This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Daftar Investasi Negatif di Indonesia Akan Digantikan dengan Daftar Investasi Positif

 

Daftar Investasi Positif Baru Akan Diterbitkan untuk Mendorong Lebih Banyak Investasi

Daftar Positif dan Negatif Investasi Indonesia

Daftar investasi positif yang baru akan diterbitkan untuk menyeimbangkan daftar investasi negatif di Indonesia. Daftar baru ini dimaksudkan untuk mendorong dan memikat investor asing. Sektor-sektor yang sebelumnya tertutup sebagian bagi investor, kini menjadi sektor yang didorong untuk dimasuki oleh investor.

Pemerintah berharap masuknya investasi akan membantu mempromosikan stabilitas keuangan dan menurunkan defisit transaksi berjalan yang ada. Akhirnya, ekonomi negara memiliki kesempatan untuk ditingkatkan secara positif.

 

Tentang Daftar Investasi Negatif yang Ada

Daftar investasi negatif di Indonesia dikenal sebagai DNI. Daftar ini diperkenalkan untuk membantu melindungi perusahaan lokal dari persaingan dengan perusahaan asing. Namun, segera menjadi jelas bahwa aturan yang ketat berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Melambatnya pertumbuhan Produk Domestik Bruto berarti harus ada sesuatu yang dilakukan. Oleh karena itu, daftar investasi positif diperkenalkan. Saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016, terdapat 20 sektor usaha dalam daftar investasi negatif atau DNI. Pemerintah akan menjadikan 14 dari 20 sektor tersebut masuk ke dalam daftar positif dengan persentase kepemilikan pemegang saham yang berbeda.

Berikut adalah daftar sektor usaha yang saat ini tertutup untuk investasi:

  1. Pertanian: Budidaya Ganja
  2. Kelautan dan Perikanan:
    • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES)
    • Pemanfaatan atau ekstraksi bahan karang/terumbu karang alami
      Industri:
  3. Industri:
    • Industri pembuatan senjata kimia
    • Industri kimia industri dan zat perusak ozon
  4. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: perjudian/kasino

Beberapa sektor dalam Daftar Investasi Positif Indonesia terbuka untuk investasi namun disertai dengan pembatasan pada batas kepemilikan asing, sebagai berikut:

No Bidang Usaha KBLI Persyaratan
1 Industri produk obat tradisional untuk manusia 21022 100% modal dalam negeri
2 Industri peralatan pertahanan utama: Industri kendaraan militer 30400 Kepemilikan asing maks. 49%; atau jika strategis, >49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
3 Angkutan laut perintis dalam negeri untuk penumpang 50114 Kepemilikan asing maks. 49%
4 Angkutan penyeberangan umum antar kabupaten/kota 50216 Kepemilikan asing maks. 49%
5 Angkutan sungai dan danau (tidak terjadwal, rute tidak tetap) untuk pariwisata 50213 Kepemilikan asing maks. 49%
6 Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya 50223 Kepemilikan asing maks. 49%
7 Angkutan udara niaga terjadwal 51101 Kepemilikan asing maks. 49%; pemegang saham dalam negeri harus tetap mayoritas
8 Kegiatan angkutan udara 51109 Kepemilikan asing maks. 49%; pemegang saham dalam negeri harus tetap mayoritas
9 Kegiatan kurir 53201 Kepemilikan asing maks. 49%
10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) 60102 100% modal dalam negeri untuk pendirian; kepemilikan asing hingga 20% untuk ekspansi
11 Perdagangan besar minuman beralkohol (importir, distributor, sub-distributor) 46333 Dibatasi, diawasi dengan ketat, diatur di bawah undang-undang khusus
12 Industri pengolahan kopi dengan Indikasi Geografis 10761 100% modal dalam negeri
13 Industri peralatan pertahanan utama: Senjata dan amunisi 25200 Kepemilikan asing maks. 49%; jika strategis, >49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
14 Industri peralatan pertahanan utama: Radar pertahanan untuk sistem senjata 26513 Kepemilikan asing maks. 49%; jika strategis, >49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
15 Industri peralatan pertahanan utama: Industri kapal perang 30111 Kepemilikan asing maks. 49%; jika strategis, >49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
16 Industri galangan kapal: Pinisi, Cadik, dan kapal kayu tradisional lainnya 30111 100% modal dalam negeri
17 Angkutan laut internasional untuk kargo khusus 50142 Kepemilikan asing maks. 49%
18 Angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota 50217 Kepemilikan asing maks. 49%
19 Angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau ternak 50221 Kepemilikan asing maks. 49%
20 Penerbitan surat kabar, majalah, dan buletin (pers) 58130 100% modal dalam negeri untuk pendirian; kepemilikan asing hingga 49% melalui pasar modal untuk ekspansi
21 Kegiatan agen perjalanan Umrah dan Haji (khusus) 79122 100% modal dalam negeri; harus dimiliki oleh Muslim
22 Perdagangan eceran minuman beralkohol 47221 Dibatasi, diawasi dengan ketat, diatur di bawah undang-undang khusus
23 Perdagangan eceran kaki lima minuman beralkohol 47826 Dibatasi, diawasi dengan ketat, diatur di bawah undang-undang khusus
24 Industri batik: Industri batik cap 13134 100% modal dalam negeri
25 Industri peralatan pertahanan utama: Pesawat terbang militer 30300 Kepemilikan asing maks. 49%; jika strategis, >49% dengan persetujuan Menteri Pertahanan
26 Angkutan laut dalam negeri, liner dan tramp untuk penumpang 50111 Kepemilikan asing maks. 49%
27 Angkutan laut dalam negeri untuk pariwisata 50113 Kepemilikan asing maks. 49%
28 Angkutan laut dalam negeri, liner dan tramp untuk barang 50131 Kepemilikan asing maks. 49%
29 Angkutan laut dalam negeri, rute perintis untuk barang 50134 Kepemilikan asing maks. 49%
30 Angkutan laut dalam negeri oleh pelayaran rakyat 50135 Kepemilikan asing maks. 49%

 

Sebelum terjun berinvestasi di negara ini, sangat penting bagi setiap investor untuk memahami daftar ini. Anda tentu tidak ingin terkejut dan menyadari bahwa sektor yang Anda tuju ternyata dilarang.

 

Mendorong Lebih Banyak Investasi Asing

Banyak sektor baru kini telah dibuka bagi pihak asing di bawah daftar positif. Fokus saat ini telah bergeser untuk mendorong industri yang berorientasi ekspor dan substitusi impor dalam daftar baru tersebut. Tujuan Pemerintah adalah untuk memperkuat rantai nilai tambah negara. Otomotif, elektronika, dan gasifikasi batubara adalah sektor-sektor yang kini diusulkan dalam daftar baru.

Sektor-sektor di mana negara mendorong lebih banyak investasi asing (kepemilikan 100%) meliputi layanan rumah sakit serta konsultasi dan manajemen rumah sakit. Mereka juga mendorong investor untuk merambah ke industri pembuatan bahan baku farmasi. Laboratorium klinik, penyewaan peralatan medis, dan klinik pemeriksaan kesehatan (medical check-up) kini terbuka untuk investasi asing. Sektor lainnya termasuk bar, restoran, kafe, fasilitas olahraga, studio film, bioskop, penyuntingan (editing), sulih suara (dubbing), dan pemberian takarir (subtitling).

Banyak investor menyambut baik kabar ini. Hal ini dipandang sebagai langkah positif oleh Pemerintah untuk mendorong lebih banyak pilihan investasi. Ini adalah cara Pemerintah dalam memperbaiki prosedur dan kebijakan investasinya. Daftar baru ini ditetapkan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

 

Ingin mendirikan perusahaan di Indonesia?

3E Accounting dapat membimbing Anda ke jalan yang benar. Kami sangat memahami iklim bisnis lokal. Kami dapat membantu Anda mendirikan perusahaan di Indonesia dan memilih badan usaha terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Mulailah usaha baru Anda dengan pijakan yang kuat bersama para ahli 3E Accounting.
Untuk informasi lebih lanjut tentang berbagai layanan kami, hubungi tim kami hari ini.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berbagai layanan yang kami miliki, hubungi tim kami hari ini.

Daftar Positif dan Negatif Investasi Indonesia