This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Tinjauan Singkat Berbagai Kategori Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Gambaran Umum Sistem Perpajakan IndonesiaIndonesia memiliki beberapa pajak yang harus anda patuhi. Panduan ini merupakan ikhtisar sistem perpajakan Indonesia untuk individu, investor dan perusahaan.

 

Jenis-Jenis Pajak

Sistem perpajakan Indonesia terdiri dari beberapa kategori:

  • Pajak Penghasilan Individu – Berlaku untuk wajib pajak di negara tersebut. Jika anda bukan penduduk, anda akan dikenakan pajak pemotongan 20% atas penghasilan yang bersumber secara lokal. Jika anda berpenghasilan hingga Rp 50 juta, tarif pajak anda adalah 5%. Jika anda berpenghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajak anda adalah 15%. Mereka yang berpenghasilan antara Rp 250 juta dan Rp 500 juta dikenakan pajak 25%. Siapa pun yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta dikenakan pajak 30%.
  • Pajak Penghasilan Perusahaan – Perusahaan di Indonesia harus memenuhi kewajiban pajak ini. Perusahaan asing yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di dalam negeri tetapi masih menghasilkan pendapatan melalui bisnis harus tetap memenuhi kewajiban pajaknya. Ini dapat dilakukan melalui sistem pemotongan pajak. Tarif pajak adalah 25% untuk kategori ini. Jika anda memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar, tarif pajak anda adalah 1%. Jika anda memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 50 miliar, tarif pajak anda adalah 12,5%. Jika anda adalah perusahaan publik tetapi kurang dari 40% saham anda diperdagangkan di bursa efek Indonesia, tarif pajak Anda adalah 20%.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Tarif pajak normal untuk kategori ini adalah 10%. Tingkat kadang-kadang dapat ditingkatkan menjadi 15%. Ini bisa tergantung pada peraturan. Pajak ini berlaku untuk impor barang kena pajak, ekspor barang berwujud dan barang tidak berwujud atau jasa konsumsi atau penggunaan barang atau jasa tidak berwujud dari luar negeri yang dianggap kena pajak.
  • Pajak Barang Mewah – Sistem perpajakan Indonesia juga melibatkan pajak penjualan barang mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah lebih dikenal dengan LGST. Impor barang dan barang mewah tertentu seperti mobil, rumah, dan apartemen akan dikenakan LGST. Tarif LGST saat ini adalah antara 10% hingga 125%. Maksimum yang diperbolehkan oleh hukum adalah 200%.
  • Pajak Bea dan Cukai – Undang-undang di Indonesia mengizinkan bea masuk antara 0 dan 150%. Berdasarkan nilai pabean barang yang diimpor ke dalam negeri, tarif pajak tertinggi saat ini adalah 40%. Berkat beberapa perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani dan ekonomi yang lebih mengglobal, tarif bea masuk telah turun secara signifikan. Barang tertentu dari negara tertentu dikenakan tarif bea masuk anti dumping.

Gambaran Umum Sistem Perpajakan Indonesia