This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Omnibus Law Indonesia – 3E Accounting
3E Accounting menjelaskan Omnibus Law Indonesia dan bagaimana inisiatif berpikiran maju ini diatur untuk mengubah lanskap ekonomi.
Untuk pertama kalinya dalam 20 tahun, perekonomian Indonesia mengalami resesi. Perekonomian berkembang terbesar di Asia Tenggara sedang menggelepar di tepi ekonomi yang menyusut. Sebagai upaya untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan inisiatif berani yang dikenal sebagai Omnibus Law Indonesia.
Omnibus atau Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada tanggal 5 Oktober dan ditandatangani secara hukum pada tanggal 2 November 2020. Ini dianggap sebagai undang-undang yang kontroversial oleh sebagian besar warga dan telah menghadapi tentangan keras dari serikat pekerja, organisasi, dan pecinta lingkungan. Alasan kegelisahan mereka berkisar dari hilangnya upah minimum hingga penghapusan klausul kewajiban ketat dalam masalah lingkungan.
Omnibus law digagas dengan tujuan sebagai berikut:
- Menghidupkan kembali dan meningkatkan ekonomi yang dilanda pandemi dengan mendorong investasi asing.
- Mengurangi birokrasi untuk memastikan transparansi, tata kelola, dan kemudahan berbisnis yang lebih baik. Saat ini, Indonesia menempati peringkat ke-73 dalam Kemudahan Menjalankan Bisnis versMen Bank Dunia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ini menjadi 40.
- Merampingkan dan mengkodifikasi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, sehingga memberikan kejelasan dan koherensi pada hukum. Ini akan mengatasi peraturan yang berlebihan dan redundansi hukum.
- Menciptakan lebih banyak pekerjaan dan tarik investasi asing yang lebih kuat.
Ini dilihat sebagai reformasi ekonomi yang komprehensif, dengan 186 pasal yang mengkonsolidasikan 76 undang-undang di berbagai industri menjadi satu undang-undang. Dengan begitu, akan menghilangkan 4.451 peraturan pemerintah pusat dan 15.965 peraturan daerah.
Prinsip Panduan Keseluruhan Omnibus Law
Prinsip keseluruhan dari Omnibus Law adalah untuk membuat Indonesia menarik bagi investor dan bisnis. Akibatnya, persyaratan peraturan dan kepatuhan dilonggarkan dan disederhanakan di beberapa sektor. Juga dikenal sebagai cluster, mereka terdiri dari sebelas area:
- Kemudahan dalam memperoleh izin perlindungan UMKM
- Kemudahan melakukan bisnis
- Zona ekonomi
- Ketenagakerjaan dan tenaga kerja
- Administrasi pemerintah
- Investasi pemerintah dan proyek strategis nasional
- Pengenaan sanksi dan hukuman
- Pertumbuhan investasi
- Pengadaan tanah
- Relaksasi perizinan
- Riset dan inovasi
Investor asing yang ingin mendirikan bisnis dan investasi di Indonesia harus mengetahui perubahan yang dibawa oleh undang-undang berikut ini. Terutama, perizinan usaha akan lebih disederhanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan akan diterbitkan dengan sistem pendekatan berbasis risiko. Bisnis berisiko tinggi memerlukan lisensi penuh, sedangkan bisnis berisiko menengah hanya memerlukan nomor registrasi. Perusahaan berisiko rendah tidak lagi memerlukan izin usaha.
Peraturan perpajakan akan disatukan dalam satu kerangka peraturan yang akan membawa banyak insentif. Pajak penghasilan perusahaan dan pajak bunga akan mengalami penurunan tarif secara bertahap. Lebih lanjut, asalkan reinvestasi penuh dilakukan di Indonesia, pembayaran dividen akan dibebaskan dari pajak penghasilan. Undang-undang tenaga kerja juga akan direvisi dan dibuat lebih fleksibel untuk mendorong lebih banyak investor asing.
Omnibus Law Indonesia berpotensi mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia melalui peningkatan ekspor dan investasi asing langsung (FDI). Ini juga dapat memacu manufaktur rantai pasokan, dan logistik karena perusahaan multinasional (MNC) melihat ke arah diversifikasi untuk menekan biaya tenaga kerja. Namun, itu semua akan bergantung pada bagaimana sinkronisasi reformasi. Dilakukan dengan baik, omnibus law dapat membawa pembangunan dan pemulihan ekonomi jangka panjang.
Hubungi 3E Accounting untuk berita dan peraturan bisnis terbaru.