This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Bagaimana Cara Mengamankan Nama Perusahaan Anda di Indonesia?

Sebelum nama perusahaan dari perseroan terbatas dapat digunakan di Indonesia, baik untuk perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) maupun perusahaan lokal (PT), para pendiri harus memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MOLHR).

Tanpa persetujuan nama perusahaan, para pendiri tidak dapat memulai proses pendirian perusahaan. Di Indonesia, penggunaan nama perusahaan tunduk pada berbagai pembatasan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 (Undang-Undang Perseroan Terbatas) beserta peraturan pelaksanaannya.

 

Gratis Cek Nama Perusahaan Indonesia

Mengapa Persetujuan Nama Perusahaan Wajib Sebelum Pendirian Perusahaan di Indonesia?

Persetujuan nama perusahaan di Indonesia merupakan persyaratan hukum yang dirancang untuk melindungi identitas korporasi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta memberikan kepastian hukum sebelum Akta Pendirian ditandatangani.

  • Dalam kerangka pendirian perusahaan di Indonesia, nama perusahaan yang diusulkan harus ditinjau dan disetujui sebelum dapat secara resmi dicantumkan dalam Akta Pendirian.
  • Persyaratan ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memverifikasi ketersediaan nama melalui Sistem Informasi Badan Hukum.

Alasan utama mengapa persetujuan nama perusahaan wajib di Indonesia meliputi:

  • Mencegah Duplikasi Nama

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan verifikasi elektronik untuk memastikan bahwa nama perusahaan yang diusulkan bersifat unik dan tidak identik atau sangat mirip dengan entitas lain yang telah terdaftar dalam basis data nasional.

  • Memastikan Kepatuhan Regulasi

Hukum perusahaan Indonesia menetapkan persyaratan penamaan tertentu. Nama perseroan terbatas harus terdiri dari setidaknya tiga kata yang ditulis dengan huruf Latin. Untuk perusahaan milik lokal, nama juga harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai identitas korporasi.

  • Mencegah Kesalahpahaman atau Representasi yang Menyesatkan

Proses persetujuan memastikan bahwa nama perusahaan tidak menyerupai lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi internasional, atau entitas lain yang telah dikenal. Proses ini juga membatasi penggunaan istilah yang dilarang atau menyesatkan yang dapat mengaburkan sifat kegiatan usaha.

  • Memvalidasi Akta Pendirian

Nama perusahaan yang telah disetujui merupakan prasyarat bagi notaris untuk menyusun Akta Pendirian. Tanpa persetujuan resmi, akta notaris tidak dapat disiapkan atau diajukan untuk pengesahan.

  • Mengamankan Hak Hukum Selama Proses Pendirian

Setelah disetujui, nama perusahaan akan dicadangkan untuk jangka waktu terbatas, biasanya enam puluh hari. Masa pencadangan ini memberikan waktu bagi para pendiri untuk menyelesaikan proses pendirian perusahaan sekaligus memastikan bahwa nama yang telah disetujui tetap terlindungi dalam registri perusahaan.

 

Apa Saja Persyaratan Hukum untuk Persetujuan Nama Perusahaan Berdasarkan Hukum Perusahaan Indonesia?

Berdasarkan hukum perusahaan Indonesia, penamaan Perseroan Terbatas diatur oleh standar hukum yang jelas untuk menjaga ketertiban dalam registri perusahaan nasional. Nama perusahaan PT yang diusulkan harus ditulis dengan alfabet Latin, terdiri dari setidaknya tiga kata, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Informasi Badan Hukum sebelum proses pendirian dapat dilanjutkan. Nama tersebut harus unik, tidak menyerupai lembaga pemerintah atau institusi yang telah ada, serta harus diawali dengan “PT” (Perseroan Terbatas) sebagai identitas hukum wajib.

Persyaratan hukum utama untuk persetujuan nama perusahaan meliputi:

Struktur

Nama perusahaan PT harus terdiri dari minimal tiga kata yang berbeda. Nama yang hanya terdiri dari satu atau dua kata tidak memenuhi standar penamaan yang ditetapkan oleh peraturan Indonesia.

Bahasa

Perusahaan milik lokal diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Perusahaan milik asing, termasuk PT PMA, dapat menggunakan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya selama tetap menggunakan alfabet Latin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Awalan Wajib

Nama yang disetujui harus diawali dengan “PT” (Perseroan Terbatas), yang mencerminkan statusnya sebagai perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Awalan ini merupakan bagian dari identitas hukum resmi perusahaan.

Keunikan dan Ketersediaan

Nama yang diusulkan tidak boleh identik atau sangat mirip dengan perusahaan yang telah terdaftar, kementerian, lembaga negara, atau organisasi internasional. Verifikasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Badan Hukum untuk memastikan eksklusivitas dalam basis data perusahaan.

Konten yang Dilarang

Nama perusahaan tidak boleh mengandung ungkapan yang tidak pantas, melanggar ketertiban umum atau moralitas, atau terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang tidak bermakna. Formulasi yang dapat menyamarkan identitas atau sifat usaha juga dapat ditolak.

Masa Berlaku

Setelah disetujui, reservasi nama perusahaan berlaku selama enam puluh hari. Dalam periode ini, para pendiri harus menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris dan menyelesaikan proses pendirian perusahaan. Jika masa tersebut berakhir, pengajuan baru harus dilakukan.

 

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Persetujuan Nama Perusahaan di Indonesia?

Otoritas akan menilai apakah nama perusahaan yang diusulkan mematuhi aturan penamaan yang ditetapkan, sesuai dengan persyaratan format hukum, serta tidak menimbulkan duplikasi dalam basis data perusahaan terdaftar. Hanya setelah kondisi hukum tersebut terpenuhi, nama tersebut dapat dicadangkan dan digunakan dalam Akta Pendirian.

Permohonan nama perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan akan ditolak pada tahap awal, yang dapat menunda proses pendirian perusahaan dan mengharuskan pengajuan ulang melalui proses peninjauan regulasi yang sama. Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap aturan nama perusahaan di Indonesia merupakan titik pemeriksaan hukum pertama yang menentukan apakah suatu bisnis dapat secara resmi memasuki pasar dengan identitas perusahaan yang terlindungi dan disetujui.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan nama perusahaan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal tiga kata
  2. Nama harus diawali dengan kata PT
  3. Nama hanya boleh menggunakan alfabet Latin
  4. Jika perusahaan sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, maka nama harus menggunakan bahasa Indonesia
  5. Nama harus diverifikasi secara hukum melalui Sistem Informasi Badan Hukum
  6. Nama perusahaan harus relevan dengan tujuan kegiatan usaha
  7. Nama tidak boleh menyiratkan hubungan dengan otoritas pemerintah

 

Bagaimana Cara Mencadangkan dan Mendaftarkan Nama Perusahaan di Indonesia Secara Bertahap?

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mencadangkan dan mendaftarkan nama perusahaan di Indonesia, termasuk persyaratan kepatuhan dan risiko apabila ketentuan hukum tidak dipenuhi:

Tahapan Penjelasan Kepatuhan Risiko Jika Tidak Dipatuhi
Struktur Nama Siapkan setidaknya tiga alternatif nama perusahaan yang selaras dengan kegiatan usaha yang direncanakan serta klasifikasi KBLI. Nama harus terdiri dari minimal tiga kata, ditulis dengan alfabet Latin, dan diawali dengan “PT” (Perseroan Terbatas). Penolakan langsung jika persyaratan struktur tidak terpenuhi.
Kepatuhan Bahasa Tentukan apakah perusahaan dimiliki secara lokal (PT) atau dimiliki oleh asing (PT PMA). PT lokal harus menggunakan bahasa Indonesia. PT PMA dapat menggunakan bahasa Inggris atau bahasa asing lain dalam huruf Latin. Penolakan karena tidak mematuhi kebijakan bahasa.
Pemeriksaan Ketersediaan Awal Lakukan pencarian ketersediaan nama melalui Sistem Informasi Badan Hukum (AHU Online). Nama tidak boleh identik atau sangat mirip dengan entitas yang telah terdaftar. Permohonan ditolak karena duplikasi atau kemiripan.
Pembelian Voucher Beli voucher resmi reservasi nama melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Biaya pemerintah sebesar IDR 100.000 per pengajuan. Voucher berlaku selama 60 hari dan tidak dapat dikembalikan. Biaya hilang jika nama ditolak atau voucher kedaluwarsa.
Pengajuan Nama Secara Online Ajukan nama perusahaan yang diusulkan secara elektronik melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM. Harus memastikan kepatuhan terhadap aturan penamaan dan keakuratan deklarasi. Sistem akan otomatis menolak pengajuan yang tidak sesuai.
Tinjauan Regulasi Otoritas memverifikasi keunikan nama, istilah terbatas, serta kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011. Nama tidak boleh menyerupai kementerian, lembaga negara, atau organisasi internasional serta tidak boleh mengandung kata yang dilarang atau menyesatkan. Penolakan resmi mengharuskan pengajuan baru.
Persetujuan dan Reservasi Nama Setelah disetujui, nama perusahaan secara resmi dicadangkan dalam registri perusahaan nasional. Masa berlaku reservasi adalah 60 hari sejak tanggal persetujuan. Nama akan tersedia kembali jika pendirian perusahaan tidak diselesaikan dalam periode tersebut.
Akta Pendirian Gunakan nama yang telah disetujui untuk menyusun dan mengesahkan Akta Pendirian di hadapan notaris. Nama harus sama persis dengan yang disetujui dalam sistem. Akta tidak dapat disahkan tanpa nama yang telah disetujui.
Pengesahan dan Pendirian Perusahaan Ajukan akta untuk pengesahan dan lanjutkan dengan pendaftaran perusahaan, NPWP, serta perizinan usaha. Harus diselesaikan dalam masa berlaku reservasi nama. Keterlambatan dapat memerlukan pengajuan nama baru dan biaya tambahan.

Kesimpulan

Bagi perusahaan yang berencana membangun kehadiran di Indonesia, persetujuan nama perusahaan sering kali menjadi interaksi formal pertama dengan kerangka regulasi negara tersebut. Ini merupakan langkah prosedural sekaligus tahap yang penting. Standarnya telah ditetapkan dengan jelas, proses peninjauan dilakukan secara elektronik, dan hasilnya menentukan apakah proses pendirian dapat berjalan tanpa penundaan. Kesalahan pada tahap ini dapat menunda jadwal dan mengharuskan pengajuan ulang di bawah pengawasan hukum yang sama.

3E Accounting bekerja sama dengan para pengusaha Indonesia maupun investor asing untuk mengelola proses ini dengan jelas dan terstruktur. Tim kami melakukan pemeriksaan ketersediaan nama perusahaan secara sistematis, meninjau persyaratan penamaan berdasarkan ketentuan hukum, serta mengawasi proses pengajuan melalui Sistem Informasi Badan Hukum guna mengurangi risiko penolakan. Dengan memastikan bahwa nama PT atau PT PMA yang Anda usulkan telah selaras dengan hukum perusahaan Indonesia sejak awal, kami membantu memastikan bahwa proses pendirian perusahaan Anda dimulai dengan dasar hukum yang kuat dan dapat berjalan tanpa gangguan yang tidak perlu.

Gratis Cek Nama Perusahaan Indonesia

Amankan Nama Perusahaan Indonesia Anda dengan Percaya Diri

Pastikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan persetujuan nama perusahaan di Indonesia dan lanjutkan proses pendirian perusahaan tanpa penundaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Persetujuan nama perusahaan di Indonesia diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Nama perusahaan harus menggunakan huruf Latin, terdiri dari minimal tiga kata, dan tidak melanggar kesusilaan umum atau menyerupai nama perusahaan maupun instansi pemerintah yang sudah ada. PT lokal harus menggunakan bahasa Indonesia, sementara PT PMA (milik asing) dapat menggunakan bahasa asing.

Untuk memeriksa apakah sebuah perusahaan terdaftar di Indonesia, Anda dapat memverifikasi status hukumnya melalui portal AHU Online (Kementerian Hukum dan HAM) untuk data badan hukum, atau menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengonfirmasi NIB (Nomor Induk Berusaha). Pencarian resmi biasanya memerlukan nama perusahaan yang tepat atau nomor NIB untuk memastikan status pendaftaran.

Pemeriksaan persetujuan nama perusahaan di Indonesia umumnya dilakukan melalui sistem online Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang dikenal sebagai AHU Online. Nama perusahaan harus diajukan dan dicadangkan oleh notaris serta terdiri dari minimal tiga kata. Persetujuan berlaku selama 60 hari untuk mengeksekusi Akta Pendirian.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR), melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menyetujui nama perusahaan di Indonesia. Proses reservasi nama ditangani secara elektronik, biasanya melalui notaris, dan harus terdiri dari minimal tiga kata agar dapat diterima.