This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Layanan Pendaftaran Merek di Indonesia

 

Melindungi Identitas Merek Unik Anda Melalui Pendaftaran Resmi

Layanan Pendaftaran Merek di IndonesiaUntuk melindungi kekayaan intelektual dan hak perusahaan Anda, Anda harus menjalani proses yang disebut pendaftaran merek dagang di Indonesia.

 

Apa itu Merek Dagang?

Ini umumnya merupakan istilah yang digunakan untuk mendefinisikan apa pun yang memisahkan perusahaan, badan hukum, atau orang secara jelas. Ini akan membedakan perusahaan Anda dari yang lain melalui penggunaan grafis, desain, warna, simbol, atau kata-kata. Dengan mendaftarkan merek dagang Anda, Anda melindungi hak Anda. Setiap penggunaan merek dagang Anda yang tidak sah adalah alasan untuk tindakan hukum.

 

Mengapa Mendaftarkan Merek Dagang Anda?

Indonesia memiliki insiden yang tinggi yang melibatkan pembajakan. Oleh karena itu, dengan mendaftarkan merek dagang Anda, Anda mematenkan barang dan jasa Anda. Di antara keuntungan lain yang Anda peroleh meliputi:

  • Penguatan hukum
  • Lindungi barang dan jasa Anda dari klaim pelanggaran oleh orang lain
  • Ini menambah nilai pada layanan dan produk Anda
  • Siapa pun yang mengajukan aplikasi mereka terlebih dahulu akan diberikan prioritas merek dagang sesuai dengan Undang-Undang Merek 2001 No. 15

 

Pendaftaran Merek di Indonesia

Di Indonesia, permohonan merek Anda akan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah disetujui, akan dimasukkan dalam database merek dagang Indonesia. Kekayaan Intelektual akan menutupi dan melindungi merek dagang Anda karena merek tersebut diidentifikasi sebagai salah satu aset perusahaan Anda.

Untuk memulai proses pendaftaran merek di Indonesia, Anda harus melalui langkah-langkah berikut:

  • Langkah 1 – Temukan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Orang asing akan membutuhkan konsultan lokal dengan Deklarasi Hak dan Surat Kuasa untuk menyelesaikan prosesnya.
  • Langkah 2 – Lakukan pencarian merek dagang untuk memastikan merek dagang yang Anda maksudkan sesuai dengan Undang-Undang Merek 2001 No. 15.
  • Langkah 3 – Selesaikan proses pendaftaran.

Pendaftaran Anda akan memakan waktu mulai dari 12 hingga 24 bulan untuk diselesaikan. Anda akan diminta untuk membayar biaya yang dikeluarkan untuk pencarian pra-pengarsipan, permintaan pendaftaran dan sertifikat pendaftaran akhir. Biaya akan tergantung pada jenis barang atau jasa yang ingin Anda dapatkan.

 

Lengkapi Pendaftaran Merek Dagang Anda Dengan 3E Accounting

Biarkan kami membantu Anda menyelesaikan proses pendaftaran tanpa kerumitan. Kami akan memastikan kepatuhan dengan persyaratan lokal di setiap langkah. Mengingat aplikasi Anda harus dalam bahasa lokal Indonesia, kami menyediakan layanan terjemahan untuk memastikan proses yang lancar. Untuk informasi lebih lanjut tentang berbagai layanan kami, hubungi kami hari ini.

Layanan Pendaftaran Merek di Indonesia