This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Persyaratan Kepatuhan Perusahaan di Indonesia

Select the Persyaratan Kepatuhan Perusahaan di Indonesia

Persyaratan Kepatuhan Perusahaan di Indonesia

No.

Keterangan

Timeline

1

Financial Year End  FYE / Tahun Tutup Buku

Merupakan praktik umum bagi perusahaan Indonesia untuk mengadakan FYE pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Namun, perusahaan dapat memutuskan FYE yang ditentukan jika bukan pada 31 Desember.

Annually

2

Pajak

  • Pajak Pasal 21, WHT 21, WHT 26, WHT 23, WHT 4 (2) Pembayaran melalui E-Billing [tanggal jatuh tempo sampai tanggal 10 setiap bulannya]
  • Pajak Final PP 23, pembayaran angsuran WHT 25 Melalui E-Billing [jatuh tempo hingga tanggal 15 setiap bulan]
  • Pajak Pasal 21, Pengembalian WHT 21/26  melalui E-SPT dan E-Filing [jatuh tempo sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya]
  • Pengembalian WHT 23/26 melalui E-Bupot [tanggal jatuh tempo hingga tanggal 20 setiap bulannya]
  • Pengembalian WHT 4 (2) melalui E-SPT dan E-Filing [jatuh tempo s/d tanggal 20 setiap bulannya]
  • Pembayaran PPN melalui E-Billing [tanggal jatuh tempo hingga akhir bulan]
  • Pengembalian PPN melalui Web E-Faktur [tanggal jatuh tempo hingga akhir bulan]
  • Pembayaran PPN PMSE melalui Pajak Digital [tanggal jatuh tempo hingga akhir bulan]

Setiap bulan

3

Pajak

  • Pengembalian PMSE PPN melalui Web Pajak Digital
Triwulanan

4

Pajak

  • Pembayaran Pajak Perorangan / Pajak Pasal 29 melalui E-Billing [jatuh tempo hingga akhir Maret]
  • SPT Pajak Pribadi dengan E-SPT dan E-Filing [jatuh tempo s/d akhir Maret]
  • Pembayaran Pajak Tahunan Perusahaan / Pajak Pasal 29 melalui E-Billing [jatuh tempo sampai akhir April] *4 bulan setelah FYE
  • SPT Tahunan Perusahaan dengan E-SPT dan E-Filing [jatuh tempo s/d akhir April] *4 bulan setelah FYE
  • Dokumen Transfer Pricing [dilaporkan bersamaan dengan SPT Tahunan Perusahaan]

Tahunan

5

BPJS

Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan (Batas waktu pembayaran s/d tanggal 10 bulan berikutnya)

Per bulan

6

Laporan WLKP

Tahunan

7

LKPM

Laporan LKPM

Kuartal I – Januari s/d Maret (1 – 10 April)

Kuartal II – April s/d Juni (1 – 10 Juli)

Triwulan III – Juli s/d September (1 – 10 Oktober)

Kuartal IV – Oktober s/d Desember (1 – 10 Januari tahun depan)

Triwulanan

8

Menyelenggarakan Rapat Umum Tahunan berikutnya

Setiap tahun, perlu diadakan paling lambat bulan keenam setelah FYE

9

Penyusunan Laporan Keuangan

Suatu perusahaan dapat dikecualikan dari audit apabila perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan publik. Perusahaan tetap wajib menyampaikan laporan “NIHIL” ke Kantor Pajak, apabila perusahaan tidak mempunyai transaksi akuntansi selama tahun buku.

Tahunan

10

Akte Pendirian

Apabila akta pendirian tersebut tidak dilakukan perubahan untuk jangka waktu 5 tahun, maka perusahaan wajib memperbarui dan mengesahkannya kembali oleh notaris.

Perpanjang setelah lima tahun
 

Persyaratan Kepatuhan Perusahaan di Indonesia

Panduan Persyaratan Laporan Keuangan Tahunan untuk Perusahaan Indonesia

Panduan Persyaratan Laporan Keuangan Tahunan untuk Perusahaan Indonesia

Perusahaan yang terdaftar di Indonesia harus memperlihatkan laporan keuangan tahunan mereka demi mematuhi persyaratan hukum. Laporan keuangan yang dimaksud adalah laporan keuangan dari periode waktu 12 bulan berurutan, dengan tahun kalender normal sejak Januari hingga Desember–yang menjadi periode waktu paling umum yang digunakan. Baca lebih banyak

Standar dan Aturan Akuntansi Indonesia

Standar dan Aturan Akuntansi Indonesia

Memastikan Praktik Terbaik dan Transparansi Keuangan untuk Bisnis Anda dengan Standar dan Aturan Akuntansi Indonesia. Standar dan Peraturan Akuntansi Indonesia (SAK) telah membuat terobosan luar biasa dalam memfasilitasi konsistensi dalam akuntansi dan manajemen keuangan. Baca lebih banyak

Pengajuan SPT Tahunan di Indonesia

Pengajuan SPT Tahunan di Indonesia

Pengajuan pengembalian pajak menjadi hal yang sangat penting, meski terlihat sangat teknis. Sesungguhnya, hal ini sangatlah sederhana. Jika Anda ingin mengajukan SPT tahunan, kami di 3E Accounting Indonesia dengan senang hati bisa membantu dan menunjukkan caranya. Baca lebih banyak

Pengalihan Saham di Perusahaan Indonesia

Pengalihan Saham di Perusahaan Indonesia

Pernah berpikir untuk mengalihkan saham Anda? Untuk mengamankan kepentingan terbaik Anda, alokasi strategis adalah kuncinya. Mengalihkan saham bukanlah hal yang mudah, namun dengan informasi yang tepat, itu akan lebih mudah dimengerti. Baca lebih banyak

Rapat Umum Tahunan (RUPS) di Indonesia

Pengalihan Saham di Perusahaan Indonesia

Jika Anda adalah pemegang saham, Anda mungkin akan menerima pemberitahuan “RUPST” Tahunan. Apakah itu? RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Jika Anda merupakan pemegang saham, Anda harus menghadiri rapat yang diadakan oleh perusahaan tempat Anda berinvestasi setiap tahunnya. Baca lebih banyak

Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Indonesia

Tugas Dan Tanggung Jawab Direktur Indonesia

[vc_column_textJika Anda adalah seorang direktur atau baru akan menjadi direktu di Indonesia, maka artikel ini wajib Anda baca. Dunia korporat bukanlah lingkungan yang pemaaf, itulah mengapa sangat penting untuk memahami dengan benar tugas direktur yang akan dimiliki seseorang setelah dipilih sebagai direktur. Baca lebih banyak

Penyimpanan Dokumen Perusahaan Indonesia

Penyimpanan Dokumen Perusahaan Indonesia

Di Indonesia, Dokumen Perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, yang membantu memastikan kebijakan pembangunan nasional yang mendasar dalam perekonomian negara. Baca lebih banyak

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, mengaktifkan kembali, mengubah tempat kedudukan perusahaan atau membubarkan perusahaan. Baca lebih banyak

Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Indonesia

Panduan Tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Baca lebih banyak