This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Seputar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Indonesia
Sesuai dengan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berupa laporan berkala setiap tiga bulan, mengenai perkembangan atau konstruksi apabila perusahaan belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; serta laporan produksi atau operasi jika perusahaan sudah mulai berproduksi dan/atau beroperasi komersial.
Perusahaan Mana yang Harus Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia?
Subjek bisnis berikut ini wajib menyampaikan LKPM melalui Sistem LKPM Online yang dapat diakses dengan menggunakan hak akses (username dan password) yang sama dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE):
- Subjek usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp50 juta (Cv, Firma, UD, Yayasan) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Perusahaan Lokal
- PT. PMA
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Kegagalan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal triwulanan dapat mengakibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan. Perusahaan yang tidak menanggapi surat teguran selama 3 (tiga) kali berturut-turut dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan. Namun demikian, selama masa pandemi ini, tidak ada penalti yang dikenakan untuk keterlambatan laporan.
Periode Pelaporan LKPM Perusahaan di Indonesia
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan wajib disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah setiap akhir triwulan. Misalnya, paling lambat tanggal 10 April untuk Triwulan ke-1 (1 Januari hingga 31 Maret), 10 Juli untuk Triwulan ke-2 (1 April hingga 30 Juni), 10 Oktober untuk Triwulan ke-3 (1 Juli hingga 30 September) dan 10 Januari untuk Triwulan ke-4 (1 Oktober hingga 31 Desember).
Tata Cara Pelaporan LKPM ke BKPM
- Alih-alih menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) seperti yang sebelumnya dipersyaratkan dalam PP 7/2018, penyampaian LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS.
- Untuk mengirimkan LKPM, pelaku bisnis harus terlebih dahulu mengamankan hak akses melalui sistem OSS, yang diberikan pada saat mendaftar NIB.
- Verifikasi dan evaluasi input data realisasi investasi ke dalam LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS.
Untuk menyampaikan laporan, diperlukan beberapa informasi sebagai berikut:
- realisasi investasi: modal tetap & modal kerja
- sumber dana: ekuitas pemilik, laba ditanam kembali & pinjaman modal
- total karyawan: pria & wanita, karyawan asing, jika ada
- jenis barang/jasa: realisasi produksi
Tidak Yakin Bagaimana Cara Menyusun dan Mengirimkan Laporan Kegiatan Investasi Anda?
Izinkan 3E Accounting menangani kewajiban kepatuhan Anda di Indonesia. Pengalaman bertahun-tahun yang dikombinasikan dengan profesionalisme serta wawasan industry telah menjadikan kami penyedia layanan terbaik bagi Anda. Untuk informasi lebih lanjut tentang penyampaian Laporan Kegiatan Investasi, segera hubungi kami hari ini juga.