This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Memahami Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, mengaktifkan kembali, mengubah tempat kedudukan perusahaan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berpindah tempat kedudukan atau dibubarkan. Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan tahunan ini harus dilakukan pada bulan yang sama dengan saat perusahaan menyerahkan laporan pertamanya. Laporan harus memuat informasi seperti identitas perusahaan, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan sebagainya. Kewajiban pelaporan perusahaan memiliki arti penting bagi perusahaan. Jika perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi.
Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Berikut ini 3 alasan mengapa setiap perusahaan harus menyerahkan WLKP:
- Sebagai indikator bagi perusahaan dalam melaksanakan program kesejahteraan karyawan. Sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan pegawai yang harus dilengkapi seperti pendaftaran BPJS Jamsostek dan BPJS Kesehatan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa WLKP dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan karyawan dengan baik.
- Untuk menghindari sanksi. Adanya sanksi administratif dan sanksi pidana bertujuan untuk mendisiplinkan pelaksana kebijakan. Salah satu aturan terkait sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 UU WLKP. Dalam peraturan ini telah dijelaskan bahwa sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan data perusahaan, 30 hari setelah pendirian atau pengaktifan kembali perusahaan atau 30 hari sebelum redomisili atau pembubaran dan selanjutnya melaporkan setiap tahun kecuali perusahaan tersebut dibubarkan.
- WLKP merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi jika perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. WLKP merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa WLKP, bisa dipastikan perusahaan tidak bisa mengajukan izin TKA.
Pihak-pihak Yang Berkewajiban Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 telah menjelaskan bahwa pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, mengoperasikan kembali, memindahtangankan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan. Menurut Pasal 1 huruf (b), pengusaha adalah:
- Orang, perkumpulan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan yang dimiliki sendiri.
- Orang perseorangan, persekutuan., atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
- Orang, perkumpulan, atau badan hukum yang bertempat tinggal di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.
Sedangkan yang dimaksud dengan manajemen adalah seseorang yang diangkat menjadi pemimpin dalam suatu perusahaan. Biasanya, orang yang ditunjuk oleh perusahaan adalah seseorang yang bertanggung jawab pada Departemen Sumber Daya Manusia.
Pelaporan WLKP Online
Saat ini pelaporan WLKP dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui Sistem Pelaporan Ketenagakerjaan Online. Ini adalah fasilitas online yang diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Dengan sistem pelaporan online, diharapkan setiap perusahaan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya untuk melapor. Berikut cara melaporkan pekerjaan secara online:
- Akses situs web Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Jika belum memiliki akun, Anda harus terlebih dahulu mendaftar ke sistem WLKP melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi kelengkapan pada kolom registrasi.
- Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, Anda sudah dapat menggunakan layanan pelaporan online.
- Dilanjutkan dengan pengisian data perusahaan secara lengkap seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan (AKTA, SIUP, TDP, dll), status perusahaan (PMDN, PMA, dll), tenaga kerja Indonesia, tenaga kerja asing, jaminan sosial (BPJS), lowongan kerja, pelatihan , upah, dan sebagainya.