This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

KITAS dan Izin Kerja di Indonesia – Gambaran Umum

 

Tinggal dan Bekerja di Indonesia Dengan Izin Resmi yang Sah

Meskipun Indonesia memiliki beberapa opsi visa bagi orang asing untuk masuk dan tinggal di negara tersebut secara legal, KITAS dan izin kerja yang disebut IMTA adalah yang paling umum digunakan.

KITAS (juga disebut sebagai ITAS) dan IMTA memungkinkan orang asing untuk bekerja dan tinggal secara legal di negara tersebut. Pada November 2018, IMTA telah digabungkan dengan TELEX, visa lain. Ini dilakukan dalam bentuk “Pemberitahuan” yang seharusnya. Masa berlakunya tetap sama dengan lamanya kontrak kerja.

 

Biaya Paket KITAS dan Permohonan Izin Kerja di Indonesia

Paket Tersedia Biaya (Rp)
Aplikasi KITAS dan Izin Kerja Rp 25 juta

KITAS dan Izin Kerja di Indonesia

 

Tentang Izin KITAS

KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Sementara sekaligus visa kerja yang dapat digunakan oleh investor asing (pemilik PMA). Kadang-kadang disebut sebagai “KITAS kerja”. Untuk bekerja secara legal sementara di Indonesia, visa ini adalah suatu keharusan. Visa harus disponsori hanya oleh perusahaan Indonesia. Anda tidak dapat mensponsori visa Anda sendiri secara individu.

Durasi visa KITAS Anda tergantung pada posisi pekerjaan Anda. Kisaran normal adalah antara 6-12 bulan. Ini sejalan dengan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP).

 

Tentang Izin Kerja IMTA

Jika Anda orang asing dan Anda berencana untuk mendapatkan penghasilan atau bekerja secara lokal, Anda harus memiliki IMTA. Ini harus disetujui sebelum kedatangan Anda. Kementerian Tenaga Kerja dan sejumlah kantor imigrasi akan dilibatkan dalam prosedur tersebut. Orang asing hanya dapat bekerja di Indonesia dengan izin kerja yang masih berlaku.

Persyaratan IMTA sangat ketat. Beberapa jabatan pekerjaan dan bidang usaha terlarang bagi orang asing sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang jabatan tertentu yang dilarang bagi orang asing.

 

Tentang KITAS Investor

Jenis visa ini adalah pilihan lain untuk orang asing. Visa ini memiliki dua kategori untuk dipilih:

  • KITAS 1 tahun (Indeks 313)
  • KITAS 2 tahun (Indeks 314)

Opsi visa ini memiliki beberapa manfaat nyata, yang meliputi:

  • Aplikasi mudah
  • Biaya izin kerja dibebaskan
  • Tidak perlu membayar biaya tahunan sebesar USD 1,200 jika Anda memenuhi persyaratan investasi
  • Dapat segera mulai bekerja

Agar memenuhi syarat, investor harus memiliki investasi minimal Rp 1 miliar dalam modal saham perusahaan. Modal saham perusahaab minimal harus Rp 10 miliar. Untuk mensponsori investor, dan jika perusahaan Anda baru saja berdiri, Anda harus menunggu sampai semua izin usaha telah diselesaikan melalui sistem single submission system (“OSS”).

 

Jenis KITAS lainnya

Jenis pilihan KITAS lain yang tersedia termasuk KITAS pensiun dan KITAS untuk anak-anak dan pasangan yang diklasifikasikan sebagai tanggungan.

Ada 2 jenis sponsor KITAS:

  1. Pasangan Anda, jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia minimal 2 tahun
  2. Perusahaan majikan Anda.

 

Mendapatkan KITAS dan Izin Kerja Anda di Indonesia

Peraturan Presiden (No. 20/2018) diperkenalkan untuk menyederhanakan bagaimana pekerja asing dapat memperoleh izin kerja di negara tersebut.

Mengingat situasinya, disarankan agar Anda melibatkan konsultan atau agen visa untuk menangani aplikasi izin Anda. Agen seperti 3E Accounting berpengalaman dan akrab dengan undang-undang setempat dan persyaratannya. Oleh karena itu, kami berada dalam posisi terbaik untuk memastikan Anda mematuhi semua persyaratan aplikasi visa apa pun.

Investor yang ingin mengajukan KITAS mungkin kesulitan melakukannya tanpa pekerjaan sebelumnya. Untuk kasus seperti itu, 3E Accounting juga menyediakan sponsor lokal dan layanan konsultasi.

Dokumen persyaratan untuk mendapatkan KITAS Anda:

Umum:

  1. Lengkapi formulir
  2. Fotokopi dan asli paspor nasional atau dokumen perjalanan dan bukti visa;
  3. Fotokopi dan KITAS asli (bagi yang sudah memiliki KITAS)
  4. Surat lamaran dari Penjamin
  5. Surat jaminan dari penjamin bermaterai
  6. Penjamin KTP (E-KTP)
  7. Surat Domisili
  8. Surat Kuasa jika seseorang telah ditugaskan untuk melakukan proses

Perusahaan:

  1. Akta Pendirian dan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Persetujuan Menkumham”)
  2. Surat Persetujuan Investasi
  3. Nomor Identitas Bisnis (“NIB”)
  4. Nomor Pajak Perusahaan

 

Dokumen persyaratan untuk mendapatkan IMTA Anda:

  1. Bukti pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
  2. Keputusan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) (tidak diperlukan bagi pemegang saham yang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris; pejabat diplomatik atau konsuler di kedutaan dan pegawai departemen pemerintah yang ditunjuk oleh menteri terkait).
  3. Akta Pendirian dan Persetujuan Kemenkumham
  4. NIB dan izin usaha lainnya.
  5. Paspor TKA (Tenaga Kerja Asing) yang akan dipekerjakan.
  6. Pas foto berwarna TKA (ukuran 4 x 6 cm).
  7. Surat penunjukan Pendamping Tenaga Kerja Indonesia (TKI Pendamping).
  8. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kondisi jabatan yang akan diduduki TKA.
  9. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan dijabat oleh TKA minimal 5 (lima) tahun.
  10. Membuat draft perjanjian kerja atau janji kerja.
  11. Bukti polis asuransi pada perusahaan asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
  12. Rekomendasi dari instansi yang berwenang jika diperlukan TKA untuk dipekerjakan oleh pengusaha TKA.

Pengajuan KITAS dan IMTA Anda ini melalui sistem online.

 

Bagaimana jika Saya Hanya Membutuhkan Visa Jangka Pendek?

Opsi KITAS dan izin kerja di Indonesia paling cocok untuk investor yang ingin tinggal di negara ini dalam jangka panjang. Namun, ada beberapa kasus ketika investor hanya perlu berada di daerah tersebut untuk jangka waktu yang lebih singkat. Ini mungkin untuk menangani urusan bisnis apa pun untuk sementara.

Jika demikian, Anda tidak memerlukan KITAS untuk memasuki negara tersebut. Yang Anda perlukan adalah visa bisnis. Visa ini jauh lebih mudah dalam hal persyaratan mereka jika dibandingkan dengan KITAS. Jika Anda mengajukan permohonan visa ini, Anda hanya akan diizinkan untuk tinggal di negara tersebut tidak lebih dari 60 hari. Ini per kunjungan. Ekstensi adalah pilihan jika ada kebutuhan untuk itu.

Perlu juga dicatat bahwa opsi visa ini tidak memungkinkan Anda memperoleh penghasilan di negara tersebut. Jika Anda memerlukan visa bisnis, Anda dapat memilih dari opsi berikut:

  • Visa Masuk Tunggal – Ini memberi Anda satu kali masuk ke negara tersebut.
  • Multiple Entry Visa – Anda dapat masuk dan keluar dari Indonesia beberapa kali. Ini akan berlaku hingga satu tahun.

 

Butuh Visa di Indonesia?

Siap untuk memulai? Proses aplikasi visa membutuhkan banyak upaya bolak-balik antara Anda dan Pemerintah Indonesia. Mengapa tidak membiarkan kami mengurusnya untuk Anda sehingga Anda dapat memfokuskan waktu dan sumber daya Anda untuk bisnis Anda? Hubungi Tim Kami hari ini untuk informasi lebih lanjut.

KITAS dan Izin Kerja di Indonesia