This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Panduan Dasar Tarif Impor Indonesia – Aturan Baru untuk Meningkatkan Daya Saing UKM Lokal

Panduan Tarif Impor IndonesiaUntuk negara luas seperti Indonesia, mereka memiliki banyak pelabuhan perdagangan. Dengan populasi yang besar dengan berbagai kelas pendapatan, Indonesia membuka perbatasannya untuk semua jenis barang impor. Meskipun Indonesia menyambut baik berbagai jenis barang impor, pajak atas barang-barang tersebut tentu bervariasi, dimulai dari nol persen sampai hampir 200%.

Indonesia adalah negara yang tertutup. Itu berlaku untuk pandangan orang-orang soal topik tertentu. Oleh karena itu, hal-hal sensitif merupakan hal yang tabu dan tidak bisa melintasi batasnya secara fisik. Namun, dengan teknologi, semua hal menjadi mungkin, walau hal tersebut juga merupakan tanggung jawab individu.

Baru-baru ini, Indonesia merevisi tarif impornya. Tarif impor terbaru Indonesia diperkirakan akan menurunkan nilai maksimal barang impor yang masuk ke dalam negeri. Artikel ini memberikan panduan umum soal tarif impor Indonesia.

 

Tarif Efektif

Indonesia menerapkan bea masuk sebesar 7,5 % dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 %. Ada pula pajak penghasilan sebesar 10% di atas bea masuk dan PPN. Kini seiring penerapan PMK 199/2019 di Indonesia, PPh 10% sudah tak berlaku lagi. Oleh karena itu, importir hanya membayar 17,5% untuk barang kena pajak yang diimpor ke pasar Indonesia.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk produk tertentu seperti tas, garmen, dan sepatu. Ada produsen lokal dari produk ini, dengan adanya tarif baru dalam sektor ini, itu hanya akan menyakiti sektor ekonomi lokal.

 

Menciptakan Keseimbangan

Saat ini, pasar ritel Indonesia dibanjiri oleh barang-barang impor. Sebagian besar dari mereka tidak dikenakan bea masuk yang menciptakan ketidakseimbangan pilihan produk lokal dan versi impor.

Untuk setiap barang eceran, harus ada versi lokal yang setara dalam hal kualitas, nilai, dan harga. Jika lebih banyak barang impor di pasar, UKM lokal yang sudah lebih dulu merasakan kesulitan akan semakin merasa ditinggalkan.

Dengan adanya peraturan baru, UKM lokal yang memperdagangkan produk mereka melalui E-commerce akan memiliki level persaingan dengan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Dengan demikian, produsen lokal akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk melakukan promo dan memasarkan produk mereka pada konsumen. Konsumen, pada gilirannya akan merasakan sekaligus lebih menghargai produk lokal.

 

Zona Perdagangan Bebas

PMK 199/2019 bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Batam. Batam adalah kawasan perdagangan bebas di Indonesia. Semua barang impor yang perjalanannya berakhir di Batam tidak kena pajak, kecuali barang tersebut didistribusikan ke daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, satu-satunya cara agar aturan ini berhasil adalah, barang-barang impor tersebut kembali didistribusikan keluar batam, menuju daerah lainnya di Indonesia.

Panduan Tarif Impor Indonesia