This post is also available in: English

Apostille

ApostilleSebuah “apostille” berfungsi sebagai bukti resmi yang dikeluarkan berdasarkan Konvensi Den Haag 1961. Hal ini diakui oleh negara-negara yang membubuhkan tanda tangan mereka, nama mereka juga dicantumkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sebagai negara yang apostilles. Efektif sejak tanggal 16 September 2021, Konvensi Apostille ikut meluas ke Indonesia. Dokumen yang dimaksudkan untuk digunakan di negara penandatangan harus mendapatkan otentikasi apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.  Untuk negara yang tidak menandatangani, dokumen perlu legislasi tambahan oleh kedutaan terkait.

Dokumen yang dibuat untuk digunakan di negara-negara non-Konvensi mungkin memerlukan ‘autentifikasi’ atau ‘sertifikasi’ sebelum akhirnya dikirimkan. Kantor Sekretaris negara menyediakan layanan apostille dan autentikasi untuk berbagai dokumen, termasuk di antaranya surat-surat perusahaan, gelar pendidikan dan surat terkait status pernikahan untuk digunakan secara internasional.

Untuk memperoleh apostille, ada rangkaian proses yang wajib diikuti, meliputi notaris, persetujuan panitera dan selanjutnya sertifikasi menteri luar negeri. Hal ini memastikan keabsahan stempel, tandatangan dan terjemahan yang diautentifikasi sebelum diterima di yurisdiksi luar negeri. Penting untuk ditekankan bahwa prosedur yang akurat harus dilakukan sebelum menyerahkan dokumen untuk disahkan.