This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Hak Kepemilikan Tanah dan Properti di Indonesia – 3E Accounting
Penting untuk mengetahui hak kepemilikan tanah dan properti anda di Indonesia sebelum berinvestasi, kata 3E Accounting. Baca selengkapnya di sini.
Indonesia tidak diragukan lagi telah membuka diri terhadap investasi asing, terutama di sektor real estate. Mengetahui hak kepemilikan tanah dan properti anda di Indonesia dapat membantu meringankan masalah kepatuhan. Tidak hanya itu peluang investasi yang menguntungkan, tetapi Indonesia adalah tempat yang luar biasa untuk ditinggali.
Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku
Undang-undang yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA. Undang-undang ini menjabarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi warga negara dan orang asing. Perlu dibaca sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur tentang kriteria kepemilikan dan hak tanah investor asing.
Investor asing disarankan untuk mendirikan perseroan terbatas seperti PT PMA ketika mempertimbangkan investasi real estat. Mereka harus memiliki izin tinggal, KITAS atau KITAP. Persyaratannya bisa sedikit membingungkan, dan terus berubah. Melibatkan perusahaan solusi bisnis seperti 3E Accounting akan memastikan pendirian perusahaan dan kepatuhan perusahaan yang tepat.
Hak yang sangat baik untuk dipertimbangkan untuk tujuan investasi, terutama bagi investor asing, adalah Hak Milik. Tanah-tanah ini dikuasai oleh Negara atau hak milik yang dimiliki oleh warga negara dan terdiri dari dua jenis:
Hak Guna Usaha atau Hak Eksploitasi
Tanah yang dikuasai negara yang memberikan hak untuk mengolah tanah seluas lima hektar untuk peternakan, perikanan, atau pertanian. Tanah tersebut disewa selama 25 atau 35 tahun dengan opsi untuk memperbarui sewa selama 25 tahun lagi.
Hak Guna Bangunan
Hal terdekat yang dapat dicapai investor asing untuk memiliki hak milik. Hak atas tanah yang dikuasai negara ini memberikan hak untuk membangun di atas tanah tersebut dan disewakan selama 30 tahun dengan opsi untuk memperbaharui selama 20 tahun lagi.
Hak Pakai
Ini adalah sewa jangka panjang dan memiliki beberapa kondisi yang berbelit-belit pada penggunaan dan masa sewa. Ini berlaku untuk tanah yang dikuasai negara dan tanah hak milik yang dimiliki oleh warga negara. Hak tersebut dapat dialihkan antara lain kepada warga negara, orang asing yang berdomisili, organisasi, dan lain-lain.
Hak Sewa
Sewa langsung atas tanah, yang merupakan hak milik yang dimiliki oleh warga negara. Penanaman modal asing diperbolehkan berdasarkan Pasal 45 UUPA.
Jenis kepemilikan yang paling baik adalah selalu secara langsung, yang dalam hal ini dikenal dengan Hak Milik. Hak milik jenis ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan Pasal 21 UUPA melarang orang asing memiliki hak tersebut. Hak Milik memberikan hak kepada pemilik untuk melakukan apa yang mereka inginkan dengan tanahnya tetapi dengan peringatan. Mereka dapat menjual, menukar, atau menggadaikan tanah, tetapi penggunaan sumber daya alam di bawah tanah dibatasi oleh undang-undang.
Memilih Kemitraan yang Tepat
Investor mungkin menganggap banyak hak kepemilikan tanah dan properti di Indonesia cukup membingungkan. Penting untuk melibatkan mitra yang tepat untuk membantu memahami undang-undang dan peraturan yang buram. 3E Accounting menawarkan keahlian khusus yang berasal dari rekam jejak kesuksesan yang telah terbukti. Kami menetapkan standar dengan solusi yang dapat disesuaikan yang akan memenuhi semua kebutuhan bisnis anda.
Hubungi 3E Accounting hari ini dan biarkan tim profesional kami menangani semua masalah real estat dan bisnis anda.