This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Panduan Singkat Bea Materai Indonesia dan Amandemennya

Per tahun 2021, telah terjadi perubahan hukum yang signifikan di Indonesia, termasuk undang-undang tentang bea meterai. Revisi tersebut bertujuan untuk  efisiensi dan mengurangi ambiguitas hukum. Sebagai pajak dokumen satu kali, bea meterai Indonesia memberikan keaslian hukum untuk catatan yang relevan.

Meskipun undang-undang tersebut sudah berlaku, masih ada ketidakpastian dan ketidakteraturan yang harus dibereskan. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu retribusi dan amandemennya agar lebih mudah diakses dan praktis.

 

Apa itu Bea Meterai di Indonesia?

Jenis dokumentasi tertentu memerlukan validasi hukum agar legitimasinya tidak dipertanyakan. Untuk memfasilitasi ini, pemerintah mengenakan pungutan yang dikenal sebagai bea materai. Pembayaran pajak ini memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat diterima di pengadilan hukum.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mencantumkan kategori luas dokumen yang sekarang memerlukan pungutan ini. Mulai dari akta tanah, dokumen pinjaman, dan perjanjian jual beli hingga sertifikat, surat lelang, dan surat berharga. Catatan atau dokumen asing, seperti dokumen konstitusi perusahaan di luar negeri, memerlukan materai untuk dapat diterapkan di Indonesia.

Pihak yang harus membayar bea meterai Indonesia tergantung pada jenis dokumennya. Kedua belah pihak harus membayar bea meterai dalam beberapa hal, seperti kontrak atau akta. Dalam kasus lain, seperti untuk dokumen lelang, hanya penerima yang perlu melakukan pembayaran. Dalam setiap contoh, yang terbaik adalah melakukan uji kelayakan anda sebelum melakukan pembayaran apa pun.

 

Perubahan Lebih Lanjut Undang-Undang Bea Materai

Undang-Undang Bea Meterai (UU) yang baru terus merampingkan proses untuk memastikan manfaat dan kejelasan. Salah satu perubahan penting adalah pemberlakuan tarif tetap standar Rp 10.000 untuk bea materai terlepas dari nilai transaksi (selama melebihi Rp 5 juta). Ini menggantikan sistem tarif ganda sebelumnya yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Perubahan signifikan lainnya adalah penerapan stempel elektronik atau e-stempel melalui Peraturan Menteri No. 134/2021. Ini memperkenalkan sistem yang menyediakan kode unik 22 digit sebagai verifikasi dan layanan afiksasi stempel elektronik wajib.

Saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berikut menangani pembuatan, distribusi, dan penjualan serta pembelian perangko elektronik:

  • Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • PT Telkom Indonesia (Persero)
  • PT Pos Indonesia (PT Pos)
  • Banks

Selain materai elektronik, Undang-Undang juga mengenal meterai yang ditempelkan, terkomputerisasi, dicetak, atau dicap. Namun, ada pedoman ketat untuk aplikasi mereka. Dengan demikian, dengan melibatkan bantuan profesional akan memastikan tidak ada masalah yang terjadi.

 

Kesimpulan

Para pengusaha cerdas yang mencari klarifikasi lebih lanjut tentang Bea Materai Indonesia dipersilakan untuk menghubungi 3E Accounting Indonesia. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian untuk memastikan hasil yang memuaskan untuk semua pertanyaan.

Sebagai bagian dari jaringan global pemenang penghargaan, 3E Accounting Indonesia menawarkan konsultasi bisnis, akuntansi, imigrasi, dan layanan lainnya. Kami bangga dalam mempertahankan standar keunggulan yang diharapkan klien dari kami. Hubungi 3E Accounting Indonesia hari ini untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu semua kebutuhan bisnis anda

Bea Materai Indonesia