This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Layanan Audit dan Pelaporan Keuangan Wajib di Indonesia – 3E Accounting Siap Membantu!

3E Accounting Membantu Anda Memastikan Kepatuhan Terkait Peraturan Lokal

Investor yang berniat melakukan bisnis di Indonesia akan beranggapan bahwa Layanan Audit dan Pelaporan Keuangan Wajib menjadi hal yang sanga penting bagi bisnis mereka.

Setiap perusahaan Indonesia wajib menyampaikan laporan pajak tahunan ke kantor pajak daerah terkait dalam waktu empat bulan sejak akhir tahun pajak perusahaan. Anda akan mendapatkan notifikasi pengingat melalui ponsel atau surel dari kantor pajak mengenai kewajiban Anda untuk menyampaikan pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Tanggal jatuh tempo untuk melaporkan pajak ke kantor pajak ini tidak boleh disalahartikan dengan persyaratan sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa Direktur dari perusahaan Anda harus menyampaikan laporan tahunan kepada rapat umum pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.

Laporan pajak tahunan setidaknya harus memuat:

  • Laporan keuangan yang paling sedikit memuat neraca terakhir untuk tahun buku yang baru saja berakhir dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan; laporan kegiatan perusahaan.
  • laporan kegiatan perusahaan;
  • laporan pelaksanaan terkait tanggung jawab lingkungan dan sosial;
  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan;
  • laporan pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris di tahun buku yang baru saja berakhir;
  • Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • gaji dan tunjangan Anggota Direksi dan gaji atau honorarium serta tunjangan Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang baru saja berakhir.

Layanan Audit dan Pelaporan Keuangan Wajib di Indonesia

Jika pendapatan tahunan perusahaan Indonesia Anda lebih dari 50 juta rupiah, Anda juga diharuskan mengaudit laporan keuangan Anda.

Berdasarkan pasal nomor 68 dalam Undang-undang Perusahaan nomor 40 tahun 2007, Direksi wajib menyampaikan laporan finansial perusahaan pada akuntan publik untuk dilakukan proses audit, jika:

  • usaha yang dijalankan perusahaan adalah menghimpun dan / atau mengelola dana publik.
  • perusahaan menerbitkan surat pengakuan utang pada masyarakat.
  • perusahaan tersebut merupakan perusahaan publik
  • perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara
  • perusahaan tersebut memiliki aset atau omzet usaha paling tidak sebesar 50 juta rupiah; atau
  • itu merupakan sebuah kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Memerlukan layanan audit yang sesuai dengan peraturan? Para auditor terkait kami bisa membantu Anda.

 

Mengapa Bisnis Memerlukan Layanan Pelaporan Keuangan Wajib?

Standar akuntansi dan peraturan tentu merupakan hal yang berbeda. Mereka tidak sama dan ditetapkan oleh United States Generally Accepted Auditing Principles (USGAAP) dan International Financial Reporting Standards (IFRS). Untuk alasan tersebut, investor asing bisa saja mendapatkan masalah ketika dihadapkan dengan peraturan finansial di Indonesia.

Lebih lanjut, peraturan di Indonesia juga terus mengalami perubahan. Terkadang, perubahannya juga sangat halus dan Anda juga mungkin saja tidak menyadarinya. Oleh karena itu, untuk tetap mematuhi peraturan, penting untuk melibatkan seorang profesional yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan keuangan. Pelaporan Keuangan Wajib adalah prosedur penting bagi setiap akun bisnis untuk tetap memastikan mereka tetap dapat dipercaya dan beretika.

Di Indonesia, informasi akuntansi Anda harus transparan dan konsisten.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah:

(1) Setiap perusahaan harus menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan

(2) Laporan Keuangan Tahunan adalah dokumen yang tersedia untuk umum dan memuat hal-hal sebagai berikut:

  • neraca keuangan
  • Laporan laba rugi
  • laporan perubahan ekuitas
  • laporan arus kas
  • catatan atas pelaporan keuangan yang mengungkapkan piutang termasuk pinjaman bank  dan daftar penyertaan modal.

 

Prosedur Pengajuan

  1. Penyampaian SPT Tahunan Perusahaan harus melalui e-Filing bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak di lingkungan kantor wilayah direktorat jenderal pajak Wajib Pajak Besar.
  2. Surat Pemberitahuan PPh 21 dan/atau PPh 26 bagi perusahaan wajib disampaikan melalui e-Filing bagi yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan PPh 21 dan/atau PPh 26 berupa dokumen elektronik.
  3. SPT masa PPN wajib disampaikan melalui e-Filling bagi pengusaha kena pajak yang wajib menyertakan SPT masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
  4. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 di atas, dapat mengajukan melalui:
    1. penyerahan manual di kantor pajak
    2. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. perusahaan ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

 

Kegagalan untuk Mematuhi

Kegagalan untuk mematuhi peraturan yang berkaitan dengan persyaratan akuntansi dan kepatuhan yang berlaku di Indonesia akan membuat Anda terkena denda pajak dari Otoritas Pajak Indonesia. Untuk setiap keterlambatan pembayaran, denda bunga bulanannya mulai dari dua persen sampai 48 persen.

Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan akuntansi dan kepatuhan akan berada di bawah pengawasan Otoritas Pajak Indonesia.

 

Mengapa 3E Accounting?

Pengalaman adalah hal yang paling penting saat kita mencoba untuk meraih kesuksesan di dunia bisnis. Di 3E, tim profesional kami memiliki berbagai pengalaman dalam berbagai bidang industri. Dengan wawasan dan pengetahuan, kami berada dalam posisi terbaik untuk membantu dalam hal Layanan Pelaporan Keuangan Wajib di Indonesia.

Auditor kami fokus pada pendekatan audit, komunikasi berkelanjutan, dan analisis ahli dari proses akuntansi, itu akan menjamin bisnis Anda selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingin Anda selalu up to date, kami juga akan selalu memberikan informasi sekaligus terus berada dalam komunikasi yang konstan dengan Anda.

Di antara layanan yang diberikan oleh auditor kami, sebagai bagian dari proses audit menurut undang-undang antara lain:

  • Pendekatan terfokus khusus industri dan negara
  • Tinjauan Tahunan untuk Audit Anda
  • Pemeriksaan Pro forma
  • Tinjauan  Perantara
  • Analisis soal keadaan akuntansi kompleks yang mungkin akan Anda hadapi
  • Laporan Naratif.

Untuk informasi lebih lanjut soal layanan yang kami sediakan, termasuk layanan pendaftaran perusahaan Indonesia, hubungi kami hari ini.

Layanan Audit dan Pelaporan Keuangan Wajib di Indonesia