Cara Mendaftarkan Perusahaan di Indonesia: Panduan Lengkap 2025
Panduan Komprehensif untuk Mendaftarkan Perusahaan Anda di Indonesia
Indonesia, sebuah negara kepulauan yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik di Asia Tenggara, merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan menempati posisi penting dalam ekonomi regional setelah Tiongkok, Jepang, dan India. Faktor-faktor ini menjadikan Indonesia sebagai tujuan menarik untuk investasi asing dan ekspansi bisnis.
Meskipun pendaftaran perusahaan di Indonesia umumnya cukup mudah, kepatuhan yang ketat terhadap persyaratan hukum dan peraturan setempat sangat penting untuk pendirian perusahaan yang sukses dan kepatuhan jangka panjang. Jika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, panduan lengkap tentang pendaftaran perusahaan di Indonesia ini merupakan sumber daya yang sangat penting.
Apa yang Anda Perlu Ketahui Sebelum Mendaftarkan Perusahaan Anda di Indonesia?
Indonesia, sebagai anggota ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)—yang mencakup Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Myanmar, Thailand, dan Vietnam—mendapatkan manfaat dari perjanjian perdagangan regional yang menguntungkan. Ini termasuk tarif rendah atau nol, menciptakan lingkungan yang sangat menguntungkan untuk perdagangan lintas batas.
Bisnis yang didirikan di Indonesia dapat memanfaatkan keuntungan ini di seluruh Asia Tenggara sambil menikmati beban pajak yang lebih ringan. Integrasi regional ini memberikan akses ke pasar konsumen gabungan lebih dari 667 juta orang.
Selain itu, hubungan perdagangan internasional yang kuat antara Indonesia dengan negara-negara seperti Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru semakin memperkuat posisinya sebagai pusat strategis untuk ekspansi bisnis global.
Indonesia beroperasi dalam kerangka birokrasi yang terstruktur, khususnya dalam hal investasi asing. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengawasi dan mengatur semua kegiatan investasi asing di negara ini.
Pendirian perusahaan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang kemudian diamandemen melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang diundangkan pada 2 November 2020. Kerangka hukum ini memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha mematuhi standar nasional sekaligus mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Perusahaan di Indonesia?
Pendirian perusahaan di Indonesia dimulai dengan memilih dan mendapatkan persetujuan atas nama perusahaan yang diusulkan. Setelah disetujui, Akta Pendirian harus dibuat dengan bantuan notaris publik yang terdaftar. Notaris bertanggung jawab untuk menyusun Anggaran Dasar perusahaan sesuai dengan hukum di Indonesia. Untuk memenuhi persyaratan hukum dan memfasilitasi pendaftaran perusahaan yang sukses, Anggaran Dasar harus mencantumkan informasi wajib berikut:
- Nama perusahaan
- Domisili perusahaan
- Tujuan perusahaan, yaitu kegiatan usaha atau bidang usaha
- Rincian modal (modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor)
- Nilai dan jumlah saham perusahaan
- Minimal 2 pemegang saham
- Minimal 1 direktur & 1 komisaris (direktur dan komisaris tidak boleh orang yang sama)
- Tugas dan tanggung jawab direktur & komisaris
- Lokasi rapat pemegang saham
- Metode pelaksanaan rapat pemegang saham
- Prosedur pembagian dan penggunaan dividen serta laba perusahaan
Persyaratan Utama untuk Pendaftaran Perusahaan di Indonesia
Untuk mendaftarkan perusahaan di Indonesia, nama bisnis Anda harus memenuhi kriteria hukum tertentu, seperti:
- Nama perusahaan harus ditulis menggunakan huruf Romawi.
- Nama tersebut tidak boleh identik atau mirip dengan nama perusahaan terdaftar lainnya di Indonesia.
- Nama tersebut tidak boleh melanggar ketertiban umum atau norma kesusilaan yang berlaku.
- Nama tidak boleh menyerupai atau meniru nama lembaga negara, badan pemerintah, atau organisasi internasional—kecuali jika telah memperoleh izin resmi dari lembaga terkait.
- Nama tidak boleh hanya terdiri dari angka atau kombinasi acak huruf dan angka yang tidak membentuk kata yang bermakna.
- Nama resmi perusahaan harus mengandung minimal tiga kata yang berbeda.
- Perusahaan dengan kepemilikan asing (PMA) diperbolehkan menggunakan bahasa Inggris dalam nama resmi perusahaan.
- Nama resmi yang terdaftar hanya digunakan untuk tujuan hukum. Perusahaan dapat memilih merek dagang atau nama komersial terpisah untuk tujuan pemasaran yang lebih sesuai dengan produk atau layanan mereka.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran Perusahaan di Indonesia:
Untuk mengajukan nomor registrasi perusahaan dan perizinan terkait, Anda memerlukan Akta Pendirian, persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), serta dokumen identitas semua pemegang saham, direktur, dan komisaris. Jika pemegang saham adalah badan usaha, Anda harus menyediakan Akta Pendirian, persetujuan dari Kemenkumham, seluruh amandemen pemegang saham perusahaan (jika ada), dan semua izin usaha.
Berdasarkan pedoman BKPM, perusahaan PMA diwajibkan memiliki modal dasar minimal IDR10.000.000.000,- dengan 25% dari modal dasar sebagai modal disetor minimum. Ada dua cara alternatif untuk membuktikan keberadaan modal disetor minimum kepada otoritas terkait:
- Menyediakan Surat Pernyataan Modal yang menyatakan bahwa pemegang saham memiliki dana yang cukup untuk menyetor modal setelah pendirian perusahaan; atau
- Menyetorkan uang ke dalam rekening bank perusahaan
Semua pemegang saham diwajibkan menandatangani Anggaran Dasar di hadapan notaris. Jika seorang pemegang saham tidak dapat hadir, mereka dapat menunjuk kuasa untuk menandatangani dokumen atas nama mereka.
Anggaran Dasar akan diserahkan ke Kemenkumham oleh notaris. Setelah disetujui, Anda akan menerima Akta Pendirian yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
Jika Anda perlu mengubah informasi apa pun dalam Anggaran Dasar perusahaan setelah mendapatkan pengesahan Akta Pendirian dari Kemenkumham, Anda perlu menyiapkan Akta Perubahan yang disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Anda harus menggunakan jasa notaris untuk menyusun Akta Perubahan tersebut.
Persyaratan untuk Bisnis Milik Asing:
Jika Anda adalah warga negara asing, Anda harus menentukan bentuk badan hukum yang paling sesuai untuk bisnis Anda sebelum mendirikan perusahaan di Indonesia. Anda juga harus mengidentifikasi industri yang akan dijalankan oleh bisnis Anda.
Nama bisnis resmi di Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria, seperti ditulis menggunakan huruf Romawi; tidak identik atau mirip dengan nama perusahaan lain yang sah; tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; tidak menyerupai nama lembaga negara, badan pemerintah, atau organisasi internasional (kecuali telah memperoleh izin); tidak hanya terdiri dari angka atau kombinasi huruf dan angka tanpa makna; dan terdiri dari minimal tiga kata. PMA diperbolehkan menggunakan nama berbahasa Inggris untuk nama perusahaannya. Nama perusahaan resmi hanya digunakan untuk tujuan hukum. Anda dapat memilih nama dagang yang lebih mencerminkan produk atau merek Anda jika diperlukan.
Untuk mendirikan perusahaan PMA, direktur dan komisaris dapat seluruhnya warga negara asing. Namun, untuk kemudahan operasional, disarankan agar perusahaan menunjuk seorang direktur lokal. Tanpa direktur lokal dan jika direktur asing tidak memiliki izin kerja dan NPWP, kegiatan usaha di Indonesia termasuk penandatanganan dokumen seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran EFIn (Electronic Filing Identification Number), akan terbatas.
Pendaftaran EFIn mengharuskan direktur asing memiliki NPWP dan EFIn pribadi, yang hanya dapat diperoleh jika memiliki izin kerja. Dengan izin kerja, direktur asing wajib memiliki NPWP pribadi (wajib pajak dalam negeri). Dengan NPWP tersebut, direktur asing dapat menikmati tarif pajak lokal atas penghasilan mereka di Indonesia. Jika tidak memiliki NPWP, maka tarif potongan pajak atas penghasilan mereka adalah 20%.
Jika direktur atau komisaris asing tidak akan bekerja di Indonesia, disarankan agar salah satu dari mereka mengajukan KITAS setelah semua proses selesai, jika mereka ingin sering mengunjungi Indonesia untuk mengawasi bisnisnya. Jika tidak, mereka mungkin mengalami kendala saat memasuki wilayah Indonesia.
Jika Anda adalah direktur asing, dokumen identitas yang dibutuhkan meliputi:
- Paspor
- Visa Turis jika Anda hanya sesekali mengunjungi Indonesia
- Visa Bisnis jika Anda sudah memiliki calon klien dan akan mengadakan beberapa pertemuan di Indonesia
- KITAS (Izin Tinggal Sementara) jika Anda telah mendirikan perusahaan dan ingin rutin melakukan pertemuan di Indonesia
- IMTA (Izin Kerja) jika Anda bekerja setiap hari di kantor/perusahaan Anda di Indonesia
Bagaimana Investor Asing Dapat Memenuhi Persyaratan DNI di Indonesia?
Untuk menentukan apakah sektor bisnis terbuka untuk investasi asing dan berapa persentase kepemilikan yang diperbolehkan, Anda dapat merujuk pada Daftar Negatif Investasi (DNI) Indonesia. Daftar ini dibuat untuk melindungi perekonomian nasional dan memberikan peluang bisnis lebih banyak kepada investor. Ini adalah daftar sektor usaha yang menunjukkan sektor mana yang diperbolehkan untuk investasi, serta peraturannya, terutama terkait kepemilikan saham.
Jika perusahaan Anda adalah PMA dengan kepemilikan asing 100% dan menjalankan usaha di sektor yang masuk dalam DNI dan mewajibkan adanya pemegang saham lokal sesuai persentase dalam daftar, Anda harus mengadakan RUPS untuk menyetujui akta perubahan dengan agenda:
- Mengubah komposisi pemegang saham.
- Mengubah modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor (jika diperlukan)
Jika perusahaan Anda adalah perusahaan lokal dan ada investor asing yang ingin berinvestasi sebagai pemegang saham, Anda juga perlu mengadakan RUPS dengan agenda:
- Mengubah status pendaftaran perusahaan
- Mengubah komposisi pemegang saham
- Mengubah modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor
Untuk kedua skenario di atas, Anda juga mungkin perlu mengubah izin usaha Anda.
Apa Saja Jenis Perusahaan di Indonesia?
Indonesia mengklasifikasikan semua perusahaan asing sebagai PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). Salah kaprah yang umum terjadi adalah bahwa kepemilikan asing membuat proses pendaftaran menjadi lebih mudah. Namun, hal ini tidak benar karena proses pendaftaran di Indonesia akan berjalan lebih lancar hanya jika terdapat mitra lokal dengan kepemilikan saham 100%.
Untuk mendirikan usaha di Indonesia, Anda dapat memilih dari jenis entitas berikut:
Tipe dan Struktur Perushaaan | Cocok untuk | Keuntungan | Kerugian |
Perusahaan Lokal (Perseroan Terbatas) | Orang asing yang ingin berbisnis di Indonesia. Mereka bisa memilih untuk menjalankan bisnis sebagai investor lokal atau asing dengan menggunakan direktur lokal.
Minimal harus memiliki dua pemegang saham (individual atau perusahaan).
Perizinan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
|
Tidak tunduk pada batasan persyaratan ketat seperti entitas asing. | 100 persen kepemilikan lokal |
Perusahaan Milik Asing/Perseroan Terbatas (PT PMA) |
Warga negara asing yang ingin memiliki 100% kepemilikan perusahaan.
Memerlukan minimal 2 pemegang saham (perorangan atau perusahaan). Perizinan dikelola melalui sistem Online Single Submission (OSS). |
100% kepemilikan asing diperbolehkan. Anda memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan lokal.
Dapat berpartisipasi dan mengikuti tender di dalam negeri. Dapat mengajukan izin usaha dan impor. Dapat mengajukan registrasi produk. Karyawan asing dapat mengajukan KITAS (izin tinggal terbatas di Indonesia yang berlaku selama enam bulan hingga satu tahun) atau visa kerja. Dapat mensponsori visa bisnis untuk pengunjung dan klien asing atas nama perusahaan Anda. Bahkan kepemilikan asing sebesar 1% pun diklasifikasikan sebagai PT PMA. |
Kepemilikan maksimum (oleh asing) ditentukan berdasarkan kegiatan usaha dan sektor melalui Daftar Negatif Investasi (DNI).
Pembatasan ditetapkan dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia. |
Kantor Perwakilan | Cabang dari perusahaan induk luar negeri. Langkah awal bagi investor yang ingin mulai masuk ke pasar lokal.
Dibentuk untuk keperluan kegiatan pemasaran, persiapan pendirian PT PMA atau untuk riset pasar. |
Pilihan ideal untuk menguji pasar lokal. Fokus pada penelitian untuk membantu Anda menentukan langkah selanjutnya.
Tanpa modal minimal
Tidak memerlukan pemegang saham atau direktur.
Tidak memerlukan komisaris. |
Penjualan langsung atau perolehan pendapatan tidak diizinkan.
Seorang koordinator, pengawas, atau perwakilan memiliki peran yang terbatas. |
Alternatifnya, ada pilihan lain selain dari tiga entitas utama di atas. Pilihan-pilihan tersebut meliputi:
- Membeli perusahaan siap pakai (shelf company). Ini memungkinkan Anda untuk melewati proses pendaftaran perusahaan.
- Perusahaan Nominee – Perusahaan nominee akan bertindak sebagai pemilik terdaftar atas nama pemilik sebenarnya. Jika Anda memilih opsi ini, sangat penting untuk menemukan mitra yang memiliki kepentingan terbaik Anda.
Secara umum, biaya mendirikan perusahaan di Indonesia dimulai dari US$1.500. Ini berlaku untuk perusahaan lokal (perusahaan PT) yang berbasis di Jakarta. Biaya dapat berbeda tergantung pada jenis entitas bisnis, lokasi yang Anda pilih, dan penyedia layanan yang Anda gunakan.
Jadwal dan Prosedur Pendaftaran
Di Indonesia, ada tiga opsi entitas bagi investor yang ingin mendaftarkan perusahaannya.
- Kantor Perwakilan
- Perusahaan Lokal (Perseroan Terbatas)
- Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Entitas ini juga disebut sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.
Perusahaan Anda dapat didaftarkan dalam kurun waktu satu atau satu setengah bulan, setelah sepenuhnya terdaftar, Anda bisa segera memulai operasi bisnis. Anda juga bisa membuka rekening bank perusahaan dengan cara menyertakan Akta Pendirian dan semua izin usaha lengkap pada bank yang dipilih.
Sebagian besar bisnis di Indonesia bisa didirikan melalui sistem OSS, itu membuat proses menjadi lebih cepat dan mudah. Berikut adalah persyaratan jika Anda berencana mendirikan PT PMA di Indonesia.
Langkah 1 – Persetujuan Nama Perusahaan dan Perolehan Akta Pendirian | Memilih klasifikasi yang tepat untuk bisnis Anda adalah langkah pertama yang penting. Ini akan memastikan bahwa Anda tidak menghadapi masalah di kemudian hari.
Persetujuan nama perusahaan memerlukan waktu satu hari kerja. Alamat domisili atau alamat kantor Anda juga diperlukan.
Anda perlu membuat Akta Pendirian. Proses ini dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga hari.
Akta Pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari setelah akta diajukan ke Kemenkumham.
3E Accounting akan membantu dalam memeriksa kegiatan usaha yang Anda rencanakan dan merekomendasikan langkah terbaik yang perlu diambil. |
Langkah 2 – Pemrosesan Domisili di Kantor Kecamatan Lokal (hanya berlaku untuk wilayah di luar Jakarta) | Membutuhkan Akta Pendirian, Persetujuan Kemenkumham, perjanjian sewa kantor, dan KTP direktur. Proses ini memakan waktu 2–3 hari. |
Langkah 3 – Pendaftaran Pajak | Memerlukan Nomor Identifikasi Pajak (NPWP). Ini bisa dilakukan di kantor pajak setempat.
Proses ini bisa selesai dalam waktu dua hari. Untuk langsung mendapatkan kartu NPWP asli, itu tergantung pada Dirjen Pajak. |
Langkah 4 – Mendaftarkan Nomor Identifikasi Bisnis | Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda melalui OSS. Setelah selesai, Anda akan menerima NIB. Proses ini dapat dilakukan dalam dua hari.
NIB akan berfungsi sebagai Izin Impor, Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Nomor Induk Berusaha.
NIB secara otomatis akan mendaftarkan bisnis Anda ke dalam sistem BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), yang dapat Anda proses kemudian. |
Langkah 5 – Mendapatkan Izin Operasional dan Komersial | Biasanya diterbitkan pada hari yang sama dengan penerbitan NIB.
Berlaku jika bisnis Anda tidak memiliki persyaratan tambahan. Beberapa kegiatan usaha tertentu mungkin membutuhkan pemenuhan tambahan, sehingga perizinan dapat memakan waktu beberapa bulan untuk disetujui.
|
Sebagai contoh, prosedur waktu pendaftaran ini berlaku untuk bisnis yang berbasis di Jakarta. Untuk area lainnya di Indonesia, mungkin proses registrasinya bisa memakan waktu lebih lama. Garis waktu di atas adalah perkiraan, karena sifat bisnis Anda juga memengaruhi kecepatan pendaftaran.
Formalitas Pasca Pendaftaran
Setelah berhasil terdaftar, Anda bisa memulai operasi bisnis di Indonesia. Anda bisa melakukan aktivitas berikut atas nama perusahaan Anda.
- Membuka rekening bank di bawah perusahaan Anda
- Membeli aset dan properti
- Mengangkat karyawan
- Mengikuti Tender
- Mendapatkan izin untuk karyawan asing
- Mendapatkan izin usaha (jika diperlukan)
- Mengeluarkan Peraturan Perusahaan (PP) saat Anda sudah memiliki karyawan permanen
- Melaporkan laporan investasi pada BKPM pada setiap triwulan itu disebut LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
Setiap kali Anda ingin mengubah informasi perusahaan yang diatur dalam Akta Pendirian, Anda harus melibatkan Notaris untuk melakukan perubahan tersebut. Seluruh pemegang saham perseroan harus menandatangani formulir perubahan tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Notaris akan memproses Akta Perubahan tersebut.
Untuk referensi, lihatlah tabel berikut untuk ringkasan persyaratan pendaftaran perusahaan di Indonesia.
Jenis Perusahaan | Posisi | WNI / WNA | Dokumen Persyaratan | Dokumen untuk Ditandatangani | Kehadiran | Ketidakhadiran |
Lokal | Direktur | Warga Negara Indonesia | KTP & NPWP | Surat Pernyataan & Membuka Rekening Bank | Tidak perlu | |
Direktur | WNA (dimungkinkan, namun tidak disarankan karena dapat menghadapi kendala saat pengajuan izin usaha, tergantung pada modal dasar dan bidang usaha) | Paspor | Surat Pernyataan | Tidak perlu | ||
Komisaris | Warga Negara Indonesia | KTP & NPWP | Surat Pernyataan | Tidak perlu | ||
Pemegang Saham | Warga Negara Indonesia | KTP & NPWP | Akta Notaris & Surat Pernyataan | Fisik hadir di depan Notaris untuk menandatangani Akta | Memberikan surat kuasa; penerima kuasa wajib menyertakan KTP | |
Pemegang Saham | Perusahaan Lokal | · Akta Pendirian & Persetujuan Kemenkumham · Setiap Akta Perubahan & Persetujuan Kemenkumham · Izin Usaha (Domisili, NIB, NPWP) |
Akta Notaris & Surat Pernyataan | Fisik hadir di depan Notaris (salah satu Direktur Perusahaan Lokal) | Memberikan surat kuasa; penerima kuasa wajib menyertakan KTP | |
PMA (Perusahaan Asing) | Direktur | WNA | Salinan Paspor | Surat Pernyataan | Tidak perlu | |
Komisaris | WNA | Salinan Paspor | Surat Pernyataan | Tidak perlu | ||
Direktur | Warga Negara Indonesia | KTP & NPWP | Surat Pernyataan & Membuka Rekening Bank | Tidak perlu | ||
Komisaris | Warga Negara Indonesia | KTP & NPWP | Surat Pernyataan | Tidak perlu | ||
Pemegang Saham | Individu Pribadi (WNI) | KTP & NPWP | Akta Notaris & Surat Pernyataan | Fisik hadir di depan Notaris untuk menandatangani Akta | Memberikan surat kuasa; penerima kuasa wajib menyertakan KTP | |
Individu Pribadi (WNA) | Salinan Paspor | Akta Notaris & Surat Pernyataan | Fisik hadir di depan Notaris untuk menandatangani Akta | Memberikan surat kuasa yang dilegalisasi oleh Notaris Publik di luar negeri; penerima kuasa wajib menyertakan KTP | ||
Perusahaan Lokal | · Akta Pendirian & Persetujuan Kemenkumham · Setiap Akta Perubahan & Persetujuan Kemenkumham · Izin Usaha (Domisili, NIB, NPWP) |
Akta Notaris & Surat Pernyataan | Fisik hadir di depan Notaris (salah satu Direktur Perusahaan Lokal) | Memberikan surat kuasa; penerima kuasa wajib menyertakan KTP | ||
Perusahaan Asing | · Contoh: ACRA BizFile Singapura · Anggaran Dasar & Memorandum |
Akta Notaris & Surat Pernyataan | Fisik hadir di depan Notaris (salah satu Direktur Perusahaan Asing) | Memberikan surat kuasa yang dilegalisasi oleh Notaris Publik di luar negeri; penerima kuasa wajib menyertakan KTP |
Apa itu Perusahaan PMA di Indonesia?
Hingga kuartal I tahun 2021, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia memperlihatkan peningkatan menjadi 7,72 miliar Dolar AS. Ini adalah kenaikan 14% year-on-year dan jelas menunjukkan bahwa FDI mendapatkan daya tarik di Indonesia. Oleh karena itu, mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia adalah cara yang paling memungkinkan bagi investor asing untuk berbisnis di sini.
Setiap perusahaan milik asing dikenal sebagai PMA (Penanaman Modal Asing) atau PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). PT adalah perseroan terbatas, dan dengan kepemilikan langsung asing, penambahan PMA mengubah status badan hukum perusahaan. Jenis perusahaan PMA memungkinkan investor asing untuk menghasilkan pendapatan dan memperoleh pendapatan di Indonesia secara legal.
Sebelumnya, mendirikan sebuah perusahaan dan melakukan bisnis di Indonesia bukanlah kegiatan yang mudah. Minimnya kodifikasi dan transparansi dari pemerintah serta administrasi birokrasi menjadi permasalahan yang tak kunjung usai dan membuat para investor asing sakit kepala. Namun, dikenalkannya beberapa reformasi ekonomi kini sudah memfasilitasi kemudahan dalam membuka usaha di Indonesia, termasuk dengan adanya Omnibus Law.
Khususnya, Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku Maret lalu, membuka lebih banyak sektor bagi investor asing. Peraturan ini, yang bertindak sebagai antitesis terhadap Daftar Negatif Investasi, mengizinkan 100% investasi asing kecuali secara tegas dibatasi. Berkat ‘daftar investasi positif’ ini, sekarang lebih mudah dan lebih layak untuk mendirikan PMA di Indonesia.
Siap untuk Mendirikan Perusahaan Indonesia Anda?
Mencari bantuan tentang cara mendirikan perusahaan di Indonesia, 3E Accounting akan selalu ada untuk Anda. Hubungi konsultan kami yang ramah dan biarkan kami menyiapkan proses registrasi perusahaan Indonesia Anda.