Tahukah Anda bahwa sejak sistem e-ITAS diterapkan penuh, Indonesia tidak lagi menerbitkan kartu izin tinggal fisik berwarna biru yang dulu dilekatkan pada paspor? Sebagian besar proses, dari pengajuan visa hingga penerbitan izin tinggal, kini berjalan secara digital.
Dalam panduan ini, kami membahas jenis KITAS yang tersedia untuk warga negara asing. Panduan ini juga membahas syarat dan dokumen KITAS kerja. Tahapan pengurusan, estimasi waktu, serta kewajiban perpajakan pemegang izin tinggal turut dijelaskan.
Apa Itu KITAS dan Kedudukannya dalam Hukum Keimigrasian Indonesia?
KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, izin bagi warga negara asing untuk menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, yang sejak digitalisasi diterbitkan secara elektronik sebagai e-ITAS.
Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini mengatur bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada WNA dengan tujuan pekerjaan, investasi, pendidikan, penyatuan keluarga, penelitian, atau keperluan lain yang ditentukan. Masa berlaku ITAS bergantung pada indeks visa dan dapat diberikan untuk 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun sesuai kategorinya, serta diperpanjang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sejak sistem keimigrasian digital berjalan penuh, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan izin tinggal secara elektronik atau e-ITAS. Kartu fisik tidak lagi dicetak, dan data izin tinggal tercatat dalam sistem e-visa milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam percakapan sehari-hari dan dunia bisnis, istilah KITAS tetap dipakai dan kini merujuk pada e-ITAS digital tersebut.
Penting juga membedakan KITAS dengan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAS bersifat terbatas waktu, sedangkan KITAP adalah izin tinggal jangka panjang yang dapat dimohonkan setelah WNA menetap berturut-turut selama bertahun-tahun dengan izin tinggal terbatas.
Jenis KITAS Apa Saja yang Tersedia untuk WNA di Indonesia?
Jenis ITAS tidak terbatas pada tujuh kategori; klasifikasi resmi juga mencakup antara lain repatriasi, rumah kedua, talenta global, tokoh dunia, pekerja jarak jauh, pengobatan, dan kemudahan bekerja sambil berlibur.
Jenis izin tinggal yang tepat ditentukan oleh tujuan utama WNA di Indonesia. Memilih indeks visa yang keliru adalah salah satu penyebab paling umum penolakan atau bahkan sanksi keimigrasian. Berikut penjelasan masing-masing kategori.
Tabel perbandingan di bawah merangkum tujuh kategori utama sebagai contoh. Kategori lain mencakup repatriasi, talenta global dan tokoh dunia, pekerja jarak jauh, pengobatan, serta kemudahan bekerja sambil berlibur. Verifikasi indeks e-visa melalui sistem resmi saat pengajuan. Indeks dapat berubah sesuai kebijakan Imigrasi.
1. KITAS Kerja (E23)
KITAS kerja kini menggunakan indeks E23 untuk bekerja dengan sponsor perusahaan, dengan indeks kerja lain yang ditetapkan sesuai kegiatan; E33 merupakan indeks Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Syarat intinya adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan. Masa berlaku umumnya 6–12 bulan mengikuti kontrak kerja dan dapat diperpanjang.
2. KITAS Investor (E28A dan E28B)
Untuk penanam modal asing, E28 dan E28A digunakan bagi penanaman modal asing hingga dua tahun. E28B ditujukan bagi penanam modal asing yang mendirikan perusahaan, dengan pilihan izin tinggal lima atau sepuluh tahun. KITAS investor tidak memerlukan RPTKA, tetapi pemohon harus tercatat secara resmi dalam struktur perusahaan di data AHU. Status investor memungkinkan pengawasan usaha, namun bukan status karyawan penuh.
3. KITAS Keluarga
KITAS keluarga diterbitkan bagi pasangan dan anak yang menyusul pemegang izin tinggal utama, misalnya suami atau istri yang ditugaskan bekerja di Indonesia. Pemegang ITAS penyatuan keluarga yang kawin sah dengan WNI dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan/atau keluarganya sesuai Pasal 61 Undang-Undang Keimigrasian.
4. KITAS Pensiunan
Ditujukan bagi WNA lanjut usia, umumnya 55 tahun ke atas, yang ingin menjalani masa pensiun di Indonesia. Pemohon menunjukkan bukti penghasilan pensiun atau dana yang memadai serta tempat tinggal di Indonesia. Pemegangnya dilarang bekerja, dan izin dapat diperpanjang bertahap.
5. KITAS Pelajar dan Mahasiswa
Diterbitkan bagi WNA yang menempuh pendidikan formal di sekolah atau perguruan tinggi Indonesia. Masa berlaku mengikuti durasi program studi. Seperti KITAS keluarga, kategori ini tidak mengizinkan pekerjaan berbayar.
6. KITAS Riset dan Kegiatan Ilmiah
Untuk peneliti asing yang bekerja sama dengan lembaga riset atau perguruan tinggi Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan berupa izin tinggal yang dapat mencapai dua tahun serta keluar-masuk Indonesia berulang selama penelitian berlangsung.
7. Golden Visa dan Second Home KITAS
Visa Rumah Kedua menggunakan indeks E33, sedangkan visa penanam modal asing tertentu menggunakan indeks E28B hingga E28F; masa tinggal lima atau sepuluh tahun mengikuti indeks visa yang dipilih. Nilai investasi dan setoran minimal mengikuti ketentuan Imigrasi terkini, sehingga perlu dikonfirmasi saat pengajuan.
Perbandingan Jenis KITAS di Indonesia
| Jenis KITAS | Indeks e-Visa | Tujuan Utama | Masa Berlaku Umum |
|---|---|---|---|
| KITAS Kerja | E23 | Bekerja sebagai karyawan, profesional, atau manajer di perusahaan Indonesia | 6–12 bulan, dapat diperpanjang sesuai RPTKA |
| KITAS Investor | E28A/E28B | Menjadi pemegang saham, komisaris, atau direktur PT PMA | Hingga 2 tahun, dapat diperpanjang |
| KITAS Keluarga | E31 series | Menyusul pasangan atau orang tua yang bekerja di Indonesia | Mengikuti masa izin tinggal pemegang utama |
| KITAS Pensiunan | Indeks pensiun | Menjalani masa pensiun di Indonesia, umumnya usia 55 tahun ke atas | 1 tahun, dapat diperpanjang bertahap hingga 5 tahun |
| KITAS Pelajar | Indeks pelajar | Menempuh pendidikan formal di sekolah atau perguruan tinggi | Mengikuti durasi program studi |
| KITAS Riset | Indeks peneliti | Melakukan penelitian bersama lembaga riset Indonesia | 1–2 tahun, dapat diperpanjang |
| Golden Visa / Second Home | Indeks investasi | Investor besar, talenta unggul, atau pemilik dana simpanan jangka panjang | 5–10 tahun |
Apa Saja Syarat dan Dokumen KITAS Kerja yang Harus Disiapkan?
Syarat utamanya: perusahaan sponsor (umumnya PT PMA), pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran DKPTKA, serta kelengkapan dokumen WNA dan perusahaan.
Untuk tujuan kerja, KITAS adalah izin tinggal terbatas yang memerlukan penjamin perusahaan serta pemenuhan persyaratan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Menurut ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan pemberi kerja wajib menyusun RPTKA yang menunjukkan bahwa posisi tersebut tidak dapat diisi tenaga kerja lokal. Layanan pengurusan izin kerja dan RPTKA di Indonesia kini terintegrasi dalam sistem TKA yang dikelola Kemnaker, sehingga prosesnya jauh lebih cepat dibanding era dokumen kertas.
Perusahaan juga wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang umumnya ditetapkan sebesar USD 100 per posisi per bulan, kecuali posisi tertentu yang dikecualikan. Nilai terkini sebaiknya diverifikasi saat pengajuan karena dapat berubah bersama regulasi.
Bagi investor asing, langkah pertama biasanya mendirikan PT PMA di Indonesia sebagai sponsor. Perusahaan ini harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan data susunan pengurus yang mutakhir di sistem Kemenkumham.
Dokumen KITAS kerja yang lazim diminta mencakup:
- Paspor WNA dengan masa berlaku yang cukup, idealnya minimal 18 bulan
- Pas foto digital dengan latar belakang sesuai ketentuan e-visa
- Kontrak kerja atau surat penugasan yang ditandatangani
- Ijazah dan surat pengalaman kerja yang relevan dengan posisi
- Akta pendirian, pengesahan, NIB, dan NPWP perusahaan sponsor
- Struktur organisasi dan bukti setor modal perusahaan
- Bukti pembayaran DKPTKA dan pengesahan RPTKA
- Asuransi kesehatan atau kepesertaan program jaminan sosial
- Sertifikat kemampuan bahasa Indonesia untuk posisi tertentu.
Dokumen KITAS Kerja dan Keterangannya
| Kategori | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| Dokumen WNA | Paspor berlaku minimal 18 bulan, pas foto digital, ijazah, surat pengalaman kerja, kontrak kerja |
| Dokumen perusahaan | Akta pendirian dan SK Kemenkumham, NIB, NPWP, struktur organisasi, bukti setor modal |
| Dokumen keimigrasian | Pengesahan RPTKA, bukti pembayaran DKPTKA, data sponsor, alamat tempat tinggal di Indonesia |
| Dokumen pendukung | Asuransi kesehatan atau kepesertaan jaminan sosial, sertifikat bahasa Indonesia untuk posisi tertentu |
Bagaimana Cara Mengurus KITAS Kerja dari Awal hingga Terbit?
Pengurusannya bertahap: sponsor menyiapkan perusahaan, mengesahkan RPTKA, membayar DKPTKA, dan mengajukan e-visa. e-ITAS diterbitkan otomatis saat WNA diizinkan masuk. Perekaman biometrik tambahan hanya dilakukan bila diminta Imigrasi.
Cara mengurus KITAS kerja hari ini hampir seluruhnya berjalan daring. Urutan langkah berikut menggambarkan alur yang paling umum bagi WNA yang disponsori PT PMA. Estimasi waktu pada setiap tahap dirangkum dalam tabel setelah langkah-langkah ini.
Perlu dicatat bahwa ITAS dan Izin Masuk Kembali diterbitkan otomatis ketika WNA diizinkan masuk oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. WNA dapat keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali tersebut masih berlaku tanpa mengurus MERP terpisah seperti dulu.
Langkah 1: Pastikan Sponsor Perusahaan Siap
PT PMA harus terdaftar di OSS dan memiliki NIB serta NPWP. Bidang usahanya harus sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Pada prinsipnya, semua bidang usaha terbuka kecuali yang tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Data pengurus dan pemegang saham harus konsisten dengan data AHU.
Langkah 2: Ajukan RPTKA ke Kemnaker
Perusahaan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui layanan daring TKA Kementerian Ketenagakerjaan. RPTKA mencantumkan posisi, jabatan, durasi, dan justifikasi penggunaan tenaga asing.
Langkah 3: Bayar DKPTKA
Setelah RPTKA disahkan, perusahaan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui bank persepsi. Bukti pembayaran menjadi lampiran wajib pengajuan visa.
Langkah 4: Ajukan e-Visa Izin Tinggal Terbatas
Perusahaan atau sponsor mengajukan e-visa indeks kerja melalui portal e-visa Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan seluruh dokumen yang telah disiapkan. Status pengajuan dapat dipantau secara daring.
Langkah 5: Tebus e-Visa dan Masuk Indonesia
WNA menukar e-visa yang telah disetujui dan masuk ke Indonesia melalui pintu masuk yang ditentukan. Kedatangan harus sebelum masa berlaku e-visa berakhir.
Langkah 6: Penerbitan e-ITAS dan Verifikasi Biometrik Bila Diminta
Setelah masuk Indonesia, ITAS dan Izin Masuk Kembali diterbitkan otomatis saat WNA diizinkan masuk oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Jika Imigrasi meminta verifikasi atau perekaman biometrik tambahan, WNA mengikuti instruksi melalui portal e-Visa atau kantor imigrasi.
Langkah 7: Lapor Kedatangan dan Laporan Berkala
Penjamin wajib memberikan laporan berkala setiap 30 hari secara elektronik atau nonelektronik mengenai keberadaan dan kegiatan WNA kepada pihak Imigrasi sesuai ketentuan. Kelalaian pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif.
Langkah 8: Lengkapi Kewajiban Perpajakan
WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadi subjek pajak dalam negeri dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Perusahaan pemberi kerja juga wajib memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan asingnya.
Tahapan dan Estimasi Waktu Pengurusan KITAS Kerja
| Tahap | Instansi atau Platform | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| Penyiapan PT PMA, NIB, dan NPWP perusahaan | OSS dan DJP | 1–3 minggu |
| Pengesahan RPTKA | Sistem TKA, Kementerian Ketenagakerjaan | 1–2 minggu |
| Pembayaran DKPTKA | Bank persepsi melalui sistem Kemnaker | 2–5 hari kerja |
| Pengajuan e-visa izin tinggal terbatas | Portal e-visa Imigrasi | 3–7 hari kerja |
| Tebus e-visa, kedatangan, dan perekaman biometrik e-ITAS | Kantor Imigrasi | 1–14 hari sejak kedatangan |
| Pelaporan kedatangan dan laporan berkala | Kantor Imigrasi dan aparat setempat | Berkelanjutan sesuai jadwal |
| Total keseluruhan | — | Sekitar 4–8 minggu |
Apa Kaitan KITAS Kerja dengan Kewajiban Perpajakan Pemegangnya?
Pemegang izin tinggal yang menetap lebih dari 183 hari dan memenuhi persyaratan subjektif serta objektif perpajakan wajib memiliki NPWP; perusahaan pemberi kerja juga wajib memotong PPh 21 atas penghasilannya.
Izin tinggal bukan sekadar urusan keimigrasian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan memenuhi persyaratan subjektif serta objektif perpajakan menjadi Wajib Pajak orang pribadi. NPWP juga menjadi syarat administratif pada berbagai layanan keuangan.
Dari sisi perusahaan, PT PMA yang mempekerjakan tenaga asing wajib memotong PPh atas gaji karyawan tersebut. Sementara untuk penghasilan badan, panduan DJP terbaru menyebut tarif umum PPh badan 22 persen atas penghasilan kena pajak bagi peredaran bruto di atas Rp50 miliar, dengan fasilitas pengurangan tarif untuk peredaran bruto tertentu.
Aspek kepatuhan pelaporan juga berubah pada 2026. Peraturan Menteri Keuangan melalui PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan berlaku sejak 16 Maret 2026, memperbarui mekanisme pelaporan SPT bagi seluruh wajib pajak, termasuk WNA pemegang izin tinggal.
Bagi pemegang KITAS investor, struktur kepemilikan saham membawa konsekuensi pajak tersendiri. Aspek pajak capital gains di Indonesia atas dividen dan pengalihan saham perlu diperhitungkan sejak awal. Hal ini terutama penting setelah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 memperketat insentif PPh Final UMKM. Insentif tersebut hanya berlaku bagi orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar.
Dari pengalaman kami mendampingi klien, masalah perpajakan yang belum ditata sejak hari pertama kerap menjadi hambatan saat perpanjangan izin tinggal. Menyiapkan NPWP, pemotongan PPh 21, dan pelaporan yang rapi sejak awal membuat seluruh siklus izin tinggal berjalan mulus.
Kesalahan Apa Saja yang Sering Terjadi Saat Mengurus KITAS?
Kesalahan paling umum: salah indeks visa, RPTKA dengan posisi yang tidak layak, paspor yang hampir kedaluwarsa, dan kelalaian laporan berkala.
Dalam praktik, sebagian besar penundaan sebetulnya dapat dihindari sejak tahap persiapan. Kami sering menemukan pola kesalahan yang sama berulang pada berbagai pengajuan.
Kesalahan yang paling sering kami temui meliputi:
- Mengajukan RPTKA untuk posisi yang seharusnya dapat diisi tenaga lokal, sehingga pengajuan ditolak
- Memilih indeks e-visa yang tidak sesuai aktivitas, misalnya bekerja dengan visa kunjungan
- Menggunakan paspor dengan sisa masa berlaku terlalu pendek untuk proses izin tinggal
- Data pengurus atau pemegang saham PT PMA tidak konsisten dengan data AHU
- Lalai melaporkan kedatangan dan laporan berkala, yang berujung pada denda
- Memulai perjalanan tanpa memastikan e-ITAS dan status pajak sudah lengkap
Menghindari enam titik rawan ini biasanya memangkas waktu pengurusan secara signifikan. Penyedia jasa yang berpengalaman dapat membantu memeriksa kelengkapan sebelum pengajuan disampaikan, sehingga risiko penolakan minimal.
Kesimpulan
KITAS bukan lagi kartu fisik, melainkan e-ITAS digital yang prosesnya berjalan daring dari RPTKA, DKPTKA, e-visa, hingga penerbitan e-ITAS dan Izin Masuk Kembali, dengan perekaman biometrik hanya bila diminta Imigrasi. Memilih kategori izin tinggal yang tepat, menyiapkan dokumen kitas secara lengkap, dan menjaga kepatuhan laporan berkala serta kewajiban pajak adalah tiga kunci agar estimasi waktu pengurusan tetap dalam kisaran 4–8 minggu.
Kami di 3E Accounting Indonesia adalah Corporate Services Provider berpengalaman yang mendampingi perusahaan multinasional dan PT PMA. Kami membantu klien mengurus RPTKA, e-visa, e-ITAS, pendaftaran NPWP, dan pemotongan PPh bagi karyawan asing dalam satu alur layanan. Pendekatan teknologi kami membuat setiap tahap terpantau transparan. Layanan ini didukung jaringan 3E Accounting International di lebih dari 110 negara.
Jika Anda berencana mempekerjakan tenaga asing atau pindah ke Indonesia sebagai investor, tim kami siap meninjau kebutuhan Anda dan menyiapkan strategi izin tinggal yang paling efisien. Hubungi kami melalui halaman kontak untuk konsultasi lebih lanjut.
Butuh Bantuan Mengurus KITAS dan Izin Tinggal WNA?
Tim 3E Accounting Indonesia siap mendampingi pengurusan RPTKA, e-visa, e-ITAS, hingga kepatuhan perpajakan perusahaan Anda. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Masa berlaku visa, ITAS/e-ITAS, dan Golden Visa perlu dibedakan. ITAS untuk bekerja umumnya terbit 6–12 bulan mengikuti kontrak dan RPTKA; kategori lain dapat diberikan hingga 2 tahun. Golden Visa dan Visa Rumah Kedua adalah kategori tersendiri yang memberikan masa tinggal 5 atau 10 tahun sesuai indeks visa yang dipilih. Semua kategori dapat diperpanjang selama persyaratan terpenuhi.
KITAS bersifat sementara dan terbatas waktu, sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap jangka panjang. KITAP umumnya dapat dimohonkan setelah WNA menetap berturut-turut selama bertahun-tahun dengan KITAS, atau melalui jalur keluarga tertentu sesuai ketentuan Imigrasi.
KITAS investor (E28A/E28B) memungkinkan pemegangnya menjadi pemegang saham, direktur, atau komisaris pada PT PMA terkait dan menjalankan fungsi pengawasan. Untuk bekerja sebagai karyawan dengan gaji, tetap diperlukan KITAS kerja dengan RPTKA yang disahkan Kemnaker.
Total keseluruhan umumnya sekitar 4–8 minggu, tergantung kesiapan dokumen perusahaan. Pengesahan RPTKA biasanya 1–2 minggu, sedangkan penerbitan e-visa sekitar 3–7 hari kerja setelah seluruh persyaratan lengkap.
ITAS dan Izin Masuk Kembali diterbitkan otomatis ketika WNA diizinkan masuk oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. WNA dapat keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali tersebut masih berlaku tanpa mengajukan MERP terpisah.
Abigail Yu
Direktur
Abigail Yu memimpin kepemimpinan eksekutif di 3E Accounting Group, mengelola operasional, solusi TI, hubungan masyarakat, dan pemasaran digital untuk mendorong keberhasilan bisnis. Ia meraih gelar kehormatan di bidang Komunikasi dan Media Baru dari National University of Singapore dan sangat terampil dalam manajemen krisis, komunikasi keuangan, serta komunikasi korporat.








