Permohonan Izin Usaha di Indonesia
Panduan untuk Mengajukan Izin yang Anda Butuhkan untuk Menjalankan Bisnis
Memperoleh izin usaha di Indonesia merupakan langkah wajib bagi semua perusahaan, tanpa mengira saiz atau sektor. Proses ini kini dipusatkan melalui sistem Online Single Submission – Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang mempermudah perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Sebagai langkah awal, perusahaan harus didirikan secara sah dengan Akta Pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum), mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dan, berdasarkan tingkat risiko serta peringkat skala usaha, menjadi Perizinan Berusaha sendiri atau dilengkapi dengan Sertifikat Standar atau Izin.
Klasifikasi Jenis Usaha berdasarkan Peraturan 24/2018
Sebelum pendekatan berbasis risiko, Peraturan 24/2018 mengelompokkan usaha ke dalam tiga kategori mendasar berdasarkan kebutuhan infrastruktur:
- Usaha yang tidak memerlukan infrastruktur untuk kegiatannya
- Berdasarkan Peraturan 24/2018, usaha yang memerlukan infrastruktur tetapi belum memilikinya menerima Izin Usaha setelah OSS menerbitkan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau IMB yang berlaku berdasarkan komitmen.
- Usaha yang memerlukan infrastruktur dan telah memilikinya
Apa Saja Persyaratan Pengajuan Izin Usaha di Indonesia?
Per 5 Juni 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) telah menjadi regulasi utama yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Berdasarkan PP 28/2025:
- Kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko (Rendah, Menengah-Rendah, Menengah-Tinggi, Tinggi), dan persyaratan dokumen serta perizinan bergantung pada klasifikasi tersebut.
- Persyaratan Dasar harus dipenuhi, termasuk Akta Pendirian, pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum), serta klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan sistem KBLI.
- Seluruh perizinan dan persetujuan operasional (lingkungan, teknis, dan lain-lain) semakin banyak diproses secara elektronik melalui platform OSS.
- Service Level Agreement (SLA) kini diberlakukan dengan batas waktu yang jelas untuk penilaian dan persetujuan. Apabila instansi terkait tidak mengambil tindakan dalam jangka waktu tersebut dan permohonan dinyatakan lengkap, maka izin dapat dianggap telah diberikan (fiktif positif).
- Bagi PT PMA (perusahaan penanaman modal asing), persyaratan nilai investasi minimum tetap sebesar IDR 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), serta diwajibkan menyerahkan dokumen rencana investasi dan klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan KBLI.
Jenis Izin Usaha di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa jenis izin usaha yang dapat dipilih, antara lain:
- Izin usaha umum (perdagangan barang dan jasa)
- Izin industri manufaktur (tidak termasuk energi panas, gas, dan minyak)
- Izin usaha makanan dan minuman
- Izin distribusi suplemen makanan
- Izin usaha jasa konstruksi
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta izin distribusi alat kesehatan (jika berniat menjual alat kesehatan)
- Notifikasi kosmetik (izin edar) diperlukan sebelum produk kosmetik diedarkan di Indonesia.
Selain kategori berbasis risiko, berdasarkan sistem perizinan berbasis risiko saat ini, NIB dan Sertifikat Standar atau izin yang diperlukan ditentukan oleh kode KBLI dan tingkat risiko yang relevan: Jenis Perizinan Berusaha ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha: risiko rendah memerlukan NIB, risiko menengah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, serta risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin.
Proses Pengajuan OSS RBA di Indonesia
Sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko, yang menentukan tingkat kompleksitas proses perizinan.
Langkah 1: Pendaftaran Perusahaan melalui Kemenkum
- Notaris wajib menyusun dan mengesahkan Akta Pendirian perusahaan.
- Akta tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperoleh pengesahan badan hukum.
- Sistem OSS terintegrasi dengan Kemenkum untuk memverifikasi data pendaftaran perusahaan.
Langkah 2: Membuat Akun OSS RBA
- Mendaftarkan akun di portal OSS (oss.go.id) dengan menggunakan data dari Akta Pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kemenkum.
Langkah 3: Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Setelah pendaftaran selesai dan seluruh data perusahaan diajukan, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB.
- NIB memiliki beberapa fungsi utama:
- Sertifikat Pendaftaran Perusahaan
- Nomor Identitas Importir
- Akses Hak Kepabeanan
- Pendaftaran pada program jaminan kesehatan dan sosial Indonesia (BPJS)
Langkah 4: Memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial Berdasarkan Tingkat Risiko
- Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin tambahan sesuai dengan kode KBLI dan tingkat risiko yang ditetapkan:
- Usaha Risiko Rendah:Cukup dengan NIB untuk mulai beroperasi.
- Usaha Risiko Menengah/Tinggi:Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, yaitu pernyataan pemenuhan standar yang disampaikan secara mandiri melalui sistem OSS.
- Usaha Risiko Tinggi:Memerlukan NIB, Izin Usaha, serta Izin Komersial/Operasional. Komitmen tertentu—seperti perizinan lingkungan, lokasi, atau bangunan—harus dipenuhi sebelum izin dinyatakan efektif.
Langkah 5: Memenuhi Kewajiban Pasca-Penerbitan Izin
- Pelaku usaha berisiko tinggi wajib menyelesaikan komitmen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu.
- Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, sistem OSS atau instansi pemerintah terkait akan menerbitkan izin usaha yang efektif, sehingga kegiatan usaha dapat dimulai secara sah.
Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Pengajuan Izin Usaha?
Untuk melanjutkan proses pengajuan izin usaha, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan kartu identitas dan paspor seluruh warga negara asing untuk keperluan pengajuan visa.
- Salinan seluruh persetujuan perizinan yang diperoleh pada tahap investasi.
- Salinan Akta Pendirian perusahaan beserta persetujuan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
- Salinan Akta Perubahan perusahaan beserta seluruh persetujuan Kemenkum.
- Salinan surat domisili perusahaan yang masih berlaku.
- Salinan NIB (termasuk Izin Lokasi dan Izin Usaha).
- Salinan perjanjian sewa kantor (lokasi operasional perusahaan).
- Daftar lengkap peralatan industri dan peralatan kantor yang digunakan.
- Struktur organisasi perusahaan.
Izin usaha umumnya akan diterbitkan dalam waktu 14 hari apabila seluruh dokumen telah lengkap. Izin tersebut berlaku selama 30 tahun, kecuali dinyatakan lain.
Siap Mendirikan Perusahaan di Indonesia?
Proses pendaftaran perusahaan Anda tidak harus rumit. Biarkan kami membantu Anda memulai dengan langkah yang tepat di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pendirian perusahaan di Indonesia, silakan hubungi tim kami hari ini.

Siap menyederhanakan proses pengajuan izin usaha di Indonesia?
Biarkan 3E Accounting membantu Anda di setiap tahap untuk proses pendirian perusahaan yang lancar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Izin usaha di Indonesia merupakan otorisasi hukum yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dan memungkinkan perusahaan untuk beroperasi. Izin ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia serta menegaskan bahwa persyaratan investasi dan operasional telah dipenuhi.
Investor asing harus terlebih dahulu mendirikan PT PMA, menyiapkan Akta Pendirian, memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum (Kemenkum), mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sebagai izin usaha utama.
Persyaratan umum meliputi Akta Pendirian perusahaan, persetujuan Kemenkum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), klasifikasi KBLI, serta dalam kondisi tertentu izin lingkungan atau lokasi, tergantung pada tingkat risiko usaha.
Ya. Banyak perusahaan di Indonesia memilih untuk mengalihdayakan pengurusan izin usaha kepada konsultan seperti 3E Accounting guna menghemat waktu, meminimalkan kesalahan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Sistem OSS RBA mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risiko dan mengotomatisasi proses perizinan. Usaha berisiko rendah umumnya hanya memerlukan NIB, sedangkan usaha berisiko lebih tinggi memerlukan izin dan persetujuan tambahan.
Jangka waktu pemrosesan bergantung pada struktur perusahaan dan kategori risikonya. Usaha berisiko rendah dapat memperoleh NIB dalam beberapa hari, sedangkan usaha berisiko tinggi yang memerlukan izin lingkungan atau teknis biasanya memakan waktu beberapa minggu.