This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Perseroan Terbatas Swasta

Private Limited Company

Perusahaan Terbatas Swasta, yang biasa dikenal sebagai Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, merupakan struktur hukum yang unik bagi bisnis. Salah satu karakteristiknya yang menentukan adalah pemisahan kekayaan dan aset perusahaan dari aset pribadi pemiliknya.

Tanggung Jawab Terbatas dan Modal Saham

Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia biasanya beroperasi dengan modal saham, yang memungkinkan kepemilikan dibagi di antara para pemegang saham. Fitur penting adalah tanggung jawab terbatas para pemegang saham, yang berarti bahwa pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban keuangan perusahaan mana pun. Struktur ini terutama disukai oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Komposisi dan Persyaratan

Persyaratan khusus harus dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Perseroan harus memiliki setidaknya satu komisaris, satu direktur, dan minimal dua pemegang saham warga negara Indonesia.

Perbedaan Antara Perseroan Terbatas (PT)

Hukum perusahaan Indonesia telah memperkenalkan perbedaan antara PT berdasarkan ukuran dan kriteria keuangannya:

  • Perusahaan Mikro: Memerlukan modal saham minimal Rp50 juta dan memiliki pendapatan tahunan maksimal Rp. 300 juta.
  • Perusahaan Kecil: Memiliki modal saham minimal berkisar antara Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta, dengan pendapatan tahunan berkisar antara Rp. 300 juta sampai dengan Rp. 2,5 miliar.
  • Perusahaan Menengah: Memerlukan modal saham antara Rp. 500 juta sampai dengan Rp10 miliar, dengan omzet tahunan berkisar antara Rp. 2,5 miliar sampai dengan Rp. 50 miliar.
  • Perusahaan Besar: Memiliki modal saham bersih yang cukup besar melebihi Rp10 miliar dan pendapatan tahunan melampaui Rp. 50 miliar.

Perseroan Terbatas Milik Asing

Investor asing yang ingin mendirikan perseroan terbatas di Indonesia harus mematuhi peraturan khusus. Struktur bisnis ini, Penanaman Modal Asing (PMA), memerlukan persetujuan dari otoritas setempat, khususnya Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Sebuah bisnis Penanaman Modal Asing (PMA) harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan persetujuan penuh, seperti investasi minimum sebesar US$1,2 juta, seorang direktur tetap, satu komisaris, dan dua pemegang saham. Selain itu, Penanaman Modal Asing (PMA) harus menjual setidaknya 5% saham mereka kepada warga negara Indonesia dalam 15 tahun pertama sejak didirikan, kecuali mereka memilih usaha patungan dengan entitas Indonesia.

Perseroan Terbatas Nominee

Struktur Perseroan Terbatas Nominee memungkinkan investor asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia melalui warga negara Indonesia yang bertindak sebagai nominee. Pendekatan ini menghindari beberapa aturan PMA yang ketat, sehingga menyediakan proses pendirian yang lebih cepat. Meskipun menawarkan keuntungan, penting bagi investor untuk sepenuhnya memahami implikasi dari struktur ini dan mematuhi peraturan setempat.

Struktur Bisnis Lainnya

Selain Perseroan Terbatas (PT), Indonesia juga menawarkan struktur bisnis seperti Kantor Perwakilan, yang utamanya digunakan untuk kegiatan promosi, riset pasar, atau bertindak sebagai perantara bagi perusahaan induk. Kantor-kantor ini memiliki durasi izin operasi terbatas selama dua tahun.