This post is also available in:
English
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Sebuah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) adalah sebuah acara tahunan yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Mereka wajib memberikan informasi pada para pemegang saham terkait kondisi dan kesehatan keuangan perusahaan. Dalam pertemuan ini, pejabat perusahaan mengungkapkan laporan keuangan untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham. Mereka juga dapat melakukan kegiatan lain seperti memilih kembali direktur, perubahan biaya dan melakukan pengumuman terkait dividen perusahaan.
Tujuan utama dari RUPST adalah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap beberapa hal penting, termasuk di antaranya memelihara dan menyajikan laporan keuangan sekaligus memperkenalkan auditor baru. RUPST juga dapat memfasilitasi pengambilan keputusan yang sifatnya penting untuk menjaga kesejahteraan perusahaan sekaligus memberikan informasi terkini terkait aktivitas perusahaan.
Tujuan utama dari rapat ini adalah mencakup urusan sehari-sehari seperti berbagi rekening yang telah diaudit, melakukan pemungutan suara mengenai keanggotaan Dewan Direksi, menunjuk auditor untuk tahun fiskal yang akan datang, dan mengumumkan dividen. Tujuan bisnis khusus mencakup menangani kekhawatiran investor dan menjaga kepentingan mereka.
Menurut Undang-undang Perusahaan Singapura pasal 175, setiap perseroan terbatas swasta harus mengadakan RUPS dalam waktu enam bulan setelah akhir tahun keuangan. Perusahaan dapat meminta perpanjangan waktu hingga 60 hari, dengan sanksi jika tidak patuh.
Perusahaan swasta mungkin saja bisa melakukan RUPST secara luring dalam kondisi tertentu, yang memerlukan resolusi dan pemberitahuan yang memadai terhadap para pemegang saham. Aspek penting, kuorum, menentukan jumlah minimum anggota untuk memvalidasi pertemuan. Persyaratan kuorum bervariasi dari minimal dua anggota untuk perusahaan swasta hingga tiga puluh anggota untuk perusahaan publik besar. Pemungutan suara melalui proxy diperbolehkan, dengan batasan tertentu. Intinya, RUPS adalah acara yang penting dan wajib bagi transparansi perusahaan dan tata kelola yang sehat.