Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 menetapkan sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp1.000.000 bagi pengusaha yang tidak menyampaikan laporan awal, laporan tahunan, maupun laporan pra-peristiwa sebagaimana diwajibkan. Menurut UU No. 7 Tahun 1981, laporan disampaikan paling lambat 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan; namun apabila Pelaku Usaha belum melakukan WLKP sebelum pendaftaran NIB, NIB merupakan bukti pemenuhan laporan WLKP periode pertama.
Dalam panduan ini, kami menjelaskan proses laporan pertama WLKP Indonesia untuk perusahaan baru. Kami juga membahas pembaruan data ketika perusahaan merekrut karyawan pertama atau pindah alamat, termasuk batas waktu wajib lapor ketenagakerjaan, SIAPkerja, pendaftaran BPJS, dan pencatatan PKWT.
Apa Itu WLKP dan Perusahaan Mana Saja di Indonesia yang Wajib Melapor?
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) adalah laporan tertulis wajib perusahaan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang harus disampaikan pengusaha atau pengurus perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981.
Pasal 4 undang-undang ini mewajibkan pelaporan tertulis ketika perusahaan didirikan, berhenti beroperasi, dijalankan kembali, dipindahkan, atau dibubarkan. Laporan disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk; Kemnaker menyediakan sistem WLKP dalam jaringan.
Undang-undang mendefinisikan perusahaan dengan merujuk pada kegiatan usaha yang mempekerjakan pekerja. Karena definisi tersebut, apakah suatu badan hukum yang telah terbentuk tetapi belum memiliki pekerja sudah masuk cakupan kewajiban tidak dijawab secara eksplisit oleh undang-undang. Langkah yang bijak adalah mengonfirmasi posisi tersebut kepada dinas ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum ketenagakerjaan di Indonesia sebelum berasumsi mendapat pengecualian.
Untuk badan hukum tanpa pekerja, posisi hukumnya tidak boleh dinyatakan secara mutlak. Peroleh pendapat tertanggal dari konsultan hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta uji portal produksi yang berlaku saat ini sebelum memutuskan apakah dan bagaimana perusahaan harus melapor.

Kapan Batas Waktu Laporan WLKP Pertama Setelah Pendirian Perusahaan?
Menurut Pasal 6 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1981, laporan disampaikan paling lambat 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan; namun bagi Pelaku Usaha yang belum melakukan WLKP sebelum pendaftaran NIB, NIB merupakan bukti pemenuhan laporan WLKP periode pertama.
Menentukan waktu laporan baru WLKP dengan tepat dimulai dari definisi mendirikan perusahaan menurut undang-undang. Undang-undang mendefinisikannya sebagai dimulainya kegiatan fisik perusahaan dan/atau diperolehnya izin usaha, sehingga periode 30 hari tidak otomatis berawal pada tanggal pendirian badan hukum dalam akta.
Sebagai interpretasi praktis, identifikasi tanggal mulai kegiatan dan tanggal perolehan izin yang sebenarnya, dan mintalah nasihat hukum ketenagakerjaan di Indonesia jika keduanya berbeda. Jangan berasumsi bahwa pendirian badan hukum atau rekrutmen pertama semata-mata menentukan pemicu kewajiban menurut undang-undang.
Setelah laporan awal, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan laporan berulang secara tahunan. Tata cara pelaporan dalam jaringan diatur oleh Permenaker No. 18 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan Permenaker No. 4 Tahun 2019. Materi untuk artikel ini tidak memuat uji portal produksi bertanggal mengenai bulan pelaporan atau alur SIAPkerja, sehingga ketentuan yang tampil saat pelaporan perlu diperiksa.
Pasal 8 menambahkan aturan pra-peristiwa. Sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, pengusaha wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum peristiwa tersebut. Pasal 6 secara terpisah mengatur laporan dalam 30 hari setelah perpindahan, sehingga mintalah penjelasan mengenai penerapan kedua ketentuan dalam alur daring saat ini.
Terakhir, Pasal 10 menyebutkan konsekuensi ketidakpatuhan dalam rumusan undang-undang: pelanggaran yang dapat dikenai kurungan hingga tiga bulan atau denda hingga Rp1.000.000. Ini adalah bunyi undang-undang, bukan prediksi tentang bagaimana penegakan hukum diterapkan pada kasus tertentu.
Peristiwa Pelaporan WLKP dan Batas Waktu Menurut Undang-Undang
| Peristiwa Pelaporan | Batas Waktu | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Perusahaan didirikan, dijalankan kembali, atau dipindahkan | Paling lambat 30 hari setelah peristiwa; namun NIB merupakan bukti pemenuhan laporan WLKP periode pertama apabila Pelaku Usaha belum melakukan WLKP sebelum pendaftaran NIB | Pasal 6 ayat (1), UU No. 7 Tahun 1981; Pasal 22 Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM No. 5 Tahun 2025 |
| Isi laporan awal | Identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja | Pasal 6 ayat (2), UU No. 7 Tahun 1981 |
| Laporan berulang setelah laporan awal | Tahunan | Pasal 7 ayat (1), UU No. 7 Tahun 1981 |
| Perpindahan, penghentian, atau pembubaran yang direncanakan | Paling lambat 30 hari sebelum peristiwa | Pasal 8, UU No. 7 Tahun 1981 |
| Kegagalan melapor | Kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp1.000.000 (rumusan undang-undang) | Pasal 10, UU No. 7 Tahun 1981 |
Data Apa Saja yang Harus Dimasukkan ke Laporan WLKP Pertama?
Pasal 6 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1981 mewajibkan laporan awal memuat empat aspek: identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan kerja.
Undang-undang menetapkan empat kategori wajib, sementara portal dalam jaringan menentukan bidang isian persisnya. Daftar periksa di bawah ini merupakan usulan paket persiapan dan rekonsiliasi laporan pertama, berdasarkan penilaian profesional dan bukan spesifikasi SIAPkerja terkini atau daftar dokumen wajib. Konfirmasikan setiap bidang, dokumen pendukung, dan persyaratan unggahan di portal yang berlaku sebelum melapor.
1. Dokumen identitas perusahaan
Kumpulkan akta pendirian terbaru beserta seluruh perubahannya. Lengkapi pula dengan pengesahan atau tanda terima dari Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB) terkini dari OSS-RBA, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, serta kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tertera pada NIB. Akta menjadi sumber nama resmi dan susunan pengurus, sedangkan NIB menjadi sumber alamat operasional dan kode bidang usaha.
2. Bukti alamat dan domisili
Simpan bukti alamat operasional yang sebenarnya, misalnya sewa menyewa atau rincian bangunan, serta surat domisili apabila diterbitkan. Jika formulir meminta hierarki wilayah administratif, rekonsiliasikan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kode pos dengan catatan alamat sebelum melapor.
3. Data perusahaan dan kontak
Siapkan tanggal pendirian dan tanggal mulai operasi, status kantor pusat atau cabang, struktur kepemilikan, deskripsi kegiatan usaha, serta alamat email dan nomor ponsel yang dikuasai perusahaan dan dapat menerima kode verifikasi.
4. Data penanggung jawab
Sediakan data direktur atau penanggung jawab, serta rincian Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK pengguna portal, apabila portal memintanya.
5. Data tenaga kerja
Tetapkan tanggal batas potong (cut-off) data tenaga kerja, lalu catat jumlah pekerja WNI dan WNA, rincian jenis kelamin dan status kepegawaian, serta pengaturan waktu kerja berdasarkan daftar induk pegawai yang bertanggal.
6. Data upah, BPJS, dan hubungan industrial
Apabila formulir memintanya, siapkan:
- Upah minimum dan maksimum
- Rincian pendaftaran BPJS
- Informasi serikat pekerja atau peraturan perusahaan
- Data perjanjian kerja bersama
- Lowongan dan kegiatan pelatihan
- Data pekerja penyandang disabilitas
- Pernyataan penanggung jawab
Sumber Data WLKP dan Referensi Rekonsiliasi
| Bidang Data WLKP | Catatan Sumber Utama |
|---|---|
| Nama resmi dan bentuk hukum | Akta pendirian terbaru dan catatan Kemenkumham |
| Status usaha dan kode KBLI | NIB terkini dari OSS-RBA |
| Identifikasi pajak (NPWP) | Catatan pendaftaran NPWP perusahaan |
| Alamat operasional dan hierarki wilayah | NIB, sewa menyewa, dan tempat kerja sebenarnya |
| Total dan klasifikasi pekerja | Daftar induk pegawai bertanggal dan catatan penggajian |
| Nomor kepesertaan dan pemberi kerja BPJS | Sertifikat BPJS atau catatan portal |
Bagaimana Perbedaan Pelaporan bagi Perusahaan Tanpa Karyawan?
Perlakuan untuk perusahaan tanpa karyawan belum diselesaikan oleh undang-undang maupun panduan portal yang terverifikasi. Peroleh nasihat bertanggal sebelum memutuskan apakah dan bagaimana cara melapor.
Memasukkan angka nol pada seluruh total tenaga kerja adalah interpretasi praktis yang belum terverifikasi, bukan aturan undang-undang yang eksplisit. Undang-undang mendefinisikan perusahaan dengan merujuk pada usaha yang mempekerjakan pekerja. Tidak ada aturan portal yang dipublikasikan dan disertakan untuk artikel ini yang menyelesaikan posisi perusahaan tanpa pekerja. Konfirmasikan perlakuan terkini kepada dinas ketenagakerjaan atau konsultan hukum ketenagakerjaan di Indonesia sebelum melapor.
Dua jebakan perlu dihindari. Pertama, jangan pernah membuat data pekerja fiktif demi mengisi suatu bidang. Kedua, direktur atau komisaris yang tercantum dalam akta tidak otomatis menjadi pegawai dengan penggajian. Periksa pengaturan kepegawaian dan penggajian yang sebenarnya sebelum menghitung pemegang jabatan sebagai pekerja.
Ketika perusahaan mulai mempekerjakan pegawai pertama melalui penggajian, tinjau total WLKP, pendaftaran BPJS, dan pencatatan PKWT sebagai proses yang terpisah. Apabila laporan WLKP dibuat, gunakan tanggal mulai bekerja dan klasifikasi kontrak yang sebenarnya. Rekonsiliasikan jumlah pekerja terhadap daftar induk pegawai dan data penggajian.
Bagaimana Cara Menyelesaikan WLKP Melalui Portal SIAPkerja?
WLKP disampaikan secara daring melalui portal SIAPkerja yang dikelola Kemnaker, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Permenaker No. 18 Tahun 2017 beserta perubahannya mengatur tata cara WLKP dalam jaringan. Permenaker No. 17 Tahun 2024 mengatur SIAPkerja sebagai ekosistem informasi ketenagakerjaan nasional.
Materi untuk artikel ini tidak mencakup uji portal produksi bertanggal mengenai alur, bidang wajib, persyaratan unggahan, atau pemulihan akun SIAPkerja. Periksa ketentuan yang tampil pada portal pada saat pelaporan.
Kami merekomendasikan kontrol tata kelola atas kepemilikan akun yang bersifat advis dan bukan persyaratan pemerintah. Gunakan alamat email dan nomor ponsel yang dikuasai perusahaan, tetapkan direktur sebagai pihak yang bertanggung jawab atas akun, dan biarkan staf SDM, kepatuhan, sekretaris dan asisten administrasi mengoperasikannya sehari-hari. Saat menetapkan peran operasional tersebut, tetapkan operator akun yang terdokumentasi dan pemilik akun secara terpisah, karena akses portal, notifikasi, dan kode OTP mengikuti siapa pun yang memegang kredensialnya.
Langkah 1: Susun paket sumber data sebelum membuka portal
Kumpulkan lebih dahulu akta, NIB, NPWP, kode KBLI, bukti alamat, dan rincian kontak. Tandai setiap perbedaan antara akta dan NIB sebelum melapor, alih-alih memilih versi mana pun yang dianggap praktis.
Langkah 2: Daftarkan dan amankan akun
Daftarkan perusahaan menggunakan kontak yang dikuasai perusahaan agar akun tetap hidup meski staf berganti. Catat siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mengoperasikan akun.
Langkah 3: Lengkapi dan validasi laporan
Masukkan data secara konsisten di setiap bagian. Jangan memperlakukan penerimaan portal sebagai konfirmasi bahwa suatu bidang telah lengkap atau terekonsiliasi.
Langkah 4: Bedakan penerimaan dari ketepatan data
Laporan yang diterima portal bukan bukti bahwa data sudah benar. Rekonsiliasikan setiap bidang terhadap catatan sumber dan simpan bukti pelaporan beserta dokumen pendukung untuk keperluan pengurusan ketenagakerjaan selanjutnya.
Registrasi Ketenagakerjaan Apa Saja yang Menyertai Perekrutan Pertama?
WLKP, pendaftaran BPJS, dan pencatatan PKWT adalah tindakan kepatuhan yang terpisah — menyelesaikan yang satu tidak menyelesaikan yang lain.
Panduan resmi BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerwanya dengan menyertakan data pekerja dan upah. Periksa kategori pekerja serta aturan yang berlaku saat ini sebelum berasumsi bahwa waktu dan persyaratan dokumen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan identik untuk setiap rekrutmen pertama di berbagai zona waktu di Indonesia.
Untuk kontrak kerja waktu tertentu, PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 14, mewajibkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dicatat secara daring paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan. Apabila pencatatan daring tidak tersedia, perjanjian wajib dicatat secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari kerja. Aturan ini terbatas pada PKWT; tidak setiap perjanjian kerja adalah PKWT.
Ketiganya merupakan proses yang berbeda secara hukum dan administrasi. Apakah integrasi sistem terkini telah mengubah langkah praktisnya sebaiknya dikonfirmasikan kepada instansi terkait pada saat pelaporan.
Perusahaan Tanpa Karyawan vs Perekrutan Pertama
| Item | Tanpa Karyawan | Perekrutan Pertama |
|---|---|---|
| Total tenaga kerja | Konfirmasi perlakuan nol pekerja yang berlaku sebelum mengisi total tenaga kerja | Jumlah pekerja sebenarnya direkonsiliasi dengan penggajian |
| Pendaftaran BPJS | Tidak dibuat semata-mata untuk mengisi bidang; konfirmasi perlakuannya | Pemberi kerja dan pekerja terdaftar sesuai aturan yang berlaku |
| Pencatatan PKWT | Belum relevan sampai ada perjanjian kerja waktu tertentu | Dicatat dalam batas hari kerja menurut undang-undang |
| Data penggajian pendukung | Tidak diperlukan | Daftar induk pegawai, dasar upah, dan tanggal efektif |
Perbandingan Kewajiban WLKP, BPJS, dan PKWT
| Kewajiban | Instansi Pengelola | Batas Waktu Utama |
|---|---|---|
| Laporan perusahaan WLKP | Kemnaker berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 | 30 hari setelah pendirian, penjalanan kembali, atau perpindahan; namun NIB menjadi bukti pemenuhan laporan WLKP periode pertama apabila Pelaku Usaha belum melakukan WLKP sebelum pendaftaran NIB |
| Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan | BPJS Ketenagakerjaan | Saat pemberi kerja mulai mempekerjakan pekerja |
| Pencatatan PKWT | Dinas ketenagakerjaan setempat berdasarkan PP 35/2021 | Daring: 3 hari kerja setelah penandatanganan; tertulis: 7 hari kerja |
Peristiwa Apa Saja yang Memicu Pembaruan WLKP?
Pemicu WLKP menurut undang-undang meliputi perpindahan, penghentian, penjalanan kembali, dan pembubaran. Perekrutan pertama, perubahan KBLI, perubahan pekerja asing, dan perubahan BPJS adalah pemicu tinjauan praktis, bukan batas waktu undang-undang yang ditetapkan di sini.
Undang-undang memperlakukan perpindahan, penghentian, penjalanan kembali, dan pembubaran sebagai peristiwa pelaporan tersendiri. Penghentian atau pembubaran yang direncanakan wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sebelum peristiwa, dan penjalanan kembali paling lambat 30 hari setelahnya.
Pemicu tinjauan catatan WLKP secara praktis meliputi:
- Perekrutan pertama, serta masuk dan keluarnya pekerja yang mengubah total tenaga kerja
- Mulai dan berakhirnya tenaga kerja asing
- Perpindahan alamat, yang merupakan peristiwa pelaporan menurut undang-undang
- Penambahan atau penghapusan kode KBLI
- Penghentian kegiatan, penjalanan kembali, merger, penutupan, atau pembubaran
- Perubahan status BPJS
Kesimpulan
WLKP memiliki jadwal pelaporan tersendiri menurut UU No. 7 Tahun 1981. Laporan awal mengikuti pemicu pendirian sebagaimana dimaksudkan undang-undang, sementara Pasal 7 ayat (1) mewajibkan laporan tahunan berulang setelah laporan awal. Permenaker No. 18 Tahun 2017 beserta perubahannya mengatur tata cara pelaporan dalam jaringan; konfirmasikan bulan pelaporan tahunan dan alur kerja terkini di SIAPkerja. Perpindahan atau penghentian yang direncanakan memerlukan pelaporan pendahuluan. Pendaftaran BPJS dan pencatatan PKWT adalah proses terpisah dengan persyaratan masing-masing.
Bagi perusahaan baru, persiapan berarti menyusun catatan sumber dan merekonsiliasi data yang relevan. Bandingkan akta, NIB, NPWP, dan catatan penggajian sebelum melapor. Konfirmasikan perlakuan perusahaan tanpa karyawan serta bidang portal terkini kepada dinas ketenagakerjaan atau konsultan hukum ketenagakerjaan di Indonesia pada saat pelaporan.
Sebagai Corporate Services Provider, 3E Accounting Indonesia dapat membantu penyiapan WLKP dan tinjauan catatan berkelanjutan untuk rekrutmen, perpindahan, dan perubahan status. Hubungi kami untuk membahas cakupan dukungannya.
Butuh Bantuan untuk Laporan WLKP Pertama Anda?
Tim kami menangani pendaftaran WLKP, pelaporan SIAPkerja, dan kepatuhan ketenagakerjaan bagi perusahaan baru maupun yang sedang berkembang di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Undang-undang mendefinisikan perusahaan dengan merujuk pada usaha yang mempekerjakan pekerja, sehingga tidak menyelesaikan secara tegas posisi badan hukum tanpa karyawan. Jangan berasumsi bahwa pelaporan diwajibkan ataupun bahwa pengecualian berlaku. Peroleh pendapat bertanggal dari konsultan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan konfirmasi perlakuan portal produksi yang berlaku saat ini.
Laporan pertama wajib disampaikan dalam 30 hari setelah perusahaan didirikan, dijalankan kembali, atau dipindahkan. Undang-undang mendefinisikan pendirian sebagai dimulainya kegiatan fisik dan/atau diperolehnya izin usaha, sehingga hitungan waktu tidak otomatis dimulai pada tanggal pendirian badan hukum. Perpindahan, penghentian, atau pembubaran yang direncanakan wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sebelum peristiwa.
Pasal 7 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1981 mewajibkan laporan tahunan setelah laporan awal. Tata cara pelaporan dalam jaringan diatur oleh Permenaker No. 18 Tahun 2017 beserta perubahannya; konfirmasikan bulan pelaporan tahunan dan alur SIAPkerja yang berlaku sebelum menyampaikan laporan.
Tidak. WLKP, pendaftaran BPJS, dan pencatatan PKWT adalah proses kepatuhan yang terpisah dan diatur oleh peraturan yang berbeda. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan kepesertaan yang berlaku. PKWT wajib dicatat secara daring paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan, atau secara tertulis dalam tujuh hari kerja apabila pencatatan daring tidak tersedia.
WLKP disampaikan secara daring melalui portal SIAPkerja yang dikelola Kemnaker, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2017 beserta perubahannya. Konfirmasikan daftar bidang portal terkini dan setiap persyaratan unggahan dokumen sebelum menyampaikan laporan.
Abigail Yu
Direktur
Abigail Yu memimpin kepemimpinan eksekutif di 3E Accounting Group, mengelola operasional, solusi TI, hubungan masyarakat, dan pemasaran digital untuk mendorong keberhasilan bisnis. Ia meraih gelar kehormatan di bidang Komunikasi dan Media Baru dari National University of Singapore dan sangat terampil dalam manajemen krisis, komunikasi keuangan, serta komunikasi korporat.








