Regulasi Perlindungan Data di Indonesia
Akan ada peraturan baru terkait perlindungan data di Indonesia, di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang pelanggaran keamanan data pribadi. Undang-undang tersebut akan menjadi yang pertama di negara ini.
Indonesia menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memperkenalkan peraturan ini. Sebelumnya sudah ada negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Peraturan perlindungan data yang baru di Indonesia akan dikenal dengan nama Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PPDL). Peraturan ini akan didasari oleh Peraturan Perlindungan Data Umum oleh Uni Eropa. (EU GDPR).
Peraturan baru ini dengan jelas akan menguraikan berdasarkan hukum apa informasi dan data pribadi dapat diperoleh.Akan ada aturan ketat tentang sanksi administratif dan pidana jika ada yang dinyatakan bersalah melanggar undang-undang ini.
Denda perusahaan di bawah peraturan bisa menyentuh angka 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan. Individu yang melanggar undang-undang ini juga dapat didenda sebesar enam milyar rupiah (400.000 Dolar AS).
Fitur Utama Lainnya Dari Peraturan Perlindungan Data di Indonesia
Ada beberapa bidang utama lainnya yang akan dicakup di bawah PDPL. Area ini mencakup pengontrol, subjek data pribadi, dan pemroses. Subjek data pribadi didefinisikan sebagai “individu yang memiliki data tersebut). Di bawah aturan ini, subyek data berhak atas informasi tentang bagaimana data pribadi mereka digunakan.
Pengontrol data pribadi diklasifikasikan sebagai “orang, organisasi, atau badan publik” yang bertindak untuk melakukan kontrol atas bagaimana data pribadi diproses. Pemroses data pribadi adalah “orang, organisasi atau badan publik yang memproses data atas nama pengontrol data”.
Kedua belah pihak harus memastikan bahwa data pribadi ditangani dengan sangat akurat dan aman.
Berdasarkan PDPL, data pribadi dapat diperoleh secara legal dengan cara berikut:
- Kewajiban Hukum
- Kontraktual
- Izin
- Kepentingan yang sah
- Tugas Publik
- Minat Vital
Apakah Ada Pengecualian Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Baru di Indonesia?
Ya, ada beberapa pengecualian yang berlaku di bawah PPDL. Di bawah pengecualian, data pribadi untuk penggunaan rumah tangga atau pribadi tidak memenuhi syarat untuk diproses. Hal-hal yang termasuk ke dalam pengecualian antara lain:
- Kepentingan umum (untuk keperluan administrasi negara)
- Pengawasan sektor jasa keuangan
- Penegakan hukum
- Pertahanan dan keamanan negara
Sektor jasa keuangan juga dikecualikan secara luas. Selanjutnya, pengontrol harus menjalani persyaratan yang lebih ketat. Misalnya, terkait dengan kewajiban pencatatan oleh dewan perusahaan, atau ketentuan khusus yang digunakan oleh teknologi pengenalan wajah.
3E ACCOUNTING – LAYANAN KEUANGAN
Setiap orang, badan publik, atau organisasi (lokal dan internasional) wajib melakukan kegiatan yang termasuk dalam lingkup PDPL. Hal ini terutama berlaku jika berada dalam yurisdiksi Indonesia atau di luar yurisdiksi Indonesia. Jika mereka berada di luar negeri tetapi tindakan tersebut berdampak hukum pada yurisdiksi Indonesia, PDPL tetap berlaku.