This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Komponen Membuat Laporan Keuangan Sebagai Audit Grup

Mengaudit satu perusahaan itu rumit dan sangat detail. Apalagi jika menyangkut audit perusahaan besar dengan beberapa anak perusahaan dalam lingkupnya. Audit untuk perusahaan semacam itu disebut audit grup. Tetapi audit grup untuk perusahaan induk di Indonesia memiliki aturan dan regulasinya sendiri. Apakah Anda tahu jika perusahaan Anda membutuhkan audit grup? Petunjuk berikut akan memberi Anda gambaran.

Audit Grup Untuk Perusahaan Induk di Indonesia

 

Komponen

Definisi audit grup mengacu pada audit atas sekelompok laporan keuangan. Setiap laporan keuangan harus berisi komponen spesifik yang dapat berbeda dari aspek geografis, produk, layanan, fungsi, investasi, dan banyak aspek lainnya. Beberapa laporan keuangan hanya akan memiliki informasi keuangan untuk satu komponen. Sebaliknya, ada laporan keuangan yang dapat berisi lebih dari satu komponen. Bagaimana Anda membedakannya? Nah, auditor berpengalaman harus mengetahui hal ini dengan lebih baik. Pertimbangkan hal ini, jika laporan keuangan berisi informasi anak perusahaan yang dikonsolidasi, entitas gabungan sepengendali, afiliasi berbadan hukum, investasi dalam joint venture, atau bahkan berbagai entitas yang menyediakan pelaporan keuangan terpisah ke kantor pusat. Tidak ada kebutuhan khusus untuk mempekerjakan beberapa auditor untuk mengaudit komponen. Auditor yang sama yang melakukan audit grup untuk perusahaan induk di Indonesia juga dapat mengaudit komponennya.

 

Peraturan

Perusahaan milik asing harus mematuhi Undang-Undang Perusahaan di Indonesia untuk persyaratan audit dan penyusunan laporan keuangan. Selain mengacu pada Undang-Undang Perusahaan, perusahaan milik asing harus memiliki pemahaman yang baik tentang semua undang-undang terkait untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Perusahaan milik asing secara alami terdiri dari investor asing. Dengan demikian, mereka tunduk pada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut harus secara teratur mengacu pada Undang-Undang Penanaman Modal juga. Di antara persyaratan dalam UU Penanaman Modal adalah bahwa investor asing harus menyerahkan kegiatan investasi triwulanan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, melakukan tanggung jawab sosial perusahaan, dan mematuhi undang-undang ketenagakerjaan. Auditor yang berpengalaman dan terdaftar di Indonesia sangat berpengalaman dalam hal ini selain dari laporan keuangan. Mereka akan memberi saran yang diperlukan jika terdapat masalah demi mengurangi risiko di masa depan.

Selain itu, investor asing harus melibatkan akuntan publik untuk melakukan audit. Saat ini standar pelaporan keuangan di Indonesia lebih sebanding dengan standar pelaporan keuangan internasional. Langkah ini penting untuk menarik investor asing untuk berbisnis di dalam negeri.

 

Tanggal Jatuh Tempo

Perusahaan di Indonesia bisa saja memiliki tahun buku yang berbeda dari yang ditetapkan pemerintah. Hukum Indonesia menyatakan bahwa tanggal jatuh tempo pelaporan keuangan perusahaan dan pembayaran pajak adalah 30 April. Tanggal ini hanya berlaku jika tahun buku perusahaan adalah antara 1 Januari hingga 31 Desember. Jika tidak, tanggal jatuh tempo adalah empat bulan setelah akhir tahun keuangan mereka. Dengan demikian, perusahaan harus mencatat tanggal jatuh tempo masing-masing untuk pelaporan keuangan. Mereka mungkin perlu terlibat dengan tim terkait  jika ada audit grup.

Audit Grup Untuk Perusahaan Induk di Indonesia