This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Penentuan Akhir Tahun Finansial Bagi Perusahaan Indonesia
Akhir tahun finansial bagi sebuah perusahaan juga disebut dengan tahun fiskal yang mengacu pada periode 12 bulan yang digunakan perusahaan untuk perhitungan akuntansi. Di Indonesia, terdapat aturan khusus terkait tahun fiskal yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Artikel ini menyediakan informasi tentang Bagaimana Menentukan Akhir Tahun Finansial bagi Perusahaan Indonesia.
Tenggat Waktu Laporan Keuangan di Indonesia
Di Indonesia, jika tahun fiskal perusahaan adalah mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember, maka perusahaan harus mengirimkan laporan keuangan sekaligus dengan laporan pajak penghasilan badan tahunan selambat-lambatnya pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
Namun, jika perusahaan tahun fiskal berbeda dari tahun kalender (seperti di atas), maka tenggat waktu pengiriman adalah empat bulan setelah akhir tahun fiskal tersebut.
Laporan keuangan dan laporan pajak penghasilan badan harus dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat di wilayah Indonesia. Jika omset tahunan perusahaan lebih dari Rp50 miliar ( setara dengan US$ 3,5 juta), maka laporan keuangan juga harus diaudit.
Memilih Akhir Tahun Finansial
Memilih akhir tahun financial adalah keputusan yang membutuhkan pemikiran dan perencanaan matang agar bisa memperoleh hasil yang paling hemat biaya dan menguntungkan dalam hal pajak. Sebagai aturan umum, perusahaan harus menghindari penetapan akhir tahun keuangan yang berakhir pada periode puncak.
Berikut ini beberapa faktor lainnya yang perlu dipertimbangkan saat memilih akhir tahun finansial:
- Siklus bisnis perusahaan: Akhir tahun yang ideal adalah yang sesuai dengan akhir musim sibuk. Ini berarti lebih sedikit persediaan yang perlu dihitung dan hal ini dapat mengurangi biaya di samping meningkatkan akurasi. Memilih waktu yang tenang dalam setahun untuk menutup pembukuan juga akan lebih nyaman untuk staf pendukung karena lebih sedikit transaksi yang berlangsung.
- Anak Perusahaan: Jika perusahaan Anda adalah sebuah anak perusahaan, maka tahun finansialnya mungkin perlu bertepatan dengan perusahaan induk. Maka, hal ini perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan perusahaan induk.
- Perjanjian sebelumnya: Beberapa perusahaan mungkin menentukan tahun fiskalnya berdasarkan perjanjian tertentu seperti perjanjian waralaba atau perjanjian kerja sama.
Denda atas Kegagalan Melaporkan atau Keterlambatan Melapor
Undang-undang perpajakan Indonesia dapat berubah secara berkala dan penting sekali mengetahui peraturan terbaru untuk menghindari pelaporan yang salah. Jika perusahaan gagal melaporkan akhir tahun keuangannya dan melanggar persyaratan akuntansi dan kepatuhan di Indonesia, maka perusahaan tersebut bisa terkena denda bunga bulanan mulai dari 2% hingga 48% atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan.
Tenggat waktu akan dihitung sebagai satu bulan penuh jika terlewat satu hari dan petugas pajak akan menjatuhkan denda yang sesuai. Perusahaan yang memiliki catatan tidak patuh juga akan mendapat pengawasan yang lebih ketat dari petugas pajak di masa depan.