This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Permohonan Izin Usaha di Indonesia

Panduan untuk Mengajukan Izin yang Anda Butuhkan untuk Menjalankan Bisnis

Permohonan Izin UsahaMemperoleh izin usaha di Indonesia merupakan langkah wajib bagi semua perusahaan, tanpa mengira saiz atau sektor. Proses ini kini dipusatkan melalui sistem Online Single Submission – Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang mempermudah perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha.

Sebagai langkah awal, perusahaan harus didirikan secara sah dengan Akta Pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR), mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai dasar untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial yang diperlukan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia.

 

Apa Saja Persyaratan Pengajuan Izin Usaha di Indonesia?

Per 5 Juni 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) telah menjadi regulasi utama yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Berdasarkan PP 28/2025:

  • Kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko (Rendah, Menengah-Rendah, Menengah-Tinggi, Tinggi), dan persyaratan dokumen serta perizinan bergantung pada klasifikasi tersebut.
  • Persyaratan Dasar harus dipenuhi, termasuk Akta Pendirian, pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR), serta klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan sistem KBLI.
  • Seluruh perizinan dan persetujuan operasional (lingkungan, teknis, dan lain-lain) semakin banyak diproses secara elektronik melalui platform OSS.
  • Service Level Agreement (SLA) kini diberlakukan dengan batas waktu yang jelas untuk penilaian dan persetujuan. Apabila instansi terkait tidak mengambil tindakan dalam jangka waktu tersebut dan permohonan dinyatakan lengkap, maka izin dapat dianggap telah diberikan (fiktif positif).
  • Bagi PT PMA (perusahaan penanaman modal asing), persyaratan nilai investasi minimum tetap sebesar IDR 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), serta diwajibkan menyerahkan dokumen rencana investasi dan klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan KBLI.

 

Jenis Izin Usaha di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa jenis izin usaha yang dapat dipilih, antara lain:

  • Izin usaha umum (perdagangan barang dan jasa)
  • Izin industri manufaktur (tidak termasuk energi panas, gas, dan minyak)
  • Izin usaha makanan dan minuman
  • Izin distribusi suplemen makanan
  • Izin usaha jasa konstruksi
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta izin distribusi alat kesehatan (jika berniat menjual alat kesehatan)
  • Izin distribusi kosmetik (jika berniat menjual dan mendistribusikan produk kosmetik)

 

Proses Pengajuan OSS RBA di Indonesia

Sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko, yang menentukan tingkat kompleksitas proses perizinan.

Langkah 1: Pendaftaran Perusahaan melalui MOLHR

  • Notaris wajib menyusun dan mengesahkan Akta Pendirian perusahaan.
  • Akta tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR) untuk memperoleh pengesahan badan hukum.
  • Sistem OSS terintegrasi dengan MOLHR untuk memverifikasi data pendaftaran perusahaan.

Langkah 2: Membuat Akun OSS RBA

  • Mendaftarkan akun di portal OSS (oss.go.id) dengan menggunakan data dari Akta Pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh MOLHR.

Langkah 3: Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Setelah pendaftaran selesai dan seluruh data perusahaan diajukan, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB.
  • NIB memiliki beberapa fungsi utama:
    • Sertifikat Pendaftaran Perusahaan
    • Nomor Identitas Importir
    • Akses Hak Kepabeanan
    • Pendaftaran pada program jaminan kesehatan dan sosial Indonesia (BPJS)

Langkah 4: Memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial Berdasarkan Tingkat Risiko

  • Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin tambahan sesuai dengan kode KBLI dan tingkat risiko yang ditetapkan:
    • Usaha Risiko Rendah:Cukup dengan NIB untuk mulai beroperasi.
    • Usaha Risiko Menengah/Tinggi:Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, yaitu pernyataan pemenuhan standar yang disampaikan secara mandiri melalui sistem OSS.
    • Usaha Risiko Tinggi:Memerlukan NIB, Izin Usaha, serta Izin Komersial/Operasional. Komitmen tertentu—seperti perizinan lingkungan, lokasi, atau bangunan—harus dipenuhi sebelum izin dinyatakan efektif.

Langkah 5: Memenuhi Kewajiban Pasca-Penerbitan Izin

  • Pelaku usaha berisiko tinggi wajib menyelesaikan komitmen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu.
  • Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, sistem OSS atau instansi pemerintah terkait akan menerbitkan izin usaha yang efektif, sehingga kegiatan usaha dapat dimulai secara sah.

 

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Pengajuan Izin Usaha?

Untuk melanjutkan proses pengajuan izin usaha, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Salinan kartu identitas dan paspor seluruh warga negara asing untuk keperluan pengajuan visa.
  • Salinan seluruh persetujuan perizinan yang diperoleh pada tahap investasi.
  • Salinan Akta Pendirian perusahaan beserta persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR).
  • Salinan Akta Perubahan perusahaan beserta seluruh persetujuan MOLHR.
  • Salinan surat domisili perusahaan yang masih berlaku.
  • Salinan NIB (termasuk Izin Lokasi dan Izin Usaha).
  • Salinan perjanjian sewa kantor (lokasi operasional perusahaan).
  • Daftar lengkap peralatan industri dan peralatan kantor yang digunakan.
  • Struktur organisasi perusahaan.

Izin usaha umumnya akan diterbitkan dalam waktu 14 hari apabila seluruh dokumen telah lengkap. Izin tersebut berlaku selama 30 tahun, kecuali dinyatakan lain.

 

Siap Mendirikan Perusahaan di Indonesia?

Proses pendaftaran perusahaan Anda tidak harus rumit. Biarkan kami membantu Anda memulai dengan langkah yang tepat di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pendirian perusahaan di Indonesia, silakan hubungi tim kami hari ini.

Permohonan Izin Usaha

Siap menyederhanakan proses pengajuan izin usaha di Indonesia?

Biarkan 3E Accounting membantu Anda di setiap tahap untuk proses pendirian perusahaan yang lancar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Izin usaha di Indonesia merupakan otorisasi hukum yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dan memungkinkan perusahaan untuk beroperasi. Izin ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia serta menegaskan bahwa persyaratan investasi dan operasional telah dipenuhi.

Investor asing harus terlebih dahulu mendirikan PT PMA, menyiapkan Akta Pendirian, memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR), mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sebagai izin usaha utama.

Persyaratan umum meliputi Akta Pendirian perusahaan, persetujuan MOLHR, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), klasifikasi KBLI, serta dalam kondisi tertentu izin lingkungan atau lokasi, tergantung pada tingkat risiko usaha.

Ya. Banyak perusahaan di Indonesia memilih untuk mengalihdayakan pengurusan izin usaha kepada konsultan seperti 3E Accounting guna menghemat waktu, meminimalkan kesalahan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.

Sistem OSS RBA mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risiko dan mengotomatisasi proses perizinan. Usaha berisiko rendah umumnya hanya memerlukan NIB, sedangkan usaha berisiko lebih tinggi memerlukan izin dan persetujuan tambahan.

Jangka waktu pemrosesan bergantung pada struktur perusahaan dan kategori risikonya. Usaha berisiko rendah dapat memperoleh NIB dalam beberapa hari, sedangkan usaha berisiko tinggi yang memerlukan izin lingkungan atau teknis biasanya memakan waktu beberapa minggu.