This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Pembubaran Perusahaan di Indonesia – Panduan Pembubaran Bisnis Anda di Indonesia
Ada banyak alasan mengapa Anda memilih untuk menutup bisnis Anda. Bagaimanapun, ada prosedur tertentu yang harus diikuti untuk pembubaran perusahaan di Indonesia.
Mengapa Memilih untuk Membubarkan Bisnis Anda?
Pembubaran Perseroan Terbatas Perusahaan untuk Penanaman Modal Asing (PT PMA) tidak selalu berarti bisnisnya bermasalah. Mungkin ada banyak faktor lain yang berkontribusi pada keputusan itu. Di antara alasan umum pembubaran perusahaan di Indonesia termasuk keputusan pemegang saham untuk menghentikan bisnis, ketidakmampuan untuk menghasilkan keuntungan yang cukup, perselisihan di antara pemangku kepentingan perusahaan, restrukturisasi perusahaan dari grup perusahaan, keluar dari pasar lokal, dll.
Berdasarkan Undang Undang Perusahaan, pembubaran perusahaan di Indonesia akan terjadi:
- berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- karena jangka waktu pendirian yang ditentukan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan perintah pengadilan;
- atas pencabutan kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam keadaan pailit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran; atau
- karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga Perseroan harus melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anda tidak secara otomatis kehilangan status badan hukum Anda jika Anda memutuskan untuk menutup perusahaan. Untuk pembubaran perusahaan di Indonesia, Anda harus mengikuti langkah-langkah seperti yang diberikan dalam Hukum Perusahaan Indonesia.
Langkah-Langkah Pembubaran Perusahaan di Indonesia
Untuk menutup bisnis Anda, Anda harus mematuhi langkah-langkah berikut:
- Mengusulkan dan memutuskan pembubaran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Menunjuk seorang likuidator.
- Mengumumkan pembubaran dalam surat kabar dan Lembaran Negara Republik Indonesia. Langkah ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah RUPS.
- Memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Mengumumkan pembagian harta di surat kabar.
- Membuat pengumuman akhir secara terbuka tentang pembubaran perusahaan.
Ingat, sebelum langkah-langkah di atas, Anda harus menghentikan semua operasi bisnis Anda termasuk pemutusan kontrak kerja dengan karyawan Anda dan memberikan pesangon mereka.
Setelah Anda mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham, Anda juga harus menutup kartu pajak Anda. Anda dapat melakukannya dengan otoritas pajak setempat. Kartu pajak hanya dapat ditutup dengan pemeriksaan dan verifikasi pajak. Proses audit dapat memakan waktu selama 1 tahun untuk diselesaikan. Penyelesaian paling awal dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan.
Apakah Saya Membutuhkan Likuidator?
Dalam beberapa hal, likuidator harus ditunjuk untuk melakukan pembubaran perusahaan di Indonesia (sebagaimana disebutkan dalam UUPT). Sedangkan dalam beberapa kasus, direksi dapat bertindak sebagai likuidator dan perlu melibatkan Notaris untuk membantu pembubaran tersebut. 3E Accounting dapat membantu Anda dalam pembubaran perusahaan dan rekanan 3E Accounting dapat bertindak sebagai likuidator yang Anda tunjuk, jika perlu, untuk melakukan proses berikut:
- Mengumumkan dan mencatat aset perusahaan
- Mengumumkan bagaimana aset akan dibagi
- Menyelesaikan pembayaran yang dilakukan kepada kreditur
- Menyelesaikan sisa pembayaran aset kepada pemegang saham
- Tindakan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan aset
Kami Siap Membantu
Bagi banyak orang, melikuidasi bisnis mereka bukanlah keputusan yang mudah. 3E Accounting akan hadir untuk memandu Anda dalam setiap langkah. Biarkan kami menangani aspek kompleks dari pembubaran perusahaan sehingga Anda dapat lebih fokus pada apa langkah Anda selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan pembubaran perusahaan Indonesia kami, hubungi kami hari ini.