This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Memberdayakan Bangsa – UKM di Indonesia

UKM di Indonesia3E Accounting mendukung UKM di Indonesia dan mengapa mereka menjadi industri yang harus diperhitungkan.

Indonesia menjadi negara dengan ekonomi berkembang terbesar di Asia Tenggara, dan pendorong utama di balik ini adalah usaha kecil dan menengah. UKM di Indonesia berada di bawah lingkup Kementerian Koperasi dan UKM. Sebagai sektor dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, mereka didukung oleh 24 kementerian dan lembaga lainnya untuk menjaga ekosistem yang berkembang.

Statistik menunjukkan bahwa ada hampir lima puluh juta UKM yang mempekerjakan 93% tenaga kerja domestik Indonesia. Mereka juga menyumbang 60% dari produk domestik bruto (PDB). Karena pandemi global telah memaksa pergeseran paradigma ke e-commerce, ekonomi data mengambil alih. UKM dengan cepat membuat bisnis online mereka untuk memanfaatkan disrupsi inovatif ini.

 

Tulang Punggung Perekonomian

Sebagian besar usaha kecil dan menengah bisa ditemukan di daerah pedesaan Indonesia. UKM harus berupa badan usaha atau koperasi milik warga negara Indonesia. Kebutuhan akan perizinan dan pendaftaran sedikit ambigu dan tergantung pada kegiatan usaha UKM yang bersangkutan. Sesuai UU nomor  20 Tahun 2008, kriteria UKM adalah:

  • Aset antara 50-500 juta atau penjualan antara 300 juta-2,5 milyar rupiah (usaha kecil). Jumlah pegawai harus antara 5 sampai 19 orang.
  • Aset antara 500 sampai 10 milyar rupiah, atau penjualan anyata 2,5 milyar sampai 50 milyar (usaha menengah). Jumlah pegawai harus antara 20 sampai 99 orang.

UKM di seluruh dunia menghadapi hambatan terutama dalam mendapatkan bantuan keuangan dan modal kerja dari sumber pinjaman tradisional. Saat ini, bank-bank di Indonesia hanya menawarkan pinjaman modal kerja dan investasi, dan banyak UKM yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan bank. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kemampuan finansial dan kewirausahaan. Itu sama sekali tidak membantu meringankan masalah karena lembaga keuangan masih memerlukan agunan tetap dan jumlah staf minimum sebagai prasyarat.

Perusahaan-perusahaan ini juga terkendala oleh kurangnya akses ke solusi bisnis yang tepat, yang menurunkan daya saing. Indonesia menghadapi kekurangan pemangku kepentingan yang mendukung UKM dalam pengetahuan kewirausahaan, teknologi, pendidikan, pelatihan, dll. Akses terhadap bahan baku, tenaga kerja terampil, dan proses produksi ramping juga terbatas.

Pemerintah telah menunjukkan inisiatif yang sehat untuk mendukung UKM dengan mengeluarkan kebijakan yang lebih dapat diterima dan meningkatkan peraturan lingkungan. Pemerintah telah mengkategorikan UKM sebagai ‘mesin pertumbuhan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat miskin’ dalam Paket Kebijakan Ekonomi Baru 2008. Pemerintah juga memberlakukan UU UKM 2008 dan UU Keuangan Mikro pada tahun 2013 untuk memperbaiki situasi UKM secara keseluruhan. Amandemen lebih lanjut telah dibangun di atas ini, dan kerangka peraturan saat ini mencakup hal-hal berikut:

  • Bank telah diarahkan untuk mengalokasikan 20% dari pinjaman umum UKM
  • Tarif pajak sudah diturunkan menjadi 0,5% untuk omset tahunan tidak melebihi 4,8 milyar rupiah
  • Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran usaha.
  • Pendaftaran UKM memfasilitasi akses ke pelatihan, subsidi, hibah, dll.

 

Kesuksesan UKM Dimulai dengan Aliansi yang Tepat

Usaha kecil dan menengah memainkan peran penting dalam ekonomi global, dan UKM di Indonesia tentu saja menjadi buktinya. Mulai perjalanan UKM anda dapat menjadi transisi yang mulus dari pendirian ke operasi dengan aliansi yang tepat. 3E Accounting menawarkan solusi bisnis yang terjangkau dan bisa disesuaikan yang dapat  membawa bisnis Anda ke tingkat berikutnya.

Hubungi 3E Accounting untuk langkah pertama menuju masa depan kesuksesan bisnis Anda.

UKM di Indonesia