This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Untuk Apa Stempel Karet Digunakan di Indonesia?
Stempel atau cap perusahaan di Indonesia terkadang juga disebut stempel karet. Ada tiga pilihan yang tersedia saat ini: Tradisional, self inking (karet), pre inking (karet).
Untuk Apa Stempel Perusahaan Digunakan?
Stempel atau cap perusahaan di Indonesia sudah ada dalam waktu yang lama. Lebih dari 100 tahun, sebenarnya. Di tahap awal, stempel juga dibuat dari kayu. Hari ini, mereka terbuat dari plastik dan bahan lainnya yang tahan lama.
Biasanya, stempel perusahaan digunakan di amplop, surat bisnis dan hal-hal terkait perusahaan yang kredensial. Ini adalah cara perusahaan untuk “menandai” mereka dalam kapasitas resmi. Ini tentu menjadi penghemat waktu bagi para pelaku bisnis, mereka hanya perlu melakukan cap untuk menyetujui hal-hal penting, ketimbang menandatangani dokumen secara manual. Seperti negara-negara lainnya, stempel atau cap perusahaan di Indonesia juga dianggap sebagai hal resmi atau persetujuan bagi dokumen-dokumen perusahaan.
Apakah Stempel Ini Sama dengan Stempel Biasa?
Ya, stempel atau cap perusahaan di Indonesia tentu beda dengan stempel biasa. Stempel karet semacam ini biasanya digunakan untuk keperluan administrativ. Biasanya stempel ini digunakan untuk menunjukkan dokumen asli. Terkadang, stempel ini juga mungkin memiliki citra bisnis di dalamnya. Stempel ini diterima secara luas sebagai tanda tangan resmi perusahaan. Tanpa stempel, dokumen dianggap tidak memiliki nilai hukum.
Saat dokumen diaktakan, notaris terkadang menyertainya dengan stempel pribadi. Stempel ini memiliki rincian yang relevan yang memang disertakan notaris tersebut. Stempel ini juga tersedia dalam versi digital. Stempel karet juga mudah digunakan dan dapat diisi ulang.
Stempel perusahaan atau stempel umum, di sisi lain juga tidak bisa dianggap enteng, Itu menjadi konsekuensi hukum bagi perusahaan Indonesia. Oleh karena itu, hanya personel yang berwenang yang boleh diberikan akses untuk menggunakannya atas nama perusahaan.
Cap atau stempel ini hanya boleh digunakan untuk dokumen yang sangat penting. Penggunaan terbatas semacam ini dilakukan untuk melindungi dokumen agar tidak disalahgunakan. Aktivitas seperti pertemuan bisnis, perjanjian tingkat layanan, atau perjanjian penjual misalnya, bukanlah hal yang cukup penting untuk menggunakan stempel. Stempel hanya digunakan untuk dokumen penting.
Perusahaan bukanlah satu-satunya pihak yang menggunakan stempel. Bahkan stempel juga digunakan oleh instansi pemerintah. Stempel digunakan untuk mengesahkan catatan penting tertentu. Itu termasuk kelahiran, pernikahan, dan sertifikat kematian. Stempel atau cap perusahaan mengandung nilai hukum karena digunakan untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut asli. Ini menunjukkan bahwa dokumen perusahaan juga asli. Jika menyangkut catatan penting, stempel menjadi hal yang mutlak diperlukan agar tidak disalahgunakan. Ini bisa membuat perusahaan mengalami masalah besar.
Bagaimana Bentuk Stempel-Stempel Ini?
Stempel atau cap perusahaan di Indonesia tersedia dalam berbagai warna seperti merah, hitam dan biru. Ini adalah tiga warna yang paling lazim digunakan dan menjadi preferensi perusahaan.