This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Penerapan KITAP dan Izin Tinggal di Indonesia

 

Tinggal Permanen di Indonesia Dengan KITAP/ITAP dan Izin Tinggal

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia adalah jenis visa tinggal permanen. Ini memungkinkan orang asing tinggal di Indonesia untuk waktu yang lebih lama tanpa perpanjangan visa yang sering.

Visa ini berlaku selama 5 tahun dan orang asing harus memenuhi beberapa persyaratan agar memenuhi syarat. Tanpa visa ini, orang asing perlu memperbarui atau memperpanjang visa mereka baik bulanan, triwulanan, atau tahunan. Itu akan tergantung pada jenis visa Anda. KITAP dapat diperpanjang.

Penting untuk dicatat bahwa dengan KITAP dan KITAS, Anda tidak diperbolehkan bekerja di dalam negeri. Anda tetap harus mengajukan izin kerja jika ingin mencari pekerjaan penuh waktu di Indonesia.

Kitap Dan Izin Tinggal di Indonesia

 

Siapa yang Dapat Mengajukan KITAP dan Izin Tinggal di Indonesia?

Agar memenuhi syarat untuk visa ini, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Umumnya, hanya mereka yang sebelumnya menggunakan visa KITAS (izin tinggal jangka pendek) yang dapat mengajukan permohonan. Namun, durasi dan jumlah perpanjangan KITAS bervariasi.

Kandidat yang memenuhi syarat termasuk orang asing:

  • Dengan pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia
  • Yang berniat pensiun di negara ini
  • Komisaris, investor atau direktur. Mereka harus berada di PT PMA (Perseroan Terbatas Indonesia)
  • Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan
  • Yang memegang Izin Tinggal Sementara

 

KITAP yang diberikan kepada WNA juga dapat diberikan kepada (diberikan langsung tanpa melalui status transfer):

  • mantan subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  • anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
  • Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

 

Permohonan KITAP diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  • Paspor Nasional yang masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan Domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
  • rekomendasi dari instansi dan/atau instansi pemerintah terkait.

 

KITAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas selama Izin Tinggal tersebut tidak dibatalkan.

 

Permohonan pemindahan status KITAS ke KITAP diajukan oleh Tenaga Kerja Asing/TKA dengan mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:

  • surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Paspor Nasional yang masih berlaku yang memuat kesan Izin Tinggal Terbatas;
  • KITAS;
  • surat jaminan dari Penjamin;
  • kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penjamin;
  • KITAS atau KITAP bagi Penanggung atau Penanggung Jawab warga negara asing;
  • Surat Pernyataan Integrasi kecuali untuk anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah; dan
  • surat kuasa yang cukup, jika permohonan diajukan melalui surat kuasa.

 

Selain itu, TKA juga harus menyediakan:

  • izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  • KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan
  • Jabatan yang bersangkutan adalah pimpinan tertinggi perusahaan atau pimpinan perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

 

Artinya, untuk memperoleh KITAP, TKA yang memiliki KITAS harus telah berdomisili lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Indonesia, menandatangani Surat Pernyataan Integrasi Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan pimpinan tertinggi. perusahaan atau pimpinan perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

 

Jika Anda mengajukan KITAP sebagai investor, Anda harus:

  • Menjadi investor yang menjabat sebagai komisaris atau direktur dengan kepemilikan sementara minimal Rp 1 miliar (atau setara dengan Dolar AS).
  • Menjadi investor dengan kepemilikan sementara minimal Rp10 miliar (atau setara Dolar AS) jika Anda tidak menjabat sebagai komisaris atau direktur.

 

Saat mengajukan KITAP Investor, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut bersama dengan formulir aplikasi:

  • Paspor dan/atau IMTA
  • KITAS yang masih berlaku
  • Surat domisili
  • Surat pernyataan integrasi
  • Surat rekomendasi dari pemerintah terkait

 

Jika Anda adalah warga negara Indonesia yang mengklaim kembali kewarganegaraan Anda, Anda harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Membatalkan KITAP dan Izin Tinggal di Indonesia

Visa Anda dapat dibatalkan jika terjadi kondisi berikut:

  • Anda belum mengungkapkan informasi yang benar pada formulir aplikasi Anda
  • Anda mempekerjakan pekerja tidak resmi yang merupakan orang asing
  • Pernikahan Anda dengan orang Indonesia berakhir dengan perceraian (kecuali Anda telah menikah lebih dari 10 tahun)
  • Anda telah melakukan kejahatan
  • Anda terlibat dalam kegiatan yang mengancam keamanan negara dan nasional
  • Anda telah melanggar Pernyataan Integrasi
  • Anda tunduk pada Tindakan Administrasi Imigrasi

 

Biarkan 3E Accounting Membantu Anda Dengan Aplikasi Anda

Mereka yang memenuhi syarat untuk KITAP dan Izin Tinggal tetap membutuhkan sponsor. Sponsor Anda dapat berupa perusahaan Anda (PT PMA) atau pasangan. Atau, Anda dapat memilih agen terpercaya dan berpengalaman seperti 3E Accounting jika Anda tidak memiliki akses ke opsi tersebut. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan aplikasi visa kami, hubungi kami hari ini.

Kitap Dan Izin Tinggal di Indonesia