This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Panduan Memilih Nama Perusahaan untuk Perusahaan Indonesia Anda

Memilih nama perusahaan untuk perusahaan Indonesia anda adalah keputusan penting yang membutuhkan pemikiran yang cermat dan pertimbangan peraturan bisnis. Karena nama perusahaan harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum pendaftaran perusahaan Indonesia, anda harus mengikuti aturan untuk memilih nama perusahaan yang taat hukum. Artikel ini memberikan panduan memilih nama perusahaan untuk perusahaan anda di Indonesia.

 

 

Persyaratan Nama Perusahaan di Indonesia

  1. Nama perusahaan harus memiliki setidaknya tiga kata

    Merupakan persyaratan hukum bahwa setiap perusahaan Indonesia harus memiliki nama perusahaan yang terdiri dari setidaknya tiga kata. Namun, nama perusahaan dapat berbeda dari merek dan karenanya anda masih dapat mendaftarkan nama merek yang kurang dari tiga kata. Persyaratan ini berlaku untuk semua perusahaan baik untuk perusahaan penanaman modal lokal maupun asing.

  2. Nama perusahaan harus diawali dengan kata “PT”

    Semua perseroan terbatas di Indonesia diawali dengan kata “PT” yang merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas (artinya Perseroan Terbatas). “PT” tidak dihitung sebagai kata untuk nama perusahaan dan karenanya tidak mempengaruhi persyaratan jumlah kata.

  3. Hanya huruf Romawi yang dapat digunakan

    Nama perusahaan hanya boleh menggunakan huruf Romawi. Huruf lain seperti Yunani, Cina, dll, tidak diperbolehkan dalam nama perusahaan Indonesia.

  4. Perusahaan lokal harus memiliki nama perusahaan dalam bahasa Indonesia.

    Sebuah perseroan terbatas lokal yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia harus memiliki nama perusahaan mereka dalam bahasa Indonesia. Namun, perusahaan penanaman modal asing (“PMA”) dapat memiliki nama perusahaan dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.

Panduan Memilih Nama Perusahaan untuk Perusahaan Indonesia Anda

 

Pembatasan Nama Perusahaan di Indonesia

Perusahaan tidak boleh menggunakan nama yang:

  • sedang digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau serupa dengan nama perusahaan lain;
  • Terdapat kata-kata kotor atau mengganggu ketertiban umum;
  • Memiliki nama yang mirip atau identik sebagai pemerintah atau badan internasional (kecuali telah diberikan persetujuan),
  • tidak sesuai dengan tujuan dan kegiatan usaha perusahaan;
  • Terdiri dari angka dan kumpulan huruf yang tidak membentuk kata atau memiliki arti yang tepat

Penting juga untuk dicatat bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak nama perusahaan jika nama perusahaan yang diusulkan mirip dengan nama perusahaan lain.

Pemesanan Nama Perusahaan di Indonesia

Perusahaan pemohon dapat mengajukan aplikasi untuk nama perusahaan mereka dan memesannya melalui notaris.

Prosesnya harus dilakukan melalui sistem pemrosesan yang terkomputerisasi dan notaris akan menangani reservasi, kliring, dan juga pembayaran melalui platform online. Biasanya ada biaya untuk mendapatkan izin untuk nama perusahaan yang diusulkan.

Nama perusahaan hanya akan dipesan selama 60 hari.

Setelah permohonan berhasil, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan persetujuan atas nama perusahaan secara elektronik. Dengan persetujuan, anda dapat mulai membuat akta pendirian untuk pendaftaran perusahaan anda. Jika anda ingin mengubah nama perusahaan anda setelah anda mendirikan perusahaan anda dengan nama perusahaan yang sudah disetujui sebelumnya, anda harus melalui prosedur yang sama lagi dan bersiap untuk mengubah akta pendirian anda dengan bantuan notaris. Untuk menghindari kerumitan, biaya tambahan dan waktu yang terbuang, pastikan anda memilih nama yang tepat untuk perusahaan anda sejak awal.

Panduan Memilih Nama Perusahaan untuk Perusahaan Indonesia Anda