This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Butuh Bantuan Likuidasi Perusahaan di Indonesia? Kami Bisa Membantu
Ketika Anda ingin menutup perusahaan di Indonesia, Anda harus menjalani proses yang disebut likuidasi perusahaan di Indonesia.
Mengapa Perusahaan Perlu Dilikuidasi
Likuidasi perusahaan tidak berarti bisnis Anda gagal. Penutupan perusahaan bisa karena beberapa alasan. Ini termasuk:
- Anda ingin menarik diri dari pasar Indonesia
- Penggabungan Anda telah kedaluwarsa
- Bisnis Anda belum mematuhi persyaratan hukum setempat di Indonesia
- Izin usaha Anda telah dicabut
- Bisnis Anda tidak aktif selama 3 tahun
- Perusahaan Anda bangkrut
Apa Itu Likuidasi Perusahaan di Indonesia?
Likuidasi berarti pembubaran perseroan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada kreditur dan pembagian sisa kekayaan kepada pemegang saham perseroan. Proses likuidasi dimulai ketika perusahaan Anda berencana untuk mengakhiri operasi. Anda perlu menjual sisa aset Anda. Ini untuk melunasi hutang yang mungkin masih Anda miliki. Perusahaan Anda tidak berencana untuk beroperasi lagi di masa depan dan Anda memilih untuk proses likuidasi. Perusahaan tetap diperbolehkan melakukan tindakan hukum sebatas mengeluarkan perintah/likuidasi.
Likuidasi perusahaan di Indonesia harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan No. 40 Tahun 2007. Likuidator diangkat dari Direksi. Untuk pembubaran, Anda perlu berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan hukum dan melibatkan Notaris.
Di 3E Accounting, rekanan kami dapat menjadi konsultan hukum atau likuidator Anda.
Tahapan Likuidasi di Indonesia
Berikut 3 tahapan proses likuidasi di Indonesia:
Tahap Pertama
Pengumuman surat kabar dan Berita Negara Indonesia (“BNRI”) diikuti dengan pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perusahaan bahwa perusahaan dalam likuidasi (pemberitahuan kepada Menteri dilakukan oleh notaris melalui sisminbakum). Pengumuman tersebut menjelaskan tentang dasar hukum pembubaran, tata cara pengajuan tagihan, jangka waktu pengajuan tagihan dan juga nama dan alamat likuidator. Sejalan dengan itu, likuidator juga mencatat kekayaan perseroan (aset dan pasiva) termasuk pencatatan nama-nama kreditur dan tingkatannya serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tindakan pengurusan dalam proses likuidasi.
Perlu diingat bahwa dalam surat-menyurat keluar atas nama Perusahaan, harus ditambahkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Perusahaan (misal: PT A dalam likuidasi)
Langkah Ketiga
Diumumkan di surat kabar dan BNRI, pengumuman kedua ini mewajibkan likuidator untuk memberitahukan kepada Menteri tentang rencana pembagian hasil likuidasi (laporan ini dilakukan oleh likuidator dengan memberitahukan surat tercatat kepada Menteri yang bersangkutan).
Setelah 90 hari berlalu, likuidator dapat melakukan pelunasan dengan menjual aset yang sebelumnya telah dinilai dengan jasa penilai independen, dilanjutkan dengan membagikan aset tersebut kepada krediturnya. Dalam hal masih terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi, maka sisanya harus dikembalikan kepada pemegang saham.
Langkah Ketiga dan Terakhir
Melakukan RUPS tentang pertanggungjawaban proses likuidasi yang telah dilakukan. Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban likuidasi, dilanjutkan dengan pengumuman kepada surat kabar yang kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Menteri bahwa proses likuidasi telah berakhir (pemberitahuan kepada Menteri dilakukan oleh notaris melalui sisminbakum, Sistem Administrasi Badan Hukum)
Setelah diumumkan, Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan dari daftar perusahaan diikuti dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia sampai dengan pembubaran perusahaan diselesaikan dan diumumkan dalam berita negara dan berita negara tambahan dan dua surat kabar. Sampai saat itu, perusahaan dianggap masih hidup.
Likuidator bertanggung jawab atas pengumuman tersebut. Likuidasi dianggap tidak efektif sampai laporan dibuat.
Apa Perbedaan Pembubaran dan Likuidasi di Indonesia?
Pembubaran perusahaan adalah pembubaran perusahaan dari pencatat. Dengan kata lain, pembubaran berarti perusahaan berhenti berbadan hukum atau berhenti beroperasi. Pembubaran dapat terjadi karena berbagai alasan dan merupakan langkah pertama dalam likuidasi.
Likuidasi di Indonesia adalah ketika sebuah perusahaan ditutup sepenuhnya. Setiap aset yang tersisa dijual, dan uangnya dibagi antara penerima manfaat dan pemegang saham. 3E Accounting juga menawarkan jasa pembubaran perusahaan di Indonesia.
Rincian Likuidasi Apa yang Perlu Dilaporkan?
Selama proses likuidasi di Indonesia, pengumuman harus memiliki perincian sebagai berikut:
- Nama Perusahaan
- Dasar hukum likuidasi
- Nama dan alamat likuidator
- Prosedur pengajuan klaim
- Batas waktu pengajuan klaim
Ingatlah bahwa Anda tidak dapat melakukan aktivitas bisnis apapun selama proses likuidasi.
Perlu Likuidasi? Biarkan Kami Membantu Anda
Terkadang, likuidasi tidak dapat dihindari. Jika demikian, biarkan 3E Accounting mempermudah prosesnya untuk Anda. Kami dapat menjadi konsultan hukum Anda dan membantu proses likuidasi selama proses yang rumit dan terkadang panjang ini. Dengan bekerja bersama kami, Anda memiliki akses ke alat, sumber daya, dan semua dukungan yang Anda butuhkan untuk membuat prosesnya sehalus mungkin. Biarkan tim ahli kami memandu Anda selama proses likuidasi di Indonesia. Hubungi kami untuk berbagai layanan kami hari ini.