Pastikan Kepatuhan Akhir Tahun Keuangan Perusahaan Anda di Indonesia!
Bermitra dengan 3E Accounting untuk mendapatkan panduan ahli yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.
This post is also available in: English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Menentukan akhir tahun keuangan adalah aspek penting dalam kepatuhan perusahaan di Indonesia, karena menetapkan periode akuntansi 12 bulan yang digunakan untuk pelaporan dan perpajakan. Secara default, perusahaan di Indonesia mengikuti tahun kalender standar yang berakhir pada 31 Desember, aturan ini berlaku sejak 2001.
Meskipun perusahaan investasi asing atau entitas dengan afiliasi internasional dapat memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menggunakan dolar AS sebagai mata uang fungsional dan mencatat dalam bahasa Inggris, akhir tahun fiskal mereka umumnya tetap mengikuti tahun kalender kecuali ada persetujuan khusus. Memahami persyaratan ini memastikan perusahaan tetap patuh terhadap kewajiban pajak dan regulasi di Indonesia.
Jika tahun fiskal perusahaan berbeda dari tahun kalender, batas waktu pengajuan adalah empat bulan setelah akhir tahun fiskal tersebut.
Laporan keuangan dan laporan pajak penghasilan perusahaan harus diserahkan ke kantor pajak daerah di Indonesia.
Perusahaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak besar atau yang memiliki omzet tahunan lebih dari IDR 50 miliar umumnya masih diwajibkan melakukan audit, tetapi menurut Peraturan Menteri Keuangan dan aturan OJK, perusahaan publik dan lembaga jasa keuangan juga memiliki kewajiban audit tanpa memandang omzet.
Di Indonesia, perusahaan umumnya diwajibkan menggunakan tahun kalender yang berakhir pada 31 Desember sebagai tahun fiskal. Namun, pengecualian dapat diberikan dalam beberapa kasus, misalnya untuk menyesuaikan dengan siklus pelaporan perusahaan induk asing. Untuk menggunakan tahun keuangan non-kalender, perusahaan harus:
Memilih akhir tahun keuangan memerlukan pertimbangan dan perencanaan yang cermat agar memperoleh hasil yang paling hemat biaya dan menguntungkan secara pajak. Secara umum, perusahaan sebaiknya menghindari menetapkan akhir tahun keuangan selama periode bisnis puncak.
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan saat memilih akhir tahun keuangan:
Peraturan perpajakan di Indonesia dapat berubah secara berkala, dan penting untuk tetap mengikuti regulasi agar tidak melakukan pelaporan yang salah. Jika perusahaan gagal melaporkan akhir tahun keuangannya dan melanggar persyaratan akuntansi dan kepatuhan di Indonesia, dapat dikenakan denda bunga bulanan dari 2% hingga 48%.
Jika melewati batas waktu satu hari, akan dihitung sebagai satu bulan penuh, dan petugas pajak akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan. Perusahaan yang tercatat tidak patuh juga akan mendapat pengawasan lebih ketat dari petugas pajak di masa mendatang.
Bermitra dengan 3E Accounting untuk mendapatkan panduan ahli yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Tanggal akhir tahun keuangan default untuk perusahaan di Indonesia adalah 31 Desember, sesuai dengan tahun kalender. Standar ini berlaku kecuali perusahaan telah disetujui untuk menggunakan akhir tahun fiskal yang berbeda.
Ya, perusahaan dapat mengubah akhir tahun keuangan dengan mengubah anggaran dasar dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DGT) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, perubahan tersebut tunduk pada kondisi dan batasan tertentu.
Perusahaan harus menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (IFAS), yang selaras dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Laporan ini harus mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan terkait.
Ya, semua catatan akuntansi harus dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan laporan keuangan harus disajikan dalam Rupiah Indonesia (IDR). Penggunaan mata uang asing hanya diperbolehkan dengan persetujuan sebelumnya dari Kementerian Keuangan.
Audit wajib bagi perusahaan, termasuk entitas publik, bank, dan yang memiliki aset melebihi IDR 25 miliar. Laporan yang diaudit ini harus disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (AGM) perusahaan.
Bagi perusahaan dengan tahun fiskal berakhir pada 31 Desember, batas waktu pengajuan laporan keuangan dan laporan pajak penghasilan badan tahunan adalah 30 April tahun berikutnya. Jika tahun fiskal berbeda, batas waktu pengajuan adalah empat bulan setelah akhir tahun fiskal tersebut.