This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Panduan Pajak Pemotongan Indonesia – Panduan Membayar Pajak Pemotongan Saat Berbisnis di Indonesia
Menjalankan bisnis di Indonesia, seperti di tempat lain, memerlukan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan setempat. Panduan ini berfokus pada pajak pemotongan Indonesia.
Jika anda adalah wajib pajak Indonesia, pajak pemotongan akan dipertimbangkan saat menyelesaikan kewajiban pajak final perusahaan. Bisnis dengan bentuk usaha tetap yang juga menginvestasikan kembali laba bersihnya ke negara tersebut mungkin memenuhi syarat untuk pembebasan pajak.
Siapa yang Membayar Pajak Pemotongan?
Baik penduduk maupun bukan penduduk harus mematuhi beberapa kewajiban pajak pemotongan. Bagi penduduk, pajak yang dipotong dari pembayaran mereka dapat berupa pajak dibayar di muka atau pajak penghasilan akhir. Jumlah ini dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak final penerima atau dapat dikembalikan.
Individu non-residen membayar 20% pajak pemotongan atas penghasilan yang diterima dari luar Indonesia. Namun, tarif yang dibayarkan dapat bervariasi. Itu akan tergantung pada ketentuan perjanjian pajak apa yang berlaku dan keadaan yang diberikan. Untuk bukan penduduk, pajak yang dipotong merupakan pajak final.
Sesuai Pasal 21, pemberi kerja harus memotong pajak dari pembayaran gaji dan pesangon. Di Indonesia, dana pensiun disetujui oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Perusahaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Negara (PT Jamsostek). Dana ini harus memotong pajak dari pembayaran tabungan hari tua dan pensiun.
Jika anda tidak memiliki NPWP di Indonesia, tarif anda bisa 20% atau lebih.
Tarif Pajak Pemotongan Indonesia
Tarif pemotongan pajak Indonesia yang anda bayarkan adalah sebagai berikut:
The rates of Indonesia withholding tax that you pay are as follows:
Categories | Residents (%) | Non-Residents (%) |
Dividend | 15 | 20 |
Bunga | 15 | 20 |
Royalti | 15 | 20 |
Penghargaan dan Hadiah | 15 | 20 |
Persewaan | 2 | 20 |
Penghasilan lainnya (tidak termasuk tanah dan ruang) | 2 | 20 |
Pengelolaan | 2 | 20 |
KOnsultasi | 2 | 20 |
Teknis | 2 | 20 |
Layanan lainnya | 2 | 20 |
Kecuali dinyatakan lain, semua persentase yang timbul adalah jumlah bruto. Untuk dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham perusahaan Indonesia atas pajak pemotongan, pengecualian hanya berlaku jika kondisi berikut terpenuhi:
- Dividen berasal dari laba ditahan
- Penerima memiliki 25% atau lebih saham di pembayar
Pemotongan Pajak Indonesia Pasal 21
Pasal 21 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memotong pajak dari gaji dan uang pesangon yang dibayarkan kepada pekerja dan membayar pajak tersebut ke Kas Negara atas nama pekerja.
Majikan harus menyerahkan pemotongan pajak pasal 21 pada tanggal 10 dan 20 bulan berikutnya ketika pemotongan pajak jatuh tempo. Pemotongan pajak pasal 21 atas gaji bersifat final dan pemotongan pajak tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Pribadi Karyawan.
Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sebesar 20% dari tarif pajak normal.
Pemotongan Pajak Indonesia Pasal 22
Per Pasal 22, pajak penghasilan berlaku untuk kondisi berikut:
- Barang-barang yang diimpor dikenakan pajak pemotongan yang dapat dikreditkan sebesar 2,5% untuk importir dengan lisensi impor. Mereka yang tidak memiliki lisensi penting yang sesuai akan membayar 7,5%.
- Setiap penjualan barang kepada pemerintah yang memerlukan pembayaran dari perusahaan perkreditan tertentu dimilik negara, Direktorat Perbendaharaan Negara atau Direktorat Jenderal Anggaran Negara. Tarif pajak dalam transaksi tersebut adalah 1,5% dari harga jual.
- Pembelian dan penjualan semen (0,25%), mobil (0,45%), baja (0,3%) dan produk kertas (0,10%) dari harga jual.
- Pembelian atau penjualan barang mewah bernilai tinggi (5%) pajak.
Perusahaan dan perorangan (selain bukan penduduk) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pemotongan pajak 100%.
Pemotongan Pajak Indonesia Pasal 23
Menurut Pasal 23, jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak dikenakan pemotongan pajak dengan tarif antara 2% atau 15%.
Pembayaran ini tunduk pada pemotongan pajak 15%:
- Dividen
- Bunga
- Tukar premi
- Biaya jaminan pinjaman
- Royalti
- Hadiah dan penghargaan
- Bonus
Pembayaran ini tunduk pada pemotongan pajak 2%:
- Sewa properti selain tanah dan bangunan
- Remunerasi untuk jasa teknis, manajemen, konstruksi, konsultasi dan jasa lainnya seperti jasa aktuaria, jasa hukum, jasa akuntansi, jasa desain, jasa pengelolaan limbah dan jasa kebersihan
Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 100% dari tarif pajak normal.
Pemotongan Pajak Indonesia Pasal 26
Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak bukan-penduduk dikenakan tarif pemotongan pajak final sebesar 20%.
Pemotongan pajak pasal 26 diterapkan atas penghasilan sebagai berikut:
- Dividen
- Minat
- Royalti
- Kompensasi
- Hadiah dan penghargaan
- Tukar premi
Pengurangan tarif perjanjian pajak dapat diterapkan jika Wajib Pajak luar negeri adalah penduduk negara mitra perjanjian pajak, dengan syarat memenuhi persyaratan tertentu.
Pemotongan pajak final berdasarkan Pasal 4(2)
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2, transaksi yang dikenakan pemotongan pajak final meliputi:
- Penyewaan tanah dan bangunan
- Peralihan hak atas tanah dan bangunan
- Jasa konstruksi
- Pajak tambahan atas penjualan saham Pendiri dengan harga IPO
- Bunga deposito atau tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Bunga atau diskon pada obligasi
- Hadiah lotre
- Dividen yang dibayarkan kepada individu
Pemotongan Pajak Indonesia Pasal 15
Untuk layanan pelayaran dan penerbangan yang disediakan oleh perusahaan lokal dan/atau asing, transaksi terkait dikenakan pemotongan pajak Pasal 15 sesuai dengan tarif pajak di bawah ini:
Jasa | Tarif Pajak |
Charter maskapai penerbangan lokal | 1.8% |
Perusahaan pelayaran lokal | 1.2% |
Pelayaran asing dan maskapai penerbangan | 2.64% |