This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Mengetahui Persetujuan Anda – Perizinan Berusaha dan Persyaratan Izin di Indonesia

Perizinan dan Persyaratan Izin Usaha di IndonesiaPembaruan terbaru tentang perizinan berusaha dan persyaratan izin di Indonesia disusun oleh 3E Accounting.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan lanskap digital yang dinamis, Indonesia telah berada di jalur yang tepat untuk menjadi ekonomi global terbesar ke tujuh. Indonesia memiliki iklim investasi yang baik, didukung oleh kebijakan fiskal dan reformasi politik yang kuat. Sistem perizinan online yang baru-baru ini diterapkan juga diarahkan pada strategi yang lebih ramah bisnis. Inilah semua yang perlu Anda ketahui tentang Perizinan berusaha dan persyaratan izin di Indonesia.

 

Memperlancar Proses Persetujuan

Mendaftarkan perusahaan atau usaha dagang ke Notaris adalah langkah pertama yang perlu dilakukan untuk memperoleh izin usaha. Di Indonesia terdapat dua pilihan jenis entitas bisnis untuk pembentukan perusahaan. Badan Usaha Berbadan Hukum memerlukan persetujuan pemerintah untuk beroperasi, dan memiliki struktur sebagai berikut:

  • Perseroan Terbatas Lokal (Perseroan Terbatas atau PT) yang dimiliki secara lokal oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
  • Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA yang dimiliki asing dan memerlukan Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Koperasi.

Jenis lainnya adalah Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum. Ini hanya perlu didaftarkan ke departemen pemerintah terkait. Struktur badan usaha ini meliputi:

  • Persekutuan Perdata
  • Firma
  • Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootshcap atau CV)

Setelah Notaris menerbitkan Akta Pendirian, langkah selanjutnya adalah mendaftar di Online Single Submission (OSS). OSS adalah platform online yang memfasilitasi perizinan perusahaan. Pihaknya akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sangat penting untuk semua pengajuan lisensi dan izin.

Setelah mengurus semua pendaftaran pajak yang diperlukan, saatnya beralih ke persetujuan lainnya. Per April tahun ini, BKPM telah menerbitkan Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2020 yang menetapkan klasifikasi dan pedoman perizinan baru yang menggunakan sistem OSS. Kategori untuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional diklasifikasikan menurut komitmen sebagai berikut:

  • Tipe 1: Izin Usaha diterbitkan tanpa memiliki komitmen untuk dipenuhi dan segera efektif (misalnya perusahaan konsultan atau solusi bisnis).
  • Tipe 2: Izin Usaha diterbitkan dengan persyaratan teknis.
  • Tipe 3: Izin Usaha diterbitkan dengan persyaratan biaya.
  • Tipe 4: Izin Usaha diterbitkan dengan persyaratan teknis dan biaya.

Untuk Izin Usaha yang diterbitkan di bawah Tipe 2, 3 dan 4, hanya akan berlaku ketika bisnis memenuhi persyaratan komitmen. Contoh dari jenis perusahaan ini termasuk perusahaan FinTech, perusahaan konstruksi, hotel atau spa, dll.

Jika perusahaan Anda adalah PT PMA, Anda memerlukan Izin Usaha atau Izin Usaha Industri (IUI), tergantung pada sifat bisnis Anda. Izin Usaha Industri diperlukan untuk kegiatan manufaktur yang tidak mencakup industri minyak, gas, dan panas bumi. Izin Usaha umum berlaku untuk kegiatan seperti perdagangan dan jasa. Kegiatan usaha tertentu memerlukan izin khusus, seperti Izin Usaha Konstruksi untuk perusahaan konstruksi.

 

Mempersiapkan Bisnis-Siap-Jalan

3E Accounting dapat membantu dalam mendapatkan Izin Usaha yang sesuai dan persyaratan izin di Indonesia. Dengan melakukan penelitian mendalam, persiapan dokumen yang cermat, dan pengarsipan online yang sempurna, 3E Accounting menawarkan pengalaman menangani kepatuhan tanpa hambatan.

Segera hubungi 3E Accounting untuk memperoleh pengalaman bisnis-siap-jalan yang disediakan oleh para profesional di bidangnya.

Perizinan dan Persyaratan Izin Usaha di Indonesia