This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Penti ngnya Izin Kerja IMTA di Indonesia
Untuk Tinggal dan Bekerja Secara Legal di Indonesia, Semua Orang Asing Membutuhkan IMTA
Orang asing yang ingin bekerja di Indonesia akan memerlukan izin kerja berupa IMTA. Waktu pemrosesan izin ini antara 7 hingga 10 hari.
IMTA Anda akan berisi semua informasi yang berkaitan dengan Anda. Ini berarti termasuk perusahaan sponsor, penunjukan, lokasi kerja, alamat Anda, dan berapa lama izin ini akan berlaku.
Sektor yang Tidak Memenuhi Syarat untuk IMTA
Persyaratan IMTA sangat ketat. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 ada beberapa posisi pekerjaan dan bidang usaha yang tidak diperkenankan bagi orang asing.
Contohnya, Anda tidak dapat memperoleh IMTA jika bekerja di Departemen Sumber Daya Manusia
Beberapa industri telah diatur secara rinci dalam hal penggunaan tenaga kerja asing. Hal ini di bawah aturan Keputusan Menteri. Misalnya, jika Anda berada di Industri Minyak dan Gas Bumi, Anda tidak dapat memperoleh izin kerja untuk:
- Departemen Hukum
- Departemen Sumber daya manusia
- Pemeriksaan kendali mutu (Peraturan Migas/ESDM No. 31 Tahun 2013, Pasal 4)
- Urusan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan
- Manajemen rantai persediaan
Hal ini sesuai dengan Peraturan No. 31 Tahun 2013, yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Jika Anda bekerja di luar sektor- sektor tersebut, maka Anda dapat mengajukan permohonan IMTA.
Mengajukan Izin Kerja IMTA Anda di Indonesia
You will be obligated to pay the Expatriate Placement Fee (DKP TKA) during your application process. The fee amounts to USD 100 monthly, or USD1,200 annually. The payment must be made to the Ministry of Manpower.
Untuk mengajukan IMTA, Anda akan diwajibkan untuk membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP TKA) selama proses pengajuan Anda. Biayanya sebesar USD 100 per bulan, atau USD 1,200 per tahun. Pembayaran harus dilakukan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan akan tergantung pada lamanya orang asing tinggal dan berapa lama mereka berniat untuk bekerja. Contohnya, orang asing yang bekerja untuk jangka waktu 6 bulan harus membayar USD 600. Maka jika orang asing tersebut tinggal selama 12 bulan masa kerja, mereka harus membayar USD 1.200. Biasanya IMTA akan berlaku selama satu tahun.
Required documents to obtain your IMTA:
Untuk memperoleh IMTA Anda akan memerlukan dokumen-dokumen berikut ini:
- Bukti pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) melalui bank pemerintah yang telah ditunjuk oleh Menteri.
- Keputusan pengesahan RPTKA (tidak diperlukan bagi pemegang saham yang menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris; pejabat diplomatik atau konsuler di kedutaan dan pegawai departemen pemerintah yang ditunjuk oleh menteri terkait).
- Akta Pendirian dan Surat Keterangan Kementrian Hukum dan HAM
- NIB dan izin usaha lainnya.
- Paspor TKA (Tenaga Kerja Asing) yang akan dipekerjakan.
- Pas foto berwarna TKA (ukuran 4 x 6 cm).
- Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kondisi jabatan yang akan diduduki TKA.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau minimal memiliki 5 (lima) tahun pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan dijabat oleh TKA.
- Membuat draft perjanjian kerja atau janji kerja.
- Bukti polis asuransi pada perusahaan asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang jika diperlukan oleh TKA untuk dapat dipekerjakan oleh pengusaha TKA.
Pengajuan permohonan IMTA Anda akan dilakukan melalui sistem online.
Perlu Mendaftar untuk Izin Kerja Anda?
Proses aplikasi Anda bisa sangat merepotkan. Tetapi hal ini tidak akan terjadi jika Anda memanfaatkan para ahli di 3E Accounting untuk menyederhanakan prosesnya bagi Anda. Para ahli profesional kami akan dengan senang hati menjawab semua pertanyaan Anda. Biarkan kami membantu Anda untuk mengajukan permohonan visa yang tepat sesuai kebutuhan Anda. Untuk informasi lebih lanjut tentang jasa layanan terkait izin kerja di Indonesia dari 3E Accounting, hubungi tim kami sekarang juga.