This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Penduduk Tetap (PR)
Status penduduk tetap di Indonesia memungkinkan seseorang untuk tinggal di negara ini tanpa batas waktu. Kartu penduduk tetap dikeluarkan untuk mengkonfirmasi status ini dan harus ditunjukkan bersama paspor saat masuk atau keluar. Khususnya, orang asing dapat mempertahankan kewarganegaraan asli mereka saat menjadi penduduk tetap di Indonesia.
Residensi vs Kewarganegaraan
Residensi dan kewarganegaraan itu berbeda. Residensi bisa bersifat sementara atau permanen, sedangkan kewarganegaraan menawarkan hak-hak yang komprehensif.
Manfaat Izin Tinggal Tetap
Mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia menawarkan keuntungan seperti perjalanan tanpa batas, peluang bisnis, identifikasi pajak, fleksibilitas keuangan, penetapan harga lokal untuk objek wisata, partisipasi sipil, dan perpanjangan masa tinggal dengan beberapa kali masuk.
Memperoleh Izin Tinggal Tetap
Biasanya, diperlukan waktu tinggal selama lima tahun terus-menerus untuk memperoleh izin tinggal tetap di Indonesia. Pengecualiannya meliputi investasi, pernikahan dengan warga negara Indonesia, bakat luar biasa, atau visa pekerja berketerampilan tinggi.
Jenis-jenis Izin Tinggal
Orang asing di Indonesia dapat memperoleh dua jenis izin tinggal: sementara (ITAS/KITAS) dan tetap (ITAP/KITAP).
Proses Permohonan
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan status penduduk tetap, warga negara asing harus memperoleh surat sponsor, mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, dan menyerahkan dokumen yang diperlukan serta surat untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau VITAS) di Kedutaan Besar Indonesia. Setelah memegang KITAS/ITAS secara berturut-turut selama lebih dari lima tahun, mereka dapat mengubahnya menjadi KITAP untuk status penduduk tetap.