This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Kami Menawarkan Keahlian Penyusunan Akta Pendirian di Perusahaan Indonesia

Mendirikan perusahaan di Indonesia sama halnya dengan mendirikan perusahaan di negara lain. Perbedaannya adalah badan atau organisasi kementerian yang akan menerima dan mengesahkan pembentukan perusahaan. Penanam modal asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia dapat mendirikan PT PMA yang tunduk pada Daftar Negatif Investasi. Jika semuanya sesuai, akan berlanjut menuju proses pengaturan. Salah satu langkahnya adalah menyiapkan Akta Pendirian. Tidak tahu apa itu? Saatnya mencari tahu apa itu akta pendirian di perusahaan Indonesia.

Akta Pendirian di Perusahaan Indonesia

 

Perihal Akta

Akta pendirian di perusahaan Indonesia merupakan suatu keharusan oleh Undang-undang tentang Perseroan Terbatas di negara ini. Jika Anda adalah seorang pebisnis yang mapan, Anda akan memiliki gambaran tentang apa yang harus dimuat di dalam akta tersebut. Beberapa dari Anda mungkin menganggapnya mirip dengan Memorandum of Association (MoA) atau Anggaran Dasar. Sementara Anggaran Dasar adalah bagian dari pendirian perusahaan Indonesia, akta pendirian memiliki informasi tambahan. Padahal, akta pendirian memuat Anggaran Dasar.

 

Cara Memperoleh Akta

Setelah pelaku bisnis menyelesaikan langkah-langkah awal untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka dapat melanjutkan ke bagian hukum. Legalitas pendirian perusahaan dimulai dengan melibatkan notaris. Anda dapat menghemat waktu dan meminimalisir kekeliruan dengan mempekerjakan ahli lokal dalam pendirian perusahaan karena semua dokumen harus dalam Bahasa Indonesia. Seseorang dapat memperoleh  Akta Pendirian Perusahaan standar di Indonesia dari notaris. Pemegang saham harus hadir di hadapan notaris untuk mengisi informasi yang diperlukan. Jika pemegang saham tidak dapat hadir, mereka harus memberikan perwakilan melalui surat kuasa.

 

Isi Akta

Akta Pendirian di Perusahaan IndonesiaAkta pendirian di Indonesia memuat Anggaran Dasar. Singkatnya, Anggaran Dasar memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama perusahaan dan domisilinya, yang berarti tempat kedudukan tetap perusahaan.
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.
  3. Periode pendirian.
  4. Modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor.
  5. Saham.
  6. Rincian penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
  7. Pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota dewan direksi dan komisaris.
  8. Keuntungan dan dividen.

Namun, akta tersebut membutuhkan beberapa informasi yang lebih rinci seperti berikut ini:

  • Rincian Pendiri Perusahaan: jika pemegang saham adalah perorangan, cantumkan nama, tanggal lahir, tempat lahir, tempat tinggal saat ini dan kewarganegaraan. Jika pemegang saham adalah suatu organisasi, akta tersebut mensyaratkan domisili dan alamat lengkap badan hukum, serta tanggal dan nomor pendaftaran.
  • Rincian Direksi dan Dewan Komisaris: Rincian masing-masing anggota dewan seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, tempat tinggal saat ini dan kewarganegaraan.
  • Rincian Pemegang Saham (selain para pendiri perusahaan): Nama setiap pemegang saham, jumlah saham dan yang dikeluarkan, serta nilai nominal yang disetor.

 

Pengesahan Akta

Setelah melengkapi pembuatan akta pendirian di Indonesia, maka harus ditandatangani di hadapan notaris agar menjadi dokumen hukum. Setelah itu, pemilik usaha harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.

Akta Pendirian di Perusahaan Indonesia