This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Cara Memperoleh Sertifikat Pendirian Perusahaan Indonesia
Sertifikat pendirian adalah wajib untuk setiap bisnis yang terdaftar di Indonesia. Anda akan mendapatkan sertifikat ini setelah menandatangani Akta Pendirian Anda dengan Notaris. Selanjutnya, Anda perlu mendapatkannya sebelum mendapatkan izin usaha Anda.
Isi Akta Pendirian Perusahaan
Sertifikat Pendirian perusahaan Anda berisi:
- Nama perusahaan Anda
- tempat pendirian perusahaan Anda
- tanggal pendirian
- nomor sertifikat
Isi Lampiran pada Sertifikat Pendirian
Lampiran pada Sertifikat Pendirian akan berisi:
- modal dasar dan disetor
- jumlah dan jumlah saham yang diterbitkan
- komposisi pemegang saham
- komposisi direktur dan komisaris
Anda harus menunjukkan Sertifikat Pendirian Anda untuk mengajukan izin usaha perusahaan Anda, untuk mengikuti tender atau untuk mengubah Akta Pendirian dan setiap Akta Perubahan. Itulah mengapa Sertifikat Pendirian merupakan dokumen penting untuk menjalankan bisnis Anda di Indonesia.
Cara Mendapatkan Sertifikat Anda
Untuk mendapatkan sertifikat pendirian Anda, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan. Pertama, para pendiri perusahaan perlu menandatangani Akta Pendirian dan Notaris akan membantu Anda untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan berikut ini kepada Otoritas:
- Fotokopi Akta Pendirian yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham
- Fotokopi KTP (Paspor untuk Orang Asing dan KTP untuk Warga Negara Indonesia) Direksi & Dewan Komisaris (BOC)
- Fotokopi NPWP Direksi & Dewan Komisaris (hanya untuk warga negara Indonesia)
- Fotokopi Surat Pernyataan Penyetoran Modal yang ditandatangani oleh pendiri atau Bukti Setoran Modal disetor
- Fotokopi KTP/Paspor untuk pemegang saham perorangan
- Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada) dan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (bagi perusahaan Indonesia sebagai pemegang saham)
- Copy NPWP perusahaan (bagi perusahaan Indonesia sebagai pemegang saham)
- Fotokopi Anggaran Dasar dan rapat umum pemegang saham (jika ada) (bagi perusahaan asing sebagai pemegang saham)
Sertifikat Pendirian tidak mengandung durasi atau tanggal kedaluwarsa. Sekalipun Anda mengubah atau mengubah jangka waktu/jangka waktu perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian perusahaan Anda, Akta Pendirian perusahaan Anda akan tetap sama dan valid. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan sertifikat persetujuan kementerian sehubungan dengan perubahan atau perubahan jangka waktu/periode perusahaan. Sebagai informasi, Anda perlu memperbarui jangka waktu perusahaan Anda sebelum tanggal kadaluarsa jika jangka waktu tersebut dinyatakan dalam Akta Pendirian.
Butuh Bantuan?
Khawatir Anda mungkin melewatkan sesuatu? Kemudian biarkan 3E Accounting menangani urusan bisnis Anda di Indonesia untuk Anda. Pengalaman bertahun-tahun dikombinasikan dengan profesionalisme dan wawasan industri menjadikan kami pilihan investasi terbaik Anda. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan Sertifikat Pendirian Perusahaan Indonesia kami, hubungi kami hari ini.