This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Menginvestasikan Uang Anda di Indonesia VS India
Sebelum terjun secara langsung, investor aasing akan mempertimbangkan semua pro dan kontra dalam mendirikan bisnis di negara tertentu. Mereka ingin tahu apakah ada kemungkinan untuk pengembalian investasi dalam waktu sesingkat mungkin. Jika Anda membandingkan Indonesia VS India, ada baiknya Anda mengetahui sektor mana yang paling terbuka untuk investasi di kedua negara.
Selain itu, Anda juga harus mencari tahu apakah terdapat permintaan untuk berbagai jenis produk. Terakhir, investor juga harus melihat iklim bisnis di negara tersebut. Mari kita amati bersama faktor-faktor tersebut.
Sektor yang Diizinkan untuk Memiliki Kepemilikan Asing Penuh: Indonesia VS India
Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengizinkan lebih banyak sektor yang memungkinkan 100 persen kepemilikan asing. Disebutkan bahwa industri-industri ini sudah cukup memiliki persaingan domestik dan membutuhkan dukungan tambahan melalui teknologi atau pembiayaan. Di sektor perdagangan, energi, dan industri, berikut ini beberapa bisnis yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh investor asing:
- Bisnis gudang berpendingin (cold storage)
- Distributor yang terafiliasi dengan produksi
- Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran
- Pialang (Brokers)
- Pengolahan karet remah (crumb rubber)
- Pelet biomassa untuk energi terbarukan
Dalam industri perawatan kesehatan, pemerintah mengizinkan investasi sebagai berikut:
- Manajemen dan konsultasi rumah sakit
- Layanan rumah sakit
- Laboratorium klinik
- Pembuatan bahan baku obat-obatan
Dalam industri pariwisata dan kreatif, investor asing dapat sepenuhnya memiliki bar dan restoran, fasilitas olah raga, serta studi perfilman. Entitas asing juga dapat memiliki 100 persen kepemilikan atas bisnis e-niaga jika mereka berinvestasi lebih dari $7 juta.
India
Pada tahun 2016, India melakukan langkah berani dalam aturan kepemilikan asingnya untuk menarik lebih banyak investasi luar ke negara tersebut. Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan dan beberapa industri pertahanan dimiliki sepenuhnya oleh investor asing. Sebelumnya, masing-masing hanya 49 persen dan 74 persen persentase kepemilikan asing yang diperbolehkan di sektor tersebut. Selain itu, pemerintah India juga melonggarkan kebijakan investasi terhadap farmasi dan produksi makanan. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa India terbuka untuk mengizinkan lebih banyak investasi asing di wilayahnya.
Industri Impor: Indonesia VS India
Indonesia
Pada tahun 2019, impor barang dagangan yang diterima Indonesia mencapai $170 miliar, di mana sekitar 10 persennya berasal dari minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral bituminous. Secara total, pengiriman masuk ini berjumlah $18,7 miliar. Indonesia juga mengimpor peralatan listrik untuk saluran telepon, suku cadang dan asesoris kendaraan bermotor, gandum, dan mesin pengolah data otomatis pada tahun 2019. Selain itu, negara ini juga menerima kiriman gas bumi, produk setengah jadi dari besi, emas, dan sirkuit terpadu elektronik (integrated circuit/IC). Sebagian besar pengiriman produk berasal dari China yakni mencapai $44 miliar atau 26 persen dari total impor.
Jumlah impor terbesar berikutnya adalah dari Singapura dan Jepang dengan masing-masing berjumlah $17,3 miliar (10,1 persen) dan $15,6 miliar (9,15 persen), untuk periode yang sama. Selain ketiga negara tersebut, mitra dagang utama Indonesia lainnya adalah Thailand (5,54 persen, $9,46 miliar), Amerika Serikat (5,45 persen, $9,31 miliar), Korea (4,93 persen, $8,41 miliar), Malaysia (4,53 persen, $7,73 miliar), Australia (3,23 persen, $5,51 miliar), India (2,51 persen, $4,29 miliar), dan Vietnam (2,25 persen, $3,84 miliar).
India
Negara tersebut mengimpor barang senilai total $480 miliar pada tahun 2019. Mayoritas impor atau 60,9 persen pengiriman masuk dibeli dari sesama negara Asia. Melihat keranjang impornya pada tahun 2019, India membelanjakan sebagian besar untuk bahan bakar mineral ($153,5 miliar) serta permata dan bahan berharga ($60 miliar). India juga mengimpor mesin dan peralatan listrik ($ 50,4 miliar), mesin dan komputer ($ 44,1 miliar), bahan kimia organik ($ 20,5 miliar), plastik ($ 14,6 miliar), serta besi dan baja ($ 11,6 miliar), di antara yang lainnya.
Kebijakan dan Peraturan Bisnis: Indonesia VS India
Indonesia
Pemerintah Indonesia terus berupaya menjadikan negara ini lebih ramah bisnis. Terkait hal itu, baru-baru ini telah diundangkan RUU omnibus law yang dipandang sebagai cara untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan investasi di Indonesia. Ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi, menyederhanakan proses pembebasan lahan, melonggarkan pembatasan investasi asing, dan memberikan lebih banyak tunjangan atau insentif untuk zona perdagangan bebas. Dengan menjalankan hal itu, negara percaya cara tersebut dapat meningkatkan daya saing internasionalnya.
Reformasi di bawah RUU tersebut juga terlihat menempatkan Indonesia pada posisi yang jauh lebih baik untuk rantai pasokan manufaktur. Tercatat bahwa banyak perusahaan multinasional sekarang mencari cara untuk mendiversifikasi rantai pasokan mereka di tengah meningkatnya ketegangan pada hubungan perdagangan antara Amerika Serikat dan Cina.
India
Pemerintah India memastikan kebijakannya bersifat komprehensif dan mencakup banyak bidang. Terkait hal tersebut, di antara beberapa peraturannya adalah sebagai berikut:
- Kebijakan industri
- Kebijakan perdagangan
- Kebijakan moneter
- Kebijakan fiskal
- Kebijakan pertanian
- kebijakan pertanian nasional
- Kebijakan perdagangan internasional
Semua kebijakan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan ekonomi India. Bagaimana caranya? Kebijakan tersebut membahas berbagai perilaku dalam berbisnis di dalam negeri, yang merupakan salah satu pertimbangan utama semua investor. Para investor perlu mengetahui bahwa negara ini memiliki iklim bisnis yang sangat akomodatif.
Merangkum Perbandingan Indonesia VS India
Melihat aturan kepemilikan asing, baik india maupun India sangat terbuka di sektor-sektor tertentu, bahkan memungkinkan 100 persen kepemilikan saham di bisnis tersebut. Kebijakan seperti itu adalah sesuatu yang dinanti-nantikan oleh investor asing ketika membangun bisnis mereka di negara lain. Selain itu, Indonesia dan India memiliki permintaan yang sehat untuk barang-barang impor seperti yang ditunjukkan oleh data perdagangan baru-baru ini. Hal ini menjadikan keduanya pasar yang layak untuk produk-produk berkualitas yang berbeda.
Sementara itu, dari sisi kebijakan dan regulasi bisnis, kedua negara memastikan kemudahan bagi investor untuk mendirikan perusahaannya. Faktanya, Indonesia melangkah lebih jauh ketika memperkenalkan undang-undang omnibus law yang bertujuan untuk menghasilkan lebih banyak pekerjaan dan menarik lebih banyak investasi.
Mendirikan Bisnis di Indonesia
Ketika Anda seorang investor asing yang bermaksud mendirikan bisnis di Indonesia, Anda mungkin memerlukan bantuan ekstra, terutama jika Anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kebijakan negara. Jika Anda berpikir untuk mempekerjakan pekerja asing, Anda harus mendapatkan izin kerja di Indonesia. Ini untuk memungkinkan mereka tinggal di negara tersebut secara legal.
Jika Anda memerlukan bantuan untuk melakukannya, segera hubungi 3E Accounting. Kami adalah tim profesional terkemuka yang dilengkapi dengan keahlian dan keterampilan yang tepat. Kami akan dapat membantu Anda di setiap langkah. Hubungi kami hari ini juga.