This post is also available in:
English
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai sertifikat penting bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Diterbitkan untuk tujuan perizinan, NIB memasukkan perusahaan ke dalam daftar pemerintah, sehingga memberikan pengakuan dan perlindungan hukum berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait. Tanpa NIB, perizinan usaha dari pemerintah Indonesia mustahil bisa didapatkan.
Manfaat memperoleh sertifikasi tersebut tentu beragam. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis di kawasan ini, termasuk usaha terkait impor, sponsor visa bisnis untuk klien, permohonan visa karyawan asing, kegiatan bea cukai, dan partisipasi dalam tender bisnis lokal. NIB juga membuat perusahaan memenuhi syarat untuk mengikuti program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Proses perolehan NIB memerlukan tiga langkah penting, hal tersebut bisa berlangsung selama lima hingga sepuluh minggu. Setiap perusahaan harus lebih dulu mendapatkan Akta Pendirian dari Notaris publik, lalu mendapatkan persetujuan nama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dilanjutkan dengan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP fisik bisa diperoleh saat sudah memperoleh NIB.