This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Formulir DGT
“Surat Keterangan Domisili Non-Residen untuk Pemotongan Pajak Indonesia,” Formulir DGT dirancang untuk perorangan atau badan usaha, yang mencakup badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, yang berasal dari negara-negara yang memiliki Konvensi Perpajakan Berganda (DTC) dengan Indonesia. Prosedur perpajakan ini digunakan sebagai metode untuk memastikan kelancaran transaksi keuangan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara mitra DTC-nya. Formulir ini bertujuan untuk mengautentikasi asal penerima pembayaran untuk tujuan pengurangan pajak.
Fungsi utama Konvensi Perpajakan Berganda (DTC) adalah untuk melarang pengenaan pajak yang sama pada satu sumber pendapatan di dua yurisdiksi yang berbeda. Oleh karena itu, pada hakikatnya, Formulir DGT bertindak sebagai instrumen penting bagi individu dan badan usaha dari negara-negara DTC yang bermaksud melakukan transaksi keuangan di Indonesia, yang mendukung upaya untuk mencegah pajak berganda dan mendorong terciptanya lingkungan yang menguntungkan bagi transaksi bisnis internasional.