Memahami Peran Akta Pendirian dalam Pembentukan Perusahaan di Indonesia
Mendirikan perusahaan di Indonesia sama halnya dengan mendirikan perusahaan di negara lain. Perbedaannya adalah badan atau organisasi kementerian yang akan menerima dan mengesahkan pembentukan perusahaan. Penanam modal asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia dapat mendirikan PT PMA yang tunduk pada Daftar Negatif Investasi. Jika semuanya sesuai, akan berlanjut menuju proses pengaturan. Salah satu langkahnya adalah menyiapkan Akta Pendirian. Tidak tahu apa itu? Saatnya mencari tahu apa itu akta pendirian di perusahaan Indonesia.
Perihal Akta
Akta pendirian dalam perusahaan di Indonesia merupakan suatu keharusan berdasarkan Undang-Undang Perseroan di negara ini. Jika Anda adalah seorang pelaku bisnis yang sudah berpengalaman, Anda mungkin sudah memiliki gambaran mengenai apa saja yang harus tercantum dalam akta tersebut. Beberapa orang mungkin menganggap akta ini mirip dengan Memorandum of Association atau Anggaran Dasar. Meskipun Anggaran Dasar merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan di Indonesia, akta pendirian memuat informasi tambahan. Padahal, akta pendirian memuat Anggaran Dasar.
Cara Memperoleh Akta
Setelah seorang pelaku usaha menyelesaikan langkah-langkah awal untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka dapat melanjutkan ke tahap hukum. Proses hukum pendirian perusahaan dimulai dengan menggunakan jasa notaris. Anda dapat menghemat waktu dan menghindari kekeliruan dengan menyewa ahli lokal dalam pendirian perusahaan, karena semua dokumen harus disusun dalam Bahasa Indonesia. Akta pendirian standar untuk perusahaan di Indonesia dapat diperoleh dari notaris. Para pemegang saham harus hadir di hadapan notaris untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Jika para pemegang saham tidak dapat hadir, mereka harus menunjuk perwakilan melalui surat kuasa.
Isi Akta
Akta pendirian di Indonesia memuat Anggaran Dasar. Singkatnya, Anggaran Dasar memuat hal-hal sebagai berikut:
- Nama perusahaan dan domisilinya, yang berarti tempat kedudukan tetap perusahaan.
-
Tujuan, sasaran, dan bidang keahlian usaha perusahaan.
-
Jangka waktu pendirian perusahaan.
-
Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
-
Saham.
-
Ketentuan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham.
-
Pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota dewan direksi/dewan komisaris.
-
Keuntungan dan dividen.
- Rincian Para Pendiri: Jika pemegang saham adalah perorangan, cantumkan nama, tanggal lahir, tempat lahir, tempat tinggal saat ini, dan kewarganegaraan. Jika pemegang saham adalah organisasi, akta harus mencantumkan domisili dan alamat lengkap badan hukum, serta tanggal dan nomor pendaftarannya.
- Rincian Direksi dan Dewan Komisaris: Data setiap anggota dewan, seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, tempat tinggal saat ini, dan kewarganegaraan.
- Rincian Pemegang Saham (selain pendiri): Nama setiap pemegang saham, jumlah saham yang diterbitkan, dan nilai nominal yang telah disetor.
Pengesahan Akta
Setelah melengkapi pembuatan akta pendirian di Indonesia, maka harus ditandatangani di hadapan notaris agar menjadi dokumen hukum. Setelah itu, pemilik usaha harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.