This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Panduan Memahami Pajak Pribadi dan Kewajiban Anda
Pengajuan pajak penghasilan pribadi Anda sama pentingnya dengan pajak bisnis Anda. Di 3E Accounting, kami menyediakan Layanan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia yang membantu Anda memenuhi kebutuhan tersebut.
3E Accounting menyediakan layanan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia.
Apa itu Pajak Penghasilan Pribadi?
Pajak pendapatan merupakan sumber pendapatan yang sangat besar bagi pemerintah daerah. Pajak dikenakan berdasarkan beberapa faktor bagi wajib pajak pribadi. Setiap orang yang tinggal dan bekerja di negara ini harus menyadari kewajiban pajak mereka. Pajak penghasilan pribadi dipungut berdasarkan:
- Gaji
- Pensiun
- Dividen dan bunga
Sebagai wajib pajak, Anda bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban Anda. Majikan Anda bertanggung jawab untuk menghitung berapa banyak pajak yang harus dipotong dari gaji Anda. Pajak harus dibayarkan kepada pihak berwenang setempat dengan segera dan tepat waktu. Sistem pajak penghasilan global digunakan di Indonesia untuk pajak pribadi.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia
Setiap orang yang dianggap wajib pajak wajib membayar pajaknya. Ini termasuk pendapatan yang diperoleh di dalam dan luar negeri juga. Jika Anda bekerja di Indonesia tetapi Anda bukan penduduk, Anda membayar pajak pribadi atas penghasilan yang Anda peroleh di negara tersebut. Beberapa orang mungkin tidak perlu membayar pajak sama sekali. Ini akan tergantung pada perjanjian perjanjian antara Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Anda dianggap sebagai wajib pajak di Indonesia jika Anda telah berada di sana setidaknya selama 183 hari dari periode 12 bulan. Jika Anda berencana untuk tinggal di Indonesia, Anda juga akan dianggap sebagai wajib pajak. Semua wajib pajak diidentifikasi dengan nomor wajib pajak yang dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Pengecualian dari pembayaran pajak penghasilan pribadi adalah:
- Staf konsuler atau diplomatik luar negeri
- Perwakilan dari organisasi internasional
- Staf angkatan bersenjata asing (warga sipil)
- Personil militer
Dengan Layanan Pajak Penghasilan Pribadi Perorangan 3E Accounting di Indonesia, kami dapat membantu Anda mendapatkan pajak penghasilan pribadi Anda dengan cara yang mudah dan tanpa kerumitan
Berapa Tarif Pajaknya?
Tarif pajak normal atas pendapatan tahunan individu adalah sebagai berikut (penduduk pajak):
- 5% (50 juta rupiah atau kurang)
- 15% (50-250 juta rupiah)
- 25% (250-500 juta rupiah)
- 30% (lebih dari 500 juta rupiah)
Sebagian besar pajak pribadi dipotong oleh majikan. Jika wajib pajak bukan penduduk, pemotongan pajak adalah 20% dari jumlah bruto. Ini dapat bervariasi tergantung pada perjanjian pajak yang berlaku.
Pajak atas pesangon adalah sebagai berikut:
- 0% (50 juta rupiah atau kurang)
- 5% (50 – 100 juta rupiah)
- 15% (100- 500 juta rupiah)
- 25% (Melebihi 500 juta rupiah)
Pajak yang dikenakan atas pembayaran pensiun sekaligus adalah sebagai berikut:
- 0% (kurang dari 50 juta rupiah)
- 5% lebih dari (50 juta rupiah)
Butuh Bantuan Dengan Pajak Anda? Hubungi 3E Akuntansi
Dalam hal profesionalisme, tim kami adalah yang terbaik dalam bisnis ini. Kami berpengalaman dalam semua hal terkait pajak. Dapatkan informasi terbaru tentang peraturan, kepatuhan, dan pembaruan kebijakan langsung dari tim kami. Anda akan selalu mengetahui tentang perubahan kondisi pajak.
Selalu selangkah lebih maju dari kewajiban pajak Anda dengan tim yang Anda tahu dapat Anda percayai. Untuk informasi lebih lanjut tentang Layanan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kami di Indonesia, hubungi tim 3E hari ini.