Siap menavigasi pendaftaran perusahaan Anda di Indonesia dengan percaya diri?
Biarkan 3E Accounting membimbing Anda di setiap langkah, dari pendaftaran perusahaan hingga kepatuhan pendirian.
This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan lokasi strategis menjadikannya tujuan menarik bagi investor lokal maupun asing. Di antara berbagai struktur bisnis yang tersedia, Perseroan Terbatas (PT) atau Limited Liability Company (LLC) adalah yang paling banyak digunakan karena memberikan perlindungan hukum, kredibilitas, dan fleksibilitas operasional.
Panduan ini memberikan tinjauan komprehensif mengenai PT di Indonesia, mencakup jenis, manfaat, persyaratan regulasi, serta proses langkah demi langkah untuk mendirikan perusahaan yang patuh hukum.
Di Indonesia, bentuk yang setara dengan Limited Liability Company (LLC) dikenal sebagai Perseroan Terbatas (PT). PT adalah struktur bisnis yang paling umum dan banyak dipilih oleh pengusaha lokal maupun asing karena fleksibilitas, kredibilitas, dan perlindungan hukumnya.
Sebagai entitas hukum terpisah, PT membatasi tanggung jawab pemegang saham hingga investasi mereka, melindungi aset pribadi dari utang atau kerugian perusahaan.
Ada dua jenis utama Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, masing-masing dirancang untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan dan bisnis yang berbeda. Memahami perbedaannya penting sebelum Anda memulai pendaftaran atau pendirian perusahaan di Indonesia.
1. Perusahaan Asing (PT PMA)
PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah pilihan utama bagi investor asing. Struktur ini memungkinkan bisnis atau individu asing memiliki saham dalam perusahaan, baik sepenuhnya maupun sebagian, tergantung sektor industri. Beberapa sektor memiliki batasan untuk investasi asing, sehingga memerlukan keterlibatan mitra lokal Indonesia.
Untuk mengetahui kelayakan, periksa Daftar Negatif Investasi, yang menjabarkan persentase kepemilikan asing yang diperbolehkan.
2. Perusahaan Lokal (PT)
PT lokal Indonesia dimiliki 100% oleh warga Indonesia dan tidak memiliki batasan pada aktivitas bisnis. Persyaratan modal bervariasi:
1. Hak Operasional Legal Penuh
PT PMA menyediakan kerangka hukum yang diakui untuk investor asing beroperasi di Indonesia. Hal ini memungkinkan perusahaan melakukan kegiatan komersial, menandatangani kontrak, mempekerjakan karyawan, dan berpartisipasi penuh dalam ekonomi Indonesia.
2. Struktur Kepemilikan Fleksibel
Tergantung sektor usaha, investor asing dapat memiliki hingga 100% saham perusahaan sesuai Daftar Investasi Positif. Fleksibilitas ini memungkinkan kontrol dan pengambilan keputusan yang lebih besar bagi pemangku kepentingan asing.
3. Repatriasi Laba
Pemegang saham PT PMA dapat mentransfer laba, dividen, dan modal ke negara asal secara legal sesuai peraturan devisa dan pajak Indonesia, memastikan operasi keuangan internasional yang lancar.
4. Kelayakan Visa dan Izin Kerja
Struktur PT mempermudah penerbitan KITAS (Izin Tinggal dan Kerja Terbatas) untuk pendiri perusahaan, direktur, dan karyawan asing, memungkinkan mereka tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia.
5. Akses ke Pasar yang Berkembang
Dengan populasi lebih dari 270 juta dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menawarkan peluang pasar yang luas dan basis konsumen yang kuat untuk produk dan jasa.
6. Peningkatan Kredibilitas Bisnis
Beroperasi sebagai PT terdaftar meningkatkan legitimasi dan kepercayaan bisnis Anda, meningkatkan kredibilitas dengan klien, pemasok, institusi keuangan, dan pihak pemerintah.
7. Perlindungan Aset dan Properti
Melalui PT PMA, investor asing memperoleh hak hukum untuk menyewa, membangun, dan mengamankan properti atau aset bisnis, menawarkan pendekatan terstruktur untuk kepemilikan aset sesuai hukum Indonesia.
8. Potensi Insentif Pajak
PT PMA dapat memenuhi syarat untuk insentif pajak dan pembebasan bea, termasuk pengurangan bea impor dan manfaat pajak terkait investasi, membantu perusahaan mengoptimalkan profitabilitas dan efisiensi operasional.
Investor asing biasanya memilih struktur PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) untuk beroperasi di Indonesia. Persyaratan utama meliputi:
Pendirian PT di Indonesia biasanya difasilitasi oleh notaris berlisensi dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah. Langkah-langkah utama meliputi:
1. Pemesanan Nama Perusahaan
Langkah pertama adalah memilih nama perusahaan unik dan mengajukannya untuk persetujuan melalui Kementerian Hukum dan HAM (MOLHR). Nama yang dicadangkan menjamin identitas bisnis Anda terlindungi secara hukum.
2. Penyusunan Akta Pendirian
Notaris berlisensi di Indonesia menyusun dan menotarisasi Anggaran Dasar (AOA) dalam Bahasa Indonesia. Dokumen hukum ini menjelaskan struktur perusahaan, pemegang saham, dan aturan operasional.
3. Legalisasi MOLHR
Setelah dinotarisasi, notaris menyerahkan akta secara elektronik ke MOLHR untuk memperoleh status badan hukum, secara resmi mengakui PT Anda di bawah hukum Indonesia.
4. Pendaftaran Pajak
Setelah legalisasi, perusahaan harus memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor pajak setempat untuk mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.
5. Perizinan Usaha melalui OSS
Daftarkan perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai izin usaha umum. Tergantung jenis bisnis dan klasifikasi risiko, izin sektoral tambahan mungkin diperlukan.
6. Membuka Rekening Bank Perusahaan
Terakhir, buka rekening bank perusahaan di Indonesia untuk menyetor modal disetor dan mengelola transaksi bisnis harian.
Memulai PT di Indonesia melibatkan prosedur hukum, pendaftaran pajak, dan perizinan usaha. 3E Accounting mempermudah proses dengan panduan ahli dan dukungan layanan penuh untuk investor lokal maupun asing, memastikan pendirian perusahaan berjalan lancar dan patuh hukum.
Dengan bekerja sama dengan kami, Anda mendapatkan layanan lengkap dari pemesanan nama perusahaan, penyusunan Anggaran Dasar, legalisasi MOLHR, pendaftaran pajak (NPWP), perizinan OSS, hingga pembukaan rekening bank perusahaan.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Biarkan 3E Accounting membimbing Anda di setiap langkah, dari pendaftaran perusahaan hingga kepatuhan pendirian.
Di Indonesia, LLC (atau Perseroan Terbatas) dikenal sebagai Perseroan Terbatas (PT), yaitu entitas hukum yang dibentuk melalui kontribusi modal yang dibagi menjadi saham. Struktur ini memberikan keuntungan tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, artinya tanggung jawab mereka umumnya terbatas pada jumlah modal yang telah mereka investasikan.
Contohnya, “LLC di Indonesia” berarti membentuk PT sesuai hukum Indonesia.
Langkah-langkah utama meliputi:
Ketika individu atau entitas asing ingin mendirikan LLC di Indonesia, hal ini biasanya dilakukan melalui PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing).
• Sektor usaha harus mengizinkan investasi asing (tidak termasuk dalam daftar negatif investasi).
• Pendirian membutuhkan akta notaris yang sah, pendaftaran di MOLHR, serta kepatuhan terhadap persyaratan modal dan izin.
Singkatnya, pendaftaran perusahaan asing di Indonesia berarti mendirikan LLC dengan kepemilikan modal asing sesuai hukum Indonesia.
Aturannya berkembang: untuk LLC standar milik domestik, mungkin lebih fleksibel.
Untuk PT PMA (LLC milik asing), biasanya terdapat batas modal atau investasi minimum tergantung sektor usaha dan klasifikasi risikonya.
Misalnya, ada persyaratan modal disetor untuk PT PMA.
Penting untuk memeriksa hukum saat ini dan apakah aktivitas bisnis Anda tergolong risiko rendah, menengah, atau tinggi.
Manfaat utama meliputi:
Indonesia menggunakan sistem klasifikasi (KBLI) dan “daftar negatif investasi” yang menjabarkan sektor bisnis yang tertutup atau sebagian terbuka bagi modal asing.
Sebagai calon investor asing yang mendaftarkan LLC, Anda harus memverifikasi apakah aktivitas yang direncanakan diperbolehkan untuk kepemilikan asing atau jika Anda diwajibkan bermitra dengan pemegang saham lokal Indonesia.
Ya, dengan syarat sektor usaha terbuka dan semua persyaratan regulasi dipenuhi. Untuk PT PMA, Anda dapat memiliki pemegang saham dan direktur asing, tetapi harus mematuhi hukum investasi asing Indonesia, mendaftarkan entitas secara sah, dan memenuhi formalitas terkait.

