This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Tinjauan soal Hukum Ketenagakerjaan Lokal dan Persyaratan yang Mengatur Bangsa
Baik pemberi kerja maupun karyawan yang ingin hidup dan bekerja di Indonesia harus mengetahui soal undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku bagi warga negara lokal maupun asing.
Tidak Ada Perbedaan Antara Karyawan Lokal dan Asing
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada perbedaan yang jelas antara peraturan yang berlaku untuk warga negara lokal atau asing. Hukum ketenagakerjaan Indonesia menjadi undang-undang utama yang mengatur semua hubungan pekerja di negara ini. Hal tersebut secara khusus fokus pada hubungan kerja, syarat dan ketentuan saat bekerja dan peraturan pemutusan hubungan kerja.
Namun, ada dua kategori pegawai yang tersedia di Indonesia. Dua kategori tersebut didefinisikan di dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dua kategori tersebut antara lain:
- Pekerja waktu tertentu – Kategori pekerja ini juga dikenal sebagai pegawai kontrak
- Pekerja Waktu Tidak Tertentu – Kategori pekerja ini juga dikenal sebagai pegawai permanen.
Peraturan Kerja Bagi Pegawai Asing
Pekerja asing bisa bekerja di dalam negeri jika tugas tersebut tidak bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia. Pekerjaan tersebut tidak boleh merupakan pekerjaan yang dilarang untuk warga negara asing berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan hukum yang berlaku, jika sebuah perusahaan tidak bisa menemukan pegawai lokal yang cocok dengan keterampilan yang diperlukan, maka mereka bisa mengangkat karyawan asing. Namun, mereka setidaknya harus memiliki satu karyawan Indonesia yang juga dipekerjakan secara simultan atau bersamaan. Karyawan tersebut nantinya akan dilatih oleh perusahaan.
Hukum yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri
Undang-undang berikut akan berlaku bagi setiap pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri:
- Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
- Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
- Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Ketenagakerjaan yang Adil
Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia memperjelas bahwa setiap orang berhak akan kesempatan yang sama. Mereka harus diperlakukan sama tanpa adanya diskriminasi dalam pekerjaan. Ini berlaku untuk pelamar kerja dan pegawai yang saat ini tengah bekerja. Pegawai tidak boleh mendapat diskriminasi soal hal-hal berikut:
- Ras
- Etnisitas
- Jenis Kelamin dan Preferensi Seksual
- Preferensi Politik
- Agama
- Disabilitas
- Status AIDS / HIV
- Pelecehan
Usia Kerja Minimal
Di Indonesia, usia minimal untuk dapat bekerja adalah 15 tahun. Ini berlaku untuk pekerjaan tetap. Pertimbangan khusus juga bisa diberikan untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Pekerja anak tidak diizinkan di negara ini. Undang-undang pekerja anak setempat diatur dalam Konvensi Usia Minimum No. 138 Tahun 1973 (K138) dan Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No. 182 Tahun 1999 (K182).