This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Apa Saja Undang-Undang Ketenagakerjaan Utama di Indonesia untuk Warga Lokal dan Asing?
Baik pemberi kerja maupun karyawan—baik warga lokal maupun warga negara asing—wajib mematuhi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yang mengatur hubungan kerja, hak-hak karyawan, dan kewajiban pemberi kerja. Kerangka hukum ini terus berkembang dengan reformasi yang diperkenalkan untuk menyesuaikan dengan standar global dan memastikan praktik ketenagakerjaan yang adil.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia terutama diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) beserta perubahan-perubahannya. Undang-undang ini mengatur aspek penting ketenagakerjaan seperti jam kerja, upah, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja, untuk memastikan karyawan mendapatkan perlindungan dan hak-hak mendasar.
Ketentuan utama meliputi:
- Jam kerja: Standar 40 jam kerja per minggu.
- Upah dan tunjangan: Upah minimum wajib, upah lembur, dan tunjangan hari raya (THR).
- Jaminan sosial: Wajib mencakup pensiun, kesehatan, dan asuransi jiwa.
- Pemutusan hubungan kerja dan pesangon: Sistem kompensasi yang terstruktur untuk PHK.
- Hubungan industrial: Pengakuan serikat pekerja dan pengaturan penyelesaian perselisihan.
Tidak Ada Perbedaan Antara Lokal dan Asing
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada perbedaan eksplisit antara peraturan yang berlaku bagi warga lokal maupun asing. Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia merupakan legislasi utama yang mengatur seluruh hubungan kerja di negara ini. Fokusnya adalah pada hubungan kerja, syarat dan ketentuan selama bekerja, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Namun, terdapat dua kategori karyawan di Indonesia yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
- Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) – Pekerja kontrak dengan jangka waktu tertentu atau untuk proyek tertentu.
- Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) – Pekerja tetap dengan kontrak kerja tanpa batas waktu.
Ketentuan Bekerja untuk Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia jika keterampilan yang dibutuhkan tidak tersedia secara lokal. Pemberi kerja wajib memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui Kementerian Ketenagakerjaan sebelum mempekerjakan ekspatriat.
Selain itu:
- Perusahaan wajib menugaskan setidaknya satu karyawan Indonesia untuk bekerja bersama dan mendapat pelatihan dari tenaga kerja asing.
- Beberapa jabatan tertutup bagi ekspatriat, terutama di bidang sumber daya manusia dan administrasi.
- Ekspatriat wajib memiliki visa tinggal terbatas (KITAS) dan izin kerja.
Peraturan untuk Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pekerja Indonesia di luar negeri dilindungi oleh kerangka hukum yang kuat, termasuk:
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (menggantikan UU No. 39/2004).
- Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2019 tentang pembentukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.
Regulasi ini memberikan perlindungan mencakup kontrak kerja, penyelesaian perselisihan, dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
Keadilan dalam Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesempatan yang sama dan harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Hal ini berlaku baik bagi pelamar kerja maupun karyawan. Pekerja tidak boleh didiskriminasi berdasarkan:
- Ras
- Etnis
- Jenis kelamin dan orientasi seksual
- Preferensi politik
- Agama
- Disabilitas
- Status AIDS/HIV
- Pelecehan
Usia Minimum Bekerja
Di Indonesia, usia minimum bekerja adalah 15 tahun untuk pekerjaan reguler. Pertimbangan khusus diberikan untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Pekerja anak tidak diperbolehkan. Undang-undang terkait diatur dalam Konvensi Usia Minimum No. 138 Tahun 1973 (C138) dan Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No. 182 Tahun 1999 (C182).
Jam Kerja dan Aturan Lembur
Berdasarkan hukum yang berlaku:
- Jam kerja standar adalah 40 jam per minggu (7 jam/hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja).
- Lembur diperbolehkan hingga 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dengan pembayaran lembur wajib.
- Karyawan berhak atas 1 hari istirahat mingguan dan cuti tahunan berbayar minimal 12 hari setelah bekerja 1 tahun.
Upah, Jaminan Sosial, dan Tunjangan
- Pemberi kerja wajib mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan setiap tahun.
- Karyawan berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan setahun sekali sebelum hari raya besar keagamaan.
- Karyawan wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang mencakup kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, dan asuransi jiwa.
Pemutusan Hubungan Kerja dan Pesangon
Pemutusan hubungan kerja diatur ketat dan harus berdasarkan alasan yang sah. Pemberi kerja wajib memberikan kompensasi, yang dapat berupa:
- Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
Besaran kompensasi tergantung pada masa kerja karyawan dan alasan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Karyawan berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Pemberi kerja wajib mengakui dan berdialog dengan serikat terkait kondisi kerja dan perjanjian kerja bersama (PKB). Perselisihan industrial dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau litigasi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pemberi kerja wajib menjaga keselamatan kerja sesuai dengan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini mencakup:
- Menyediakan peralatan pelindung diri.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala.
- Melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak berwenang.
- Menyelenggarakan pelatihan keselamatan bagi karyawan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Usia legal di Indonesia untuk bekerja adalah 15 tahun, dengan pembatasan khusus bagi pekerja di bawah 18 tahun sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan anak.
Pengusaha harus memastikan kontrak kerja sesuai dengan persyaratan usia legal di Indonesia, artinya pekerja di bawah 18 tahun tidak boleh dipekerjakan dalam pekerjaan berbahaya atau shift malam.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan 40 jam kerja per minggu, yaitu 7 jam per hari (6 hari kerja) atau 8 jam per hari (5 hari kerja).
Sebuah kontrak kerja di Indonesia harus secara jelas mencantumkan gaji, jam kerja, hak cuti, tanggung jawab pekerjaan, dan klausul pemutusan hubungan kerja sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.
Ya, tetapi ekspatriat memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui serta izin kerja sebelum dapat bekerja secara legal di Indonesia.
Saat merencanakan pendirian perusahaan di Indonesia, pengusaha harus memperhitungkan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, termasuk upah minimum, pendaftaran jaminan sosial, dan hak-hak karyawan.