This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Gambaran Umum Pengajuan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Indonesia
Mengajukan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Indonesia membantu untuk menghindari permasalahan terkait perpajakan ganda. 3E Accounting akan menunjukkan caranya pada Anda.
Mengajukan Surat Keterangan Domisili (CoD) bagi wajib pajak Indonesia adalah cara cerdas untuk menghindari pajak ganda atas penghasilan. Pajak adalah bagian penting dari ekonomi setiap negara dan merupakan bagian integral dari pendapatan pemerintah. Ini adalah sumber pendanaan berkelanjutan yang membuat pembangunan infrastruktur negara tetap berjalan. Oleh karena itu, peraturan perpajakan yang stabil dan dapat diandalkan akan mengantarkan sebuah negara ke jalan kesuksesan di bidang ekonomi.
Setelah batas-batas geografis tak lagi menghalangi bisnis, isu pembayaran pajak menjadi perhatian yang signifikan, entah itu bagi individu maupun entitas perusahaan. Di Indonesia, Sertifikat Domisili (CoD) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Warga Negara Indonesia pun dapat dengan mudah mengklaim manfaat dari perjanjian pajak. Indonesia juga sudah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA) dengan berbagai negara lainnya. Dengan demikian Sertifikat Domisili (CoD) juga memfasilitasi pembebasan pajak berganda bagi penduduk dengan status domisili pajak ganda.
Mendapatkan Sertifikat Domisili
Memperoleh pendapatan asing adalah pencapaian yang diinginkan, namun itu juga bisa menyebabkan kita merasa sakit kepala karena bidang perpajakan. Ada Banyak ruang ambiguitas, khususnya soal ke mana dan bagaimana Anda membayar pajak. Di sebagian besar negara, Perjanjian DTAA bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan semacam ini dan berbagai masalah lainnya.
Pada umumnya, setiap orang pribadi atau perusahaan Indonesia yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia tentu akan dikenakan ketentuan perpajakan. Ini juga berlaku bagi bukan penduduk yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Langkah pertama dalam mengklaim keringanan berdasarkan perjanjian pajak Indonesia adalah mendapatkan Sertifikat Domisili (CoD) Anda.
Baru-baru ini, ada sedikit perubahan yang terjadi di arena ini. Pada tahun 2017, peraturan baru dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal tersebut tentu membatalkan aturan tahun 2010 yang sebelumnya berlaku. Revisi lebih lanjut kemudian mengikuti hal ini. Mulai tahun 2019 dan seterusnya, standar baru pun digunakan – Peraturan DJP Nomor PE-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Peraturan ini menggabungkan persyaratan dua formulir sebelumnya menjadi satu formulir DJP yang berisikan dua halaman. Ke depannya, formulir DJP kini dikirimkan secara elektronik, sebagai lawan dari penyerahan salinan resmi yang disertifikasi secara manual. Perubahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan manfaat perjanjian pajak.
Formulir DJP baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak Indonesia (ITA) memiliki tujuh kategori yang harus diisi dan itu juga akan berfungsi sebagai surat keterangan tempat tinggal. Formulir harus dikirimkan hanya satu kali dalam setahun (berlawanan dengan persyaratan pengiriman bulanan sebelumnya) dan itu berlaku selama 12 bulan. Wajib Pajak Asing harus menyatakan semua hal yang berkaitan dengan pendapatan demi bisa mendapatkan CoD (Sertifikat Domisili) atau Sertifikat Tempat Tinggal (CoR) yang disahkan dari negara mitra DTAA.
Mitra Cerdas Pajak
Mengurus hal terkait perpajakan bisa menjadi sebuah hal yang menakutkan, terlebih Anda juga harus mengelola semua kebutuhan persyaratan perpajakan. Pakar dalam industri ini, seperti 3E Accounting memiliki keterampilan dan keahlian profesional yang bisa membantu Anda memahami semuanya. Mengajukan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Indonesia tidak perlu menjadi sebuah tantangan. Biarkan pakar di industri ini membantu Anda dalam praktik terbaik.
Hubungi 3E Accounting hari ini untuk mempersiapkan diri Anda menuju kesuksesan pajak.