Mendirikan perusahaan di Indonesia sebagai orang asing?
Navigasikan batas hukum dengan mudah melalui Layanan Pemegang Saham Nominee Lokal terpercaya dari 3E Accounting. Pastikan kepatuhan. Dapatkan dukungan ahli hari ini.
This post is also available in: English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Diketahui bahwa perusahaan di Indonesia dapat menunjuk pemegang saham lokal sebagai nominee, baik secara pribadi maupun melalui firma konsultan. Namun, apakah akan menunjuk nominee atau tidak adalah keputusan penting yang harus diambil, dan pemilik bisnis sebaiknya mempertimbangkan opsi dengan cermat. Artikel ini memberikan informasi tentang Layanan Pemegang Saham Nominee Lokal di Indonesia.
Pemegang saham nominee adalah individu atau entitas hukum yang ditunjuk untuk memegang saham perusahaan atas nama pemilik sebenarnya (beneficial owner). Pengaturan ini diatur melalui perjanjian yang mengikat secara hukum di mana nominee setuju untuk bertindak sepenuhnya sesuai instruksi pemilik sebenarnya, tanpa mengklaim hak kepemilikan atas saham.
Di Indonesia, struktur pemegang saham nominee sering digunakan oleh investor asing untuk mengatasi batasan regulasi yang tercantum dalam Daftar Investasi Positif, yang membatasi kepemilikan asing di sektor tertentu. Dengan menunjuk nominee, investor asing dapat berpartisipasi di industri yang terbatas sementara tetap mematuhi kerangka hukum lokal.
Struktur ini memungkinkan investor asing mempertahankan manfaat korporat—termasuk hak suara, hak dividen, dan kepemilikan aset bisnis—tanpa memegang saham secara langsung atas nama mereka sendiri.
Pengaturan nominee di Indonesia biasanya beroperasi di bawah struktur berbasis kepercayaan kontraktual, yang dirancang untuk melindungi kepentingan pemilik sebenarnya sekaligus mematuhi hukum nasional. Komponen utama dari pengaturan ini meliputi:
Untuk lebih melindungi kepentingan investor asing, pengaturan ini juga dapat mencakup:
Pengamanan semacam ini memastikan bahwa sementara kepatuhan regulasi tetap terjaga, kontrol, keuntungan, dan wewenang pengambilan keputusan tetap berada di tangan investor sebenarnya. Model ini menawarkan solusi praktis bagi perusahaan asing untuk memasuki sektor yang sebagian tertutup di Indonesia tanpa mengorbankan kepentingan strategis.
Investor asing sering mengandalkan layanan pemegang saham nominee di Indonesia untuk secara efektif menavigasi batasan regulasi dan menyederhanakan pendirian serta operasional perusahaan. Berikut beberapa alasan utama mengapa struktur ini umum digunakan:
Indonesia mengatur investasi asing melalui Daftar Investasi Positif, yang menentukan tingkat kepemilikan asing yang diperbolehkan di berbagai sektor. Sementara beberapa industri memperbolehkan kepemilikan asing 100%, lainnya menetapkan batasan—atau sepenuhnya melarang—partisipasi asing.
Dalam kasus tersebut, menunjuk pemegang saham nominee lokal menjadi penting untuk mematuhi kerangka hukum sambil tetap memungkinkan investor asing beroperasi di sektor terbatas. Pengaturan ini memungkinkan bisnis beroperasi secara sah di bawah struktur lokal sementara kepemilikan dan kontrol tetap di tangan investor asing.
Perusahaan milik asing (PT PMA) di Indonesia tunduk pada persyaratan modal minimum yang lebih tinggi, biasanya USD 700.000 atau setara. Hal ini bisa menjadi komitmen finansial yang signifikan, terutama untuk usaha kecil hingga menengah atau startup.
Dengan menyusun perusahaan melalui pemegang saham nominee lokal, perusahaan dapat memenuhi syarat sebagai entitas lokal, yang umumnya mendapatkan persyaratan modal yang lebih rendah. Ini membuatnya lebih mudah bagi investor asing untuk membangun kehadiran tanpa menanggung investasi awal yang tinggi.
Memiliki pemegang saham nominee lokal dapat secara signifikan mempercepat prosedur birokrasi. Nominee lokal biasanya familiar dengan proses administrasi domestik dan dapat membantu dengan tugas seperti:
Perwakilan lokal ini dapat mempercepat jadwal, mengurangi hambatan administratif, dan meningkatkan kepatuhan—terutama di sektor dengan pengawasan regulasi yang ketat.
1. Selalu membawa tingkat risiko tertentu
Memiliki pemegang saham nominee lokal selalu membawa tingkat risiko yang tinggi, terutama karena tidak memberikan pemilik bisnis kontrol penuh atas aset mereka. Meskipun tingkat risiko dapat dikelola, risiko tetap ada, dan pengaturan keseluruhan memerlukan tingkat kepercayaan dan komitmen yang tinggi.
2. Membutuhkan dokumen hukum dan perjanjian yang kompleks
Mengelola risiko yang terkait dengan penunjukan pemegang saham nominee lokal mengharuskan pemilik bisnis menyelesaikan berbagai prosedur hukum dan dokumen administratif. Sejumlah dokumen yang mengikat secara hukum, seperti (namun tidak terbatas pada) Perjanjian Call Option, Surat Jaminan (Letter of Indemnity), Surat Kuasa untuk Memilih dan Menjual (POA), Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Hak Tanggungan Saham (Pledge of Shares Agreement), dan sebagainya, dapat dibuat untuk membatasi risiko yang terlibat.
Oleh karena itu, akan ada biaya tambahan untuk mengelola prosedur yang terlibat dalam penunjukan pemegang saham nominee lokal untuk perusahaan di Indonesia.
3. Mungkin tidak berkelanjutan dalam jangka panjang
Mengingat jumlah prosedur dan waktu yang diperlukan untuk menunjuk pemegang saham nominee lokal, hal ini mungkin tidak terlalu berkelanjutan dalam jangka panjang, terutama jika seorang pemegang saham memutuskan untuk keluar di masa depan atau jika terjadi masalah terkait pelanggaran kepercayaan.
Di 3E Accounting, kami memahami risiko yang terlibat dalam layanan pemegang saham nominee lokal, oleh karena itu, kami tidak menyediakan layanan ini karena kami lebih mengutamakan transparansi dengan klien kami.
Seiring ekonomi Indonesia semakin terbuka, lebih banyak bisnis dapat dimiliki 100% oleh investor asing dengan pengaturan yang tepat. Memiliki perusahaan Anda sendiri secara langsung tetap merupakan pilihan terbaik dan paling berkelanjutan.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Navigasikan batas hukum dengan mudah melalui Layanan Pemegang Saham Nominee Lokal terpercaya dari 3E Accounting. Pastikan kepatuhan. Dapatkan dukungan ahli hari ini.
Indonesia membatasi kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu melalui Daftar Investasi Negatif (sekarang digantikan oleh Daftar Investasi Positif), sehingga dalam kasus tersebut diperlukan nominee lokal.
Orang asing menggunakan pemegang saham nominee untuk mematuhi batasan kepemilikan sambil tetap mempertahankan kepentingan ekonomi dan kendali melalui perjanjian hukum.
Ya, ketika diatur dengan benar menggunakan perjanjian yang mengikat secara hukum, pengaturan pemegang saham nominee diakui menurut hukum Indonesia.
Jika sektornya sepenuhnya terbuka untuk investasi asing, Anda dapat mendirikan PT PMA tanpa nominee. Namun, untuk sektor yang terbatas, kepemilikan lokal melalui nominee mungkin diperlukan.
Pemegang saham nominee memegang saham atas nama investor asing, sementara direktur nominee ditunjuk untuk memenuhi persyaratan direksi lokal, sering kali tanpa kendali nyata.
Dengan menggunakan perjanjian yang telah dinotariskan dengan benar seperti Deklarasi Kepercayaan (Declaration of Trust) dan Surat Kuasa (Power of Attorney), hak-hak Anda dijamin secara hukum.