This post is also available in:
English
Stempel Perusahaan

Common Seal yang biasanya disebut sebagai stempel perusahaan atau stempel korporasi, berfungsi sebagai lambang resmi suatu perusahaan. Stempel ini mencakup detail pendaftaran perusahaan dan juga nama perusahaan serta secara tradisional telah digunakan untuk mengotentikasi berbagai dokumen seperti kontrak, sertifikat saham, dan akta. Namun, menandai perubahan signifikan dalam lingkungan korporat Indonesia, mulai 31 Maret 2017, Undang-Undang Perusahaan tidak lagi mewajibkan penggunaan stempel perusahaan bagi perusahaan dan Persekutuan Terbatas (LLP) dalam melaksanakan dokumen hukum—suatu perkembangan yang tercermin dalam Pasal 41A, 41B, dan 41C.
Undang-Undang tersebut memperkenalkan berbagai alternatif penggunaan stempel, termasuk penandatanganan oleh seorang direktur dan seorang sekretaris atas nama perusahaan, tanda tangan oleh dua orang direktur, atau penandatanganan oleh seorang direktur di hadapan seorang saksi. Alternatif penandatanganan ini juga berlaku untuk LLP. Sementara beberapa perusahaan terus menyimpan stempel perusahaan mereka untuk transaksi yang melibatkan entitas asing. Stempel tersebut harus disimpan di alamat terdaftar saat tidak digunakan, yang menunjukkan adanya pergeseran dari tradisi menuju pendekatan yang lebih praktis.