This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Panduan dalam Mempekerjakan Karyawan untuk Perusahaan Anda di Indonesia

Panduan untuk Mempekerjakan Staf di IndonesiaRekrutmen karyawan bagi setiap perusahaan Indonesia merupakan tugas penting yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan. Di Indonesia, hal itu diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 yang mengatur Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemen perekrutan serta memberikan garis besar hak-hak pemberi kerja dan pekerja. Artikel ini memberikan Panduan dalam Mempekerjakan Staf di Indonesia.

 

Definisi Hukum untuk Tenaga Kerja Indonesia

Definisi penting dari Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh: Seseorang yang bekerja untuk mendapatkan upah atau berupa imbalan dalam bentuk lain.
  • Pemberi kerja: Ditujukan pada orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lain yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau berupa imbalan dalam bentuk lain.

 

Penting untuk dicatat bahwa UU Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pekerja warga negara Indonesia, baik yang dipekerjakan oleh entitas asing maupun Indonesia.

Warga negara asing yang bekerja di Indonesia cenderung memiliki hubungan kerja yang diatur oleh syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak kerja. Kontrak-kontrak ini juga diatur oleh prinsip-prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHP”), kecuali ditentukan lain.

Oleh karena itu, ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia hanya akan berlaku bagi tenaga kerja asing yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dalam kontrak kerja.

 

Jenis Pekerjaan

Semua perjanjian kerja tertulis dengan warga negara Indonesia harus dalam Bahasa Indonesia. Jika perjanjian dibuat dalam dua bahasa, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

Kontrak kerja dibagi menjadi dua jenis:

Jangka waktu kerja yang tidak terbatas

Karyawan penuh waktu cenderung termasuk dalam kategori ini dan berhak atas berbagai jenis tunjangan berdasarkan persyaratan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Jangka waktu kerja yang ditentukan (jangka waktu tetap).

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat digunakan jika pekerjaan tersebut merupakan proyek satu kali dan bersifat sementara, pekerjaan musiman, atau terkait dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan. Kontrak harus menetapkan kondisi kapan perjanjian kerja akan dianggap selesai. Setelah persyaratan ini dipenuhi dan pekerjaan selesai, kontrak akan diakhiri demi hukum.

Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan khusus, pekerjaan dapat diperbarui sebanyak satu kali hingga selama dua tahun, setelah jeda 30 hari antara berakhirnya kontrak asli dan dimulainya pembaruan.

 

Hak Utama Karyawan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) (“BPJS”) (No. 24), pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan yang mencakup tenaga kerja asing, dan juga jaminan ketenagakerjaan. Ini termasuk berkontribusi pada dana pensiun karyawan dan memberikan tunjangan jika terjadi kecelakaan atau kematian.

Kontribusi untuk dana ini biasanya diambil melalui pemotongan gaji:

Jenis Nilai Pembayaran
Pensiun 3% 2% oleh pekerja,

1% oleh pemberi kerja

Hari Tua 5.7% 3.7% oleh pekerja,

2% oleh pemberi kerja

Kecelakaan 0.24% hingga1.74% Oleh pekerja
Kematian 0.3% Oleh pekerja
Kesehatan 5% 4% oleh pekerja

1% oleh pemberi kerja

 

Jenis Cuti Karyawan

Cuti Tahunan

Cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan. Cuti tahunan ini paling sedikit harus 12 (dua belas) hari kerja. Namun, perusahaan bisa menetapkan cuti di atas angka tersebut jika memang ada penyesuaian posisi atau beban kerja. Beberapa perusahaan di Indonesia juga diketahui memberikan cuti meski karyawannya sudah tidak bekerja selama setahun. Selama masa cuti tahunan, karyawan berhak memperoleh gaji penuh.

Cuti Sakit

Karyawan yang tidak dapat bekerja karena sakit diperbolehkan untuk mengambil cuti sakit sesuai dengan jumlah hari yang direkomendasikan oleh dokter. Idealnya, karyawan perempuan yang tidak masuk kerja karena haid juga diperbolehkan cuti sakit pada hari pertama dan kedua. Rincian hak cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

Cuti Besar

Pekerja yang telah bekerja pada perusahaan yang sama secara terus-menerus selama 6 (enam) tahun berhak atas cuti besar (istirahat panjang) masing-masing 1 (satu) bulan pada tahun ke-tujuh dan ke-delapan, namun dengan ketentuan pekerja tersebut tidak lagi berhak atas cuti tahunannya selama 2 (dua) tahun. Hak ini berlaku untuk setiap kelipatan 6 (enam) tahun masa kerja berikutnya.

Cuti Hamil

Karyawan wanita memperoleh hak istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Namun, perusahaan dan karyawan dapat melakukan negosiasi mengenai pemberian cuti hamil dan cuti menyusui, untuk jangka waktu sekitar 3 (tiga) bulan. Jika wanita tersebut mengalami keguguran, ia berhak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan.

Cuti Bersama

Cuti bersama umumnya ditentukan oleh Pemerintah menjelang hari besar keagamaan atau hari besar nasional. Sesuai aturan, jika karyawan mengambil cuti yang bebetulan bersamaan dengan cuti bersama, maka cuti tahunan yang telah diambil tidak akan dikreditkan kembali dan tetap dianggap telah diambil.

Cuti Penting

Untuk alasan mendesak, karyawan berhak atas cuti penting berikut:

  • Cuti pernikahan: 3 hari
  • Pernikahan anak: 2 hari
  • Khitanan anak: 2 hari
  • Pembaptisan anak: 2 hari
  • Istri melahirkan atau mengalami keguguran : 2 hari
  • Cuti kedukaan jika Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia : 2 hari
  • Cuti kedukaan jika anggota keluarga lain dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari

Tunjangan hari raya keagamaan (“THR”) adalah penghasilan bukan upah yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan yang berhak atas THR adalah karyawan yang telah bekerja minimal selama satu bulan di suatu perusahaan. Mereka berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.

Contoh: Pekerja/buruh yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus atau lebih, diberikan THR setara upah 1 (satu) bulan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari jumlah THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya kewajiban Pemberi kerja untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemberi kerja untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

 

Mempekerjakan Orang Asing

Untuk mempekerjakan ekspatriat atau tenaga kerja asing setiap perusahaan harus mengajukan surat izin dan mendapat persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu, pekerja lokal Indonesia memiliki prioritas untuk dipekerjakan dan perusahaan dapat mempekerjakan pekerja asing jika:

  • Seorang karyawan lokal tidak dapat melakukan pekerjaan tersebut.
  • Pekerjaan yang ditawarkan kepada pekerja asing adalah legal.
  • Satu orang Indonesia dipekerjakan untuk setiap satu pekerja asing.

 

Tenaga kerja asing juga tidak diperbolehkan bekerja di sektor berikut:

  • Hukum
  • Manajemen rantai persediaan
  • Sumber daya manusia
  • Inspeksi dan kontrol kualitas
  • Urusan lingkungan
  • Kesehatan dan keselamatan

 

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012, lebih spesifik menyebutkan jabatan apa saja yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia.

Ada berbagai kategori izin kerja yang diperlukan untuk tenaga kerja asing tergantung pada urgensi dan jenis pekerjaannya:

  • Umum: Izin kerja yang paling umum, pemegang izin ini dapat meminta perpanjangan setelah 5 tahun.
  • Sementara: Dikeluarkan untuk jangka waktu maksimal 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
  • Darurat: Dikeluarkan untuk situasi kerja darurat untuk jangka waktu maksimal 1 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

 

Izin kerja juga dapat bervariasi untuk ekspatriat.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pemberi Kerja

Pemberi kerja memiliki daftar tugas dan tanggung jawab yang panjang sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan juga sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.

Berikut beberapa contohnya:

  • Melarang segala bentuk diskriminasi dan harus memberikan kesempatan yang sama.
  • Mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja yang benar (memberhentikan karyawan di Indonesia bisa menjemukan dan membutuhkan biaya besar).
  • Mematuhi peraturan jam kerja, hari libur, dan lembur.
  • Memastikan remunerasi yang sesuai untuk karyawan diberikan dengan tepat waktu.

 

Sanksi

Pemberi kerja juga diwajibkan secara hukum untuk mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial nasional di bawah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Program ini mencakup kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, pensiun, dan biaya pengobatan.

Jika pemberi kerja:

  • gagal mendaftarkan karyawannya;
  • tidak melaporkan dan membayar iuran jaminan sosial;
  • tidak menyampaikan laporan perubahan data kepesertaan pegawai; dan
  • tidak memasukkan pegawai dalam Program Jaminan Hari Tua;

maka pemberi kerja akan dikirimi dua surat peringatan, menerima berbagai hukuman dan dibatasi dari akses ke layanan publik tertentu.

Panduan untuk Mempekerjakan Staf di Indonesia