This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Panduan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia Yang Perlu Anda Ketahui
Pajak penghasilan pribadi dikumpulkan oleh pemerintah Indonesia, memungut dari individu berdasarkan pendapatan mereka seperti gaji, bunga, dividen, pensiun dan sumber lainnya.
Karyawan perorangan memiliki pajak penghasilan pribadi yang dihitung oleh majikan mereka. Majikan kemudian harus membayar pajak kepada otoritas pajak setiap bulan atas nama karyawan mereka.
Definisi Wajib Pajak Dalam Negeri
Wajib Pajak dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi yang:
- berbasis di Indonesia,
- tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan bermaksud untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Wajib pajak dalam negeri diwajibkan secara hukum untuk mendaftar ke Kantor Pajak Indonesia dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak mereka. Mereka dikenakan pajak atas penghasilan mereka di seluruh dunia, terlepas dari sumbernya. Indonesia menggunakan sistem self-assessment yang berarti wajib pajak dalam negeri harus secara pribadi mengajukan pengembalian pajak penghasilan orang pribadi (baik online atau langsung) dan melaporkan pendapatan dan aset serta kewajiban di seluruh dunia setiap tahun.
Formulir pajak yang relevan adalah sebagai berikut:
- Formulir 1770: Digunakan untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan usaha.
- Formulir 1770-S : Digunakan untuk wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari pekerjaan dan penghasilan lainnya.
- Formulir 1770-SS : Digunakan untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan bruto tahunan tidak melebihi Rp 60 juta.
Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia
Semua wajib pajak dikenakan pajak penghasilan pribadi. Untuk orang pribadi bukan penduduk Indonesia, mereka bertanggung jawab atas pemotongan pajak sebesar 20% atas penghasilan yang dihasilkan di Indonesia, kecuali untuk keuntungan dari penjualan saham suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia dan properti lain yang dikenakan pajak penjualan final sebesar 5 persen.
Wajib Pajak lainnya dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional) akan ditetapkan tarif pajak penghasilan pribadinya berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak tahunannya.
Standar tarif pajak atas penghasilan kena pajak yang diterima wajib pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:
Jumlah dalam Rupiah (IDR) | Tarif |
Hingga 50 juta: | 5% |
Di atas 50 juta tetapi di bawah 250 juta: | 15% |
Lebih dari 250 juta tetapi di bawah 500 juta: | 25% |
Lebih dari 500 juta: | 30% |
Sanksi Ketidakpatuhan
Berikut ini adalah sanksi bagi ketidakpatuhan:
- Kegagalan untuk menyelesaikan pembayaran pajak tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% biaya bunga bulanan atas pajak yang terutang.
- Kegagalan untuk melaporkan tepat waktu akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 per pengembalian untuk pengembalian bulanan dan Rp 100.000 per pengembalian untuk pengembalian tahunan.
- Kegagalan untuk mengajukan pengembalian karena tindak pidana perpajakan seperti kelalaian atau penipuan akan dikenakan denda dan penjara paling lama 6 tahun (maksimum).
Pengecualian Dari Pajak Penghasilan Pribadi
Orang-orang berikut memiliki status hukum yang unik dan dibebaskan dari pajak penghasilan pribadi di Indonesia:
- Staf konsuler atau diplomatik
- Perwakilan organisasi internasional
- Angkatan bersenjata asing atau personel militer