Siap Menunjuk Direktur Residen di Indonesia?
Bermitra dengan 3E Accounting dan tim ahli kami akan membantu Anda melalui proses KYC, perjanjian ganti rugi, dan penunjukan direktur.
This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia, baik PT lokal maupun PT PMA milik asing, diwajibkan secara hukum untuk menunjuk setidaknya satu direktur yang secara fisik dan hukum berdomisili di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Sebuah perusahaan di Indonesia wajib memiliki minimal satu direktur, satu komisaris, dan dua pemegang saham.
Biaya Paket untuk Direktur Residen Indonesia | Layanan Direktur Nominee
| Paket | Biaya Tahunan | Deposit Jaminan |
| Layanan Direktur Residen Lokal (Indonesia PT / PT PMA) | IDR 25 juta per tahun* | IDR 25 juta (dikembalikan sepenuhnya setelah penghentian layanan) |
Catatan: Deposit jaminan diskon sebesar IDR 25 juta hanya berlaku jika perusahaan berada dalam status baik berdasarkan pemeriksaan perusahaan secara terperinci. Kami akan melakukan pemeriksaan tersebut tanpa biaya. Prinsipal wajib memenuhi persyaratan awal Know Your Customer (KYC) kami.
Kami melakukan verifikasi Know Your Customer (KYC) secara menyeluruh untuk semua layanan Direktur Residen dan Direktur Nominee. Prinsipal wajib memenuhi persyaratan KYC kami sebelum kami dapat menyediakan layanan ini. Kami tidak dapat bertindak sebagai Direktur Residen Perusahaan Indonesia Anda jika Anda adalah warga negara, memiliki hubungan dengan, atau lahir di negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional atau daftar pemantauan.

Direktur residen (juga disebut Direktur Nominee oleh sebagian pihak) dapat terdiri dari salah satu kategori berikut:
| Jenis Direktur | Dokumen yang Diperlukan |
| Warga Negara Indonesia | KTP yang masih berlaku + NPWP |
| Warga Negara Asing (Penduduk Sementara) | KITAS yang masih berlaku (izin kerja) + NPWP |
| Ekspatriat Penduduk Tetap | KITAP yang masih berlaku (izin tinggal tetap) + NPWP |
Catatan: Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dengan visa turis atau visa bisnis tidak memenuhi syarat sebagai direktur residen. Mereka wajib memiliki izin kerja yang sah dan bukti status penduduk tetap.
Penunjukan direktur residen atau direktur nominee diperlukan untuk memenuhi persyaratan hukum, namun mereka umumnya berperan pasif dan tidak perlu terlibat dalam operasional bisnis sehari-hari. Meski demikian, mereka dapat menjalankan beberapa tugas berikut:
Untuk perusahaan perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA), hukum Indonesia memperbolehkan seluruh direktur dan komisaris merupakan warga negara asing. Namun dalam praktiknya, setiap direktur asing wajib memiliki izin kerja Indonesia yang sah (KITAS atau KITAP) dan NPWP pribadi agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
Tanpa setidaknya satu direktur residen lokal, PT PMA akan menghadapi hambatan operasional berikut:
Bank di Indonesia mewajibkan setidaknya satu direktur residen lokal untuk membuka dan mengoperasikan rekening bank perusahaan. Tanpa hal ini, perusahaan tidak dapat menerima pembayaran atau membayar pemasok.
Untuk mendaftar sistem pelaporan pajak elektronik Indonesia (EFIN), seorang direktur memerlukan NPWP pribadi, dan ID EFIN hanya dapat diperoleh dengan izin kerja yang sah.
Sejak Indonesia memperkenalkan sistem administrasi pajak terintegrasi CoreTax, setiap perusahaan wajib memiliki direktur dengan akun CoreTax aktif yang terhubung dengan NPWP mereka. Direktur asing tanpa NPWP lokal tidak dapat memenuhi persyaratan ini.
Banyak pengajuan izin usaha di Indonesia memerlukan penandatangan resmi yang berdomisili lokal.
Direktur asing tanpa NPWP akan dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 20% atas penghasilan pribadi mereka di Indonesia. Setelah memperoleh NPWP, tarif pajak lokal standar akan berlaku.
Menunjuk direktur residen lokal melalui 3E Accounting akan segera mengatasi seluruh hambatan tersebut.
Kami akan menyediakan layanan Direktur Residen Lokal atau Direktur Nominee untuk perusahaan Anda di Indonesia, dengan syarat berikut dipenuhi:
Kami mensyaratkan deposit jaminan yang dapat dikembalikan sebesar IDR 25 juta untuk menyediakan layanan Direktur Residen. Layanan dapat dihentikan kapan saja atas permintaan Anda, dan deposit akan dikembalikan setelah proses penghentian dan serah terima dilakukan dengan benar. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut atau untuk memulai proses KYC.

Bermitra dengan 3E Accounting dan tim ahli kami akan membantu Anda melalui proses KYC, perjanjian ganti rugi, dan penunjukan direktur.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mewajibkan setiap PT dan PT PMA memiliki setidaknya satu direktur yang ditunjuk. Tanpa direktur residen yang memiliki NPWP dan KTP atau KITAS yang sah, perusahaan tidak dapat membuka rekening bank, mendaftar CoreTax, atau memperoleh izin usaha.
Tidak. Hukum Indonesia tidak membedakan antara direktur nominee dan direktur lainnya. Setiap direktur yang ditunjuk memiliki tanggung jawab, kewajiban hukum, dan kewajiban kepatuhan yang sama, terlepas dari bagaimana jabatan tersebut disebut atau seberapa pasif perannya.
Direktur residen yang memenuhi syarat wajib memiliki NPWP yang sah dan berada secara legal di Indonesia melalui KTP, KITAS, atau KITAP. Warga negara asing dengan visa bisnis jangka pendek atau visa turis tidak memenuhi syarat. Kandidat dengan riwayat kebangkrutan atau kejahatan keuangan juga tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, direktur residen dapat menghadapi tanggung jawab pribadi secara perdata, administratif, dan pidana atas kelalaian, kegagalan kepatuhan, atau pelanggaran. Tidak terlibat dalam operasional tidak memberikan perlindungan hukum; tanggung jawab berlaku sama bagi direktur nominee maupun direktur eksekutif.
Direktur ditunjuk saat proses pendirian perusahaan melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perusahaan milik asing biasanya menggunakan layanan profesional direktur residen; penyedia layanan akan mengurus penunjukan, perjanjian ganti rugi, dan pendaftaran resmi.

