This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Membuat Perubahan dengan Memulai Organisasi atau Yayasan Nirlaba di Indonesia
Ada banyak ide bisnis di luar sana, tetapi memulai organisasi atau yayasan nirlaba di Indonesia mungkin salah satu yang terbaik di antara semuanya.
Memulai organisasi nirlaba atau organisasi non-profit (ONP) maupun Yayasan di Indonesia adalah impian setiap filantropis yang menjadi kenyataan. Menjalankan ONP yang sukses dapat memberi Anda rasa pencapaian yang luar biasa. Bahkan mungkin menjadi pencapaian terdekat pada tingkat atas dari Hierarki Kebutuhan Maslow yang dapat diraih seseorang.
Secara global Indonesia adalah negara paling populer keempat dan memiliki ekonomi pasar berkembang yang kuat. Ini membuat Indonesia menjadi tempat yang bagus untuk memberi kembali imbalan kepada masyarakat. 3E Accounting memberikan panduan singkat tentang cara Anda memulai organisasi non-profit (ONP) di Indonesia.
Semua Ini untuk Tujuan yang Baik
Memulai sebuah organisasi non-profit (ONP) di Indonesia dapat menjadi hal yang rumit secara hukum, karena undang-undangnya mungkin masih sedikit kurang jelas. ONP juga dikenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia. Lembaga ini diatur oleh Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Ini mengkonsolidasikan semuanya ke dalam satu kategori yang tunduk pada peraturan pemerintah.Secara umum, ONP di Indonesia adalah:
- ONP yang Berstatus Badan Hukum – seperti Yayasan dan Asosiasi (Perkumpulan) Berbadan Hukum
- ONP yang tidak Berstatus Badan Hukum – seperti Perhimpunan, Perkumpulan dan organisasi kemasyarakatan lainnya
Yayasan adalah satu-satunya jenis organisasi yang dapat dimulai oleh entitas lokal dan asing – ini adalah badan hukum berbasis non-keanggotaan. Yayasan diatur dalam Undang-Undang Yayasan (Yayasan) yang menyatakan bahwa yayasan dapat didirikan untuk kepentingan umum atau pemangku kepentingan. Tujuannya meliputi tujuan sosial, keagamaan atau kemanusiaan.
Asosiasi (Perkumpulan) bersifat keanggotaan dan dapat berbadan hukum (inkorporasi) atau tidak (biasa). Pembentukannya membutuhkan minimal tiga warga negara Indonesia. Asosiasi berbadan hukum memerlukan pengajuan Anggaran Dasar serta persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pengesahan badan hukum. Asosiasi biasa (tidak berbadan hukum) dikenal sebagai Perhimpunan, Ikatan atau Paguyuban. Semua transaksi yang dilakukan dianggap sebagai tindakan yang diambil oleh masing-masing anggota.
Semua jenis organisasi sosial tanpa badan hukum membutuhkan minimal tiga warga negara Indonesia untuk didirikan. Organisasi sosial ini akan memperoleh status formal dengan sertifikat pendaftaran dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. Ini akan tergantung pada apakah strukturnya berjenjang atau tidak.
Terkait masalah perpajakan, sudah menjadi aturan umum bahwa ONP dikenakan pajak. Status manfaat publik tidak memenuhi persyaratan bagi ONP di Indonesia untuk manfaat pajak apa pun. Beberapa pengurangan pajak dilakukan untuk sumbangan amal seperti bencana alam, dll. Pengecualian juga diberikan untuk:
- Donasi
- Pendapatan ONP yang digunakan untuk dana beasiswa
- Pendapatan ONP yang diinvestasikan kembali dalam pendidikan atau penelitian dan pengembangan
Untuk informasi lebih rinci tentang hukum dan peraturan yang berlaku bagi ONP, lihat Halaman Web hukum nirlaba di Indonesia.
Berkonsultasi dengan Yang Terbaik untuk Memulai NPO Anda
Memulai organisasi nirlaba di Indonesia merupakan tujuan yang dapat dicapai oleh siapa saja. 3E Accounting memiliki semua pengetahuan dan keahlian yang Anda butuhkan untuk berhasil mewujudkannya. Dengan pengalaman industri lokal dan internasional, 3E Accounting adalah mitra yang tepat untuk Anda.
Hubungi 3E Accounting sekarang juga untuk memperoleh semua bantuan yang Anda butuhkan.