This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek di Indonesia dengan Benar?

Pendaftaran merek di Indonesia terlihat cukup sederhana di atas kertas, tetapi untuk melakukannya dengan benar sejak awal tetap diperlukan keahlian kekayaan intelektual setempat guna menghindari penundaan atau penolakan yang merugikan. Seunik apa pun merek atau produk Anda, semuanya pada akhirnya bermuara pada perlindungan identitas unik tersebut. Jika Anda gagal mendapatkan perlindungan tersebut, siapa pun dapat meniru merek Anda dan mendaftarkannya atas nama mereka sendiri. Berdasarkan sistem first-to-file di Indonesia, pihak yang mendaftarkan lebih dahulu dapat memperoleh hak hukum atas kekayaan intelektual tersebut meskipun mereka bukan pihak yang menciptakannya. Inilah alasan mengapa mendaftarkan merek perusahaan, produk, atau brand Anda bukanlah sesuatu yang bersifat opsional; pendaftaran merupakan dasar yang membuat setiap investasi lain pada merek Anda memiliki perlindungan hukum.

Setelah terdaftar, merek produk, brand, atau perusahaan Anda menjadi milik Anda secara hukum dan dapat dimiliki, dilisensikan, serta ditegakkan dengan dukungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP). Merek harus diperpanjang setiap sepuluh tahun, tetapi kewajiban tersebut relatif kecil dibandingkan dengan nilai jangka panjang dari memiliki identitas merek Anda sepenuhnya. Jika Anda ingin memahami secara tepat bagaimana prosesnya berlangsung, mari kita bahas panduan pendaftaran merek di Indonesia.

 

Mengapa Anda Harus Memberi Merek pada Produk Sebelum Mendaftarkan Merek Dagang?

Pertama-tama, apakah Anda memiliki produk asli atau produk yang telah ditingkatkan dengan manfaat yang unik? Jika ya, mari bangun mereknya. Branding di sini berarti mengembangkan desain logo dan keseluruhan identitas merek untuk perusahaan atau produk Anda. Ketika sebuah produk memiliki merek, nama perusahaan, dan logo, produk tersebut akan lebih mudah dikenali. Hubungan antara produk dan merek sangat erat dan bersifat personal. Produk dapat menjadi solusi, tetapi merek menghubungkan pengguna dengan produk tersebut. Oleh karena itu, semakin autentik kedua elemen ini, semakin besar kemungkinan orang dapat merasa terhubung dan menjadi loyal. Jadi, sebelum mulai mendaftarkan merek, pastikan Anda telah memiliki desain yang dibuat secara eksklusif untuk produk, brand, atau perusahaan Anda.

 

Undang-Undang Apa yang Mengatur Pendaftaran Merek di Indonesia?

Setelah perusahaan atau brand Anda memiliki identitas yang berbeda dan unik, mari daftarkan sebagai merek. Dengan demikian, brand Anda akan menjadi milik Anda secara hukum. Anda memiliki hak untuk menuntut pihak lain yang mencoba meniru atau menyalahgunakan merek tersebut. Pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP). Per 23 Februari 2026, prosedur pendaftarannya juga diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026, yang mengubah pengajuan DGIP menjadi sistem yang sepenuhnya digital dan tanpa kertas.

Inilah bagian menarik dari panduan pendaftaran merek di Indonesia. Baik Anda merupakan pemilik bisnis lokal maupun pemilik perusahaan asing, Anda memerlukan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual untuk bertindak sebagai kuasa Anda. Pemohon asing harus melakukan proses pendaftaran merek melalui konsultan HKI lokal dengan Surat Kuasa yang telah ditandatangani. Kami memiliki tenaga ahli di bidang ini jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan merek di Indonesia.

 

Bagaimana Proses Pendaftaran Merek di Indonesia?

Pendaftaran merek di Indonesia mengikuti proses lima tahap yang jelas dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP). Proses ini kini diatur oleh Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026, yang mengubah seluruh sistem menjadi pengajuan secara digital dan secara signifikan mempercepat waktu pemrosesan.

Langkah 1: Pencarian Merek Sebelum Pengajuan

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pencarian clearance melalui database resmi PDKI milik DGIP untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan tidak bertentangan dengan merek terdaftar yang sudah ada, merek yang memiliki kemiripan secara fonetik atau visual, atau merek terkenal, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama atau moralitas publik. Tahap ini biasanya membutuhkan waktu 2–3 hari dan merupakan perlindungan paling penting untuk menghindari penolakan atau keberatan di kemudian hari.

Langkah 2: Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan secara elektronik melalui portal resmi DGIP; pengajuan dalam bentuk kertas tidak lagi diterima. Pengajuan harus mencakup spesimen merek, informasi pemohon, Klasifikasi Nice untuk barang atau jasa, serta pembayaran biaya resmi. Pemohon asing harus mengajukan melalui konsultan HKI yang terdaftar secara lokal dengan Surat Kuasa yang telah ditandatangani.

Langkah 3: Pemeriksaan Formalitas

Pemeriksa DGIP memverifikasi bahwa seluruh bagian pengajuan telah lengkap, biaya telah dibayarkan, dan dokumen telah memenuhi persyaratan. Berdasarkan Peraturan 5/2026, proses pemeriksaan ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya dan untuk permohonan yang telah dipersiapkan dengan baik, sering kali dapat diselesaikan dalam hitungan hari.

Langkah 4: Pemeriksaan Substantif

Pemeriksa menilai merek berdasarkan alasan absolut (daya pembeda, sifat deskriptif, dan ketertiban umum) serta alasan relatif (kemiripan dengan merek terdahulu) dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap database DGIP. Jika tidak ada keberatan, permohonan akan dilanjutkan ke tahap pengumuman.

Langkah 5: Publikasi dalam Berita Resmi dan Masa Keberatan

Merek Anda akan dipublikasikan dalam Berita Resmi Merek DGIP selama periode dua bulan, di mana pihak ketiga dapat mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan yang diajukan dalam periode tersebut, DGIP akan melanjutkan proses pendaftaran merek dan menerbitkan sertifikat.

Berikut adalah rincian keseluruhan jangka waktu, mulai dari pencarian hingga penerbitan sertifikat:

Tahap Jangka Waktu
Pencarian merek (database PDKI) 2–3 hari
Pengajuan permohonan 1–3 hari
Pemeriksaan formalitas + substantif Sekitar 3–4 bulan (target)
Publikasi dalam Berita Resmi & masa keberatan 2 bulan
Penerbitan sertifikat (jika tidak ada keberatan) 4–8 minggu setelah masa keberatan
Total (tanpa keberatan, merek sederhana) ~6 bulan (target berdasarkan Peraturan 5/2026)

Berapa Lama Merek Terdaftar Berlaku di Indonesia?

Merek terdaftar Anda berlaku selama sepuluh tahun sejak tanggal pengajuan pertama. Merek dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun tanpa batas. Jika merek terdaftar tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan pembatalan merek Anda.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Pendaftaran Merek di Indonesia?

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut untuk diajukan kepada DGIP:

  • Formulir permohonan pendaftaran merek
  • Nama lengkap dan alamat pemohon
  • Spesimen merek (JPEG/PNG, minimum 2×2 cm pada 300 dpi)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor izin usaha perusahaan (untuk pemohon badan usaha)
  • Daftar barang/jasa yang diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Nice
  • Surat Kuasa yang telah dilegalisasi notaris (wajib untuk pemohon asing dan permohonan yang diajukan melalui agen)
  • Dokumen prioritas, jika mengklaim hak prioritas berdasarkan Konvensi Paris
  • Dokumen terjemahan, jika diperlukan

Catatan: Usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mengganti akta perusahaan lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission) atau surat rekomendasi UMK, sesuai dengan Peraturan 5/2026.

Berapa Biaya Pendaftaran Merek di Indonesia?

Biaya pengajuan resmi DGIP dimulai dari sekitar IDR 1.800.000 per kelas untuk permohonan online standar. Pengajuan multi-kelas, biaya agen/konsultan, penanganan keberatan, dan biaya perpanjangan dikenakan secara terpisah. Biaya perpanjangan sekitar IDR 2.000.000 per kelas. Saat merencanakan pengajuan, anggarkan biaya resmi pemerintah serta biaya konsultan HKI profesional.

Siapa yang Dapat Mengajukan Pendaftaran Merek di Indonesia?

  • Individu Indonesia yang menjalankan kegiatan komersial, industri, atau jasa
  • Perusahaan dan badan usaha Indonesia
  • Individu dan perusahaan asing (wajib mengajukan melalui konsultan HKI yang terdaftar secara lokal dengan Surat Kuasa)
  • Pemohon asing melalui Protokol Madrid, yang telah menjadi anggota Indonesia sejak 2018

Jenis Merek Apa Saja yang Dapat Didaftarkan di Indonesia?

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 di Indonesia mengakui jenis-jenis merek berikut: Merek Kata, Merek Figuratif, Merek Kombinasi, Merek Hologram, Merek Suara, Merek Warna, Merek Tiga Dimensi (3D), Merek Gerak, Merek Aroma, Merek Sertifikasi, Merek Kolektif, dan Merek Jasa.

Bagaimana 3E Accounting Indonesia Dapat Membantu Anda Mendaftarkan Merek?

Mendaftarkan merek di Indonesia tidak lagi membutuhkan waktu 12–18 bulan seperti sebelumnya. Dengan berlakunya Peraturan 5/2026, DGIP telah beralih ke sistem yang sepenuhnya digital dengan proses yang lebih cepat. Namun, proses ini tetap membutuhkan dokumentasi yang tepat, pemilihan kelas yang benar, serta konsultan HKI yang terdaftar secara lokal bagi pemohon asing. Kesalahan dalam salah satu aspek tersebut dapat menyebabkan penundaan selama berbulan-bulan atau bahkan penolakan langsung.

3E Accounting Indonesia memiliki keahlian HKI lokal untuk menangani pencarian merek, pengajuan, dan korespondensi dengan DGIP, mulai dari proses awal hingga penerbitan sertifikat. Baik Anda merupakan pendiri bisnis untuk pertama kalinya maupun perusahaan asing yang memasuki pasar Indonesia, tim kami memastikan merek Anda mendapatkan perlindungan berdasarkan kerangka hukum yang tepat sejak awal.

Siap Mendaftarkan Merek Anda di Indonesia?

3E Accounting Indonesia membantu Anda mendaftarkan dan melindungi merek melalui DGIP dengan cepat dan akurat, tanpa kesalahan pengajuan yang dapat menimbulkan biaya tinggi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Langkah utamanya adalah melakukan pencarian merek pada database PDKI milik DGIP, membangun identitas merek produk yang unik, menyiapkan permohonan dengan spesimen merek dan daftar Klasifikasi Nice, mengajukan secara elektronik melalui merek.dgip.go.id, melewati pemeriksaan formalitas dan substantif, kemudian menyelesaikan publikasi dalam Berita Resmi selama dua bulan dan masa keberatan sebelum DGIP menerbitkan sertifikat.

Periksa ketersediaan melalui database merek online resmi PDKI milik DGIP dengan mencari merek yang identik serta merek yang memiliki kemiripan secara fonetik atau visual dalam kelas Klasifikasi Nice yang relevan. Sangat disarankan untuk menggunakan jasa konsultan HKI lokal untuk melakukan pencarian merek secara profesional dan memberikan opini tertulis sebelum pengajuan guna menghindari penolakan.

Permohonan merek di Indonesia harus diajukan secara elektronik melalui portal online resmi DGIP di merek.dgip.go.id. Pengajuan dalam bentuk kertas telah dihentikan secara resmi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026. Pemohon asing wajib mengajukan melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar secara lokal dengan Surat Kuasa yang telah ditandatangani, sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

Dokumen yang diperlukan meliputi formulir permohonan, nama dan alamat pemohon, spesimen merek, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar barang atau jasa berdasarkan Klasifikasi Nice, serta Surat Kuasa yang telah dilegalisasi notaris untuk permohonan yang diajukan melalui agen atau oleh pemohon asing. Usaha mikro dan kecil dapat menyerahkan nomor OSS atau surat rekomendasi UMK sebagai pengganti akta perusahaan.